Kejari Agara Tahan Mafia Pupuk Bersubsidi, BB 4 Unit Truk Tronton.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 10:10 WIB

50944 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News  Kutacane,kamis 21/3/2024.

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara ( Kejari ) telah menerima pelimpahan  tersangka penggelapan Pupuk bersubsidi   atas nama Roy Silalahi dan Barang Bukti  setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian Polres Agara  pada Senin  18 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Roy Silalahi sempat kabur  dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian setelah ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan pupuk bersubsidi di Polres Aceh Tenggara.

Kepala kejaksaan Negeri  ( Kajari) melalui Kasi Intel Kejari Agara  Zainul Arifin menyatakan pihaknya menerima penyerahan tersangka Roy Silalahi Alias Roy bersama  barang bukti Perkara penggelapan pupuk bersubsidi   ini berawal atas laporan dari pengawas pupuk bersubsidi kepada pihak kepolisian pada Desember 2023 lalu  dan kini dinyatakan lengkap ( P21).

Adapun Pupuk bersubsidi yang digelapkan oleh tersangka berupa jenis NPK Poska sebanyak 20 Ton dan Urea sebanyak 393 Ton yang merupakan jatah petani Aceh Tenggara.

” Pupuk bersubsidi tersebut di jual tersangka keluar wilayah Aceh Tenggara , dan ini sangat jelas dampaknya bagi masyarakat Aceh Tenggara dan menggangu stabilitas patani dalam melakukan aktifitas berkebun dan pertanian “, kata Kasi Intel   Zainul Arifin , Selasa 19 Maret 2024.

Sementara  barang bukti dalam perkara ini sebagian disimpan di ruang barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara , sedangkan untuk 4 (Empat) Unit  Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi dititipkan di halaman parkir  Kantor Bupati Aceh Tenggara,

” Hal ini menggingat lahan Parkir di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tidak memadai , sehingga barang bukti  4 truk itu kita titipkan di lahan parkir Kantor Bupati “, terang Zainul.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,  tersangka diduga melanggar Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana dan  untuk saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Kutacane menunggu proses pesedangan lebih lanjut kata Zainul Arifin. kepada Wartawan. (Kasirin Sekedang).

Berita Terkait

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru