Kejari Agara Tahan Mafia Pupuk Bersubsidi, BB 4 Unit Truk Tronton.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 10:10 WIB

50732 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News  Kutacane,kamis 21/3/2024.

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara ( Kejari ) telah menerima pelimpahan  tersangka penggelapan Pupuk bersubsidi   atas nama Roy Silalahi dan Barang Bukti  setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian Polres Agara  pada Senin  18 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Roy Silalahi sempat kabur  dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian setelah ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan pupuk bersubsidi di Polres Aceh Tenggara.

Kepala kejaksaan Negeri  ( Kajari) melalui Kasi Intel Kejari Agara  Zainul Arifin menyatakan pihaknya menerima penyerahan tersangka Roy Silalahi Alias Roy bersama  barang bukti Perkara penggelapan pupuk bersubsidi   ini berawal atas laporan dari pengawas pupuk bersubsidi kepada pihak kepolisian pada Desember 2023 lalu  dan kini dinyatakan lengkap ( P21).

Baca Juga :  Kondisi Ruas Jalan Nasional Kutacane-Medan Digenangi Air, Korlap dan Penilik BPJN III Wilayah Aceh Dinilai Tidak Bertanggungjawab

Adapun Pupuk bersubsidi yang digelapkan oleh tersangka berupa jenis NPK Poska sebanyak 20 Ton dan Urea sebanyak 393 Ton yang merupakan jatah petani Aceh Tenggara.

” Pupuk bersubsidi tersebut di jual tersangka keluar wilayah Aceh Tenggara , dan ini sangat jelas dampaknya bagi masyarakat Aceh Tenggara dan menggangu stabilitas patani dalam melakukan aktifitas berkebun dan pertanian “, kata Kasi Intel   Zainul Arifin , Selasa 19 Maret 2024.

Baca Juga :  LSM Perkara Minta Pj Bupati Tegaskan Untuk Pemahaman UU No: 14 Tahun 2008 Bagi Kepala Desa Di Aceh Tenggara

Sementara  barang bukti dalam perkara ini sebagian disimpan di ruang barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara , sedangkan untuk 4 (Empat) Unit  Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi dititipkan di halaman parkir  Kantor Bupati Aceh Tenggara,

” Hal ini menggingat lahan Parkir di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tidak memadai , sehingga barang bukti  4 truk itu kita titipkan di lahan parkir Kantor Bupati “, terang Zainul.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,  tersangka diduga melanggar Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana dan  untuk saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Kutacane menunggu proses pesedangan lebih lanjut kata Zainul Arifin. kepada Wartawan. (Kasirin Sekedang).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

H. Mhd. Salim Fahry Potret Pemimpin Harapan Rakyat Aceh Tenggara Simbol Pemberdayan RHL
Mahasiswa UGL Aceh Gelar Aksi Demo, Dugaan Proyek titipan di APBDES 2024 Agara
Praktek Dugaan Pungli Marak Di Dinas Pendidikan Agara, PJ j Bupati Segera Non Aktifkan Kadisdikjar
DPC Partai Gerindra Aceh Tenggara Buka Pendaftaran Balon Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tenggara Priode 2024 – 2029
Pengadaan Baju LINMAS Pemilu 2024 di Agara Dugaan Sarat masalah dan Berbau Korupsi
DPC Partai Gerindra Aceh Tenggara Buka Pendaftaran Balon Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tenggara Priode 2024 – 2029
Letkol Czi Arya Murdyatoro S.T. Jabat Dandim 0108 Agara Baru
Motif Pembakaran Rumah Orang Tua Tokoh Muda Agara Rudi Tarigan Polisi Diminta Tegas mengusut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 23:48 WIB

Program Pendidikan Siswa Qur’ani Mencetak Polwan Berprestasi dengan Keagamaan Kuat

Jumat, 26 April 2024 - 03:15 WIB

Bungul! Sekjen PWI Laporkan Dewan Kehormatan PWI ke Dewan Kehormatan PWI

Selasa, 23 April 2024 - 04:45 WIB

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Pasangan 01 dan 03

Senin, 22 April 2024 - 09:34 WIB

LIVE | MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Minggu, 21 April 2024 - 03:28 WIB

KPU: Hasil Pemilu 2024 tak akan Dibatalkan

Minggu, 21 April 2024 - 02:09 WIB

Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 - 01:19 WIB

PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Rabu, 17 April 2024 - 00:06 WIB

Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Ali Sadikin Dukung Program Tepung Tawari Desa Usai Panen Padi.

Selasa, 30 Apr 2024 - 13:59 WIB