Bara News Kutacane,kamis 21/3/2024.
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara ( Kejari ) telah menerima pelimpahan tersangka penggelapan Pupuk bersubsidi atas nama Roy Silalahi dan Barang Bukti setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian Polres Agara pada Senin 18 Maret 2024.
Tersangka Roy Silalahi sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian setelah ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan pupuk bersubsidi di Polres Aceh Tenggara.
Kepala kejaksaan Negeri ( Kajari) melalui Kasi Intel Kejari Agara Zainul Arifin menyatakan pihaknya menerima penyerahan tersangka Roy Silalahi Alias Roy bersama barang bukti Perkara penggelapan pupuk bersubsidi ini berawal atas laporan dari pengawas pupuk bersubsidi kepada pihak kepolisian pada Desember 2023 lalu dan kini dinyatakan lengkap ( P21).
Adapun Pupuk bersubsidi yang digelapkan oleh tersangka berupa jenis NPK Poska sebanyak 20 Ton dan Urea sebanyak 393 Ton yang merupakan jatah petani Aceh Tenggara.
” Pupuk bersubsidi tersebut di jual tersangka keluar wilayah Aceh Tenggara , dan ini sangat jelas dampaknya bagi masyarakat Aceh Tenggara dan menggangu stabilitas patani dalam melakukan aktifitas berkebun dan pertanian “, kata Kasi Intel Zainul Arifin , Selasa 19 Maret 2024.
Sementara barang bukti dalam perkara ini sebagian disimpan di ruang barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara , sedangkan untuk 4 (Empat) Unit Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi dititipkan di halaman parkir Kantor Bupati Aceh Tenggara,
” Hal ini menggingat lahan Parkir di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tidak memadai , sehingga barang bukti 4 truk itu kita titipkan di lahan parkir Kantor Bupati “, terang Zainul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka diduga melanggar Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana dan untuk saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Kutacane menunggu proses pesedangan lebih lanjut kata Zainul Arifin. kepada Wartawan. (Kasirin Sekedang).