Kejagung Tetapkan Eks GM PT Antam Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 05:27 WIB

50441 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AHA selaku mantan General Manager sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan AHA ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Penyidik juga melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan pada AHA setelah dinyatakan sehat

“Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, yang bersangkutan kemudian dengan penyidikan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang melibatkan crazy rich Surabaya ini mencapai Rp1,2 triliun lebih.

“Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun,” ungkap Kuntadi dalam konferensi pers , Kamis (18/1/2024) malam. (PMJ)

Berita Terkait

Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM
Dirdik Jampidsus Bungkam Ditanya Berbagai Kejanggalan Perkara Tata Kelola Impor Minyak Pertamina
Mengenal Maestro Korupsi Pertamax Rasa Pertalite
Jaksa Dakwa Tom Lembong Korupsi Impor Gula
Kejati DK Jakarta Tahan Oknum Jaksa Terima Suap
Duit Rp.11,5 M Hasil Suap Dibelikan Rumah, Tanah dan Aset Lainnya
Gerak Cepat Tangani Korupsi Pertamina Patra Niaga
Diduga Lokasi Pengoplosan, Kejagung Geledah Terminal Pertamina di Banten

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 18:16 WIB

Warga Seuneubok Bayu Antusias Ikuti Lomba Pidato, Azan, Hafalan Do’a Serta Ayat Pendek

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:40 WIB

Bahas Informasi Publik, Keuchik Kecamatan Simpang Ulim Gelar FGD Perdana Di Aceh Timur

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:46 WIB

Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:22 WIB

Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:22 WIB

Haji Yan Korban Pemerasan Oknum Wartawan M4 Diperas Sampai Kering

Senin, 3 Maret 2025 - 17:45 WIB

Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:36 WIB

Dukung Akses Mobilitas Warga, Medco E&P Malaka Bangun Jembatan Permanen

Kamis, 27 Februari 2025 - 00:32 WIB

Konfercab PCNU Aceh Timur Usai, Kepemimpinan Baru Siap Melanjutkan Perjuangan

Berita Terbaru

SABANG

Masyarakat dan Kawasan Bebas Sabang

Jumat, 21 Mar 2025 - 13:19 WIB