Kejagung Terima SPPT Panji Gumilang

Redaksi Bara News

- Author

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 19:04 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang, Jumat 4 Agustus 2023

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Tersangka APG.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada tanggal 05 Juli 2023.

Baca Juga :  Pimpin Upacara, Jokowi Minta TNI Jaga Kedamaian Jelang Pemilu

Penetapan terhadap Tersangka APG sehubungan dengan “dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Baca Juga :  Terkait Penggeledahan di Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti

Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, JAM-Pidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara. (FRB)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alasan Polri Belum Tahan Firli Bahuri Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Alex Tirta Akui Rumah Kertanegara 46 Disewa Firli Bahuri Dibayar Tunai
Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Minta Masyarakat Tak Menghakiminya
Dicecar 13 Pertanyaan, Alex Tirta: Tak Ada Konfrontir dengan Firli Bahuri
Kalah Konsep Dengan Istilah Gemoy, Pengamat : Paslon Lain Kurang Kreatif
Ketua Umum DPP IWO Indonesia Angkat Bicara Terkait Dugaan Penipuan Di Kulonprogo
Dicecar 13 Pertanyaan, Alex Tirta: Tak Ada Konfrontir dengan Firli Bahuri
Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Firli Bahuri Akhirnya Temui Wartawan

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:44 WIB

Sukses Rakornas DPP Pelita Prabu, Tommy selaku Ketum yakin Prabowo Gibran menang!

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:14 WIB

Buku Biografi “Langkah Teruji Sang Pengabdi” Terbit, Mengupas Karier Sjafii Ahmad Mulai Kepala Puskesmas Sampai Sekjen Kemenkes RI

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:19 WIB

Husnul Jamil Pimpin DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2026

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:24 WIB

UTU Kembali Raih Predikat Perguruan Tinggi Berkelanjutan Terbaik di Aceh 2023 Versi UI GreenMetric

Selasa, 28 November 2023 - 15:31 WIB

Keluarga Sihombing dan Sinambela Ucapkan Terima Kasih Ke Jaksa Agung RI, Kajati dan Kajari

Senin, 27 November 2023 - 23:33 WIB

Tommy Dilantik Sebagai Ketua Umum Pelita Prabu, Komitmen Menangkan Prabowo Gibran

Senin, 27 November 2023 - 18:54 WIB

dr. Ihsan Biren Pimpin PSN : Akan Dekalarasi Prabowo – Gibran

Minggu, 26 November 2023 - 20:02 WIB

SEMA PTKIN Jalin Kerjasama Bersama Koalisi Cek Fakta Untuk Ciptakan Pemilu Damai Tanpa Hoax

Berita Terbaru