Kejagung Terima SPPT Panji Gumilang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 19:04 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang, Jumat 4 Agustus 2023

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Tersangka APG.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada tanggal 05 Juli 2023.

Penetapan terhadap Tersangka APG sehubungan dengan “dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Baca Juga :  Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jalani Hukuman 10 Tahun

Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, JAM-Pidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara. (FRB)

Berita Terkait

Tegakkan Kehormatan Insan Pers, FPII Gelar Aksi Damai, Copot Menteri Yandri Susanto !!
Kasihhati : Dewan Pers Telah Hianati Amanah UU Pers, Bubarkan..!!
Dinilai Lomba Cari Pangung, Bara JP Dukung Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet
Kapolri Tegaskan Rekrutmen Anggota Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas
Pdt. Penrad Siagian Dukung Prabowo Pangkas Anggaran dan Soroti Langkah Keliru Menteri Keuangan
Akankah Pordasi Bener Meriah Akan Menggelar Muskab ?
Miris! Tarik Ulur Kasus Firli Bahuri Vs PMJ : Kejaksaan 4 Kali Kembalikan Berkas
Wujud Penghargaan kepada Anggota, Kasad Berangkatkan 302 Calon Jamaah Umroh

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 04:03 WIB

Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Latihan Dalmas, Perkuat Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa

Jumat, 7 Februari 2025 - 04:00 WIB

Razia KRYD Polsek Panteraja: Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:57 WIB

Polres Pidie Jaya Tebar Kepedulian: Binrohtal, Santunan Yatim, dan Tausiyah untuk Tahanan

Senin, 3 Februari 2025 - 23:35 WIB

Polres Pidie Jaya Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H: Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Kinerja Menuju Polri Presisi

Senin, 3 Februari 2025 - 23:33 WIB

Tegas dan Berintegritas, Polres Pidie Jaya Gelar Razia HP Personel untuk Cegah Judi Online

Senin, 3 Februari 2025 - 23:07 WIB

Optimalisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas: Ditlantas Polda Aceh Supervisi KTL di Pidie Jaya

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:39 WIB

Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia dan GMOCT Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis CNN di Pidie Jaya

Selasa, 28 Januari 2025 - 19:12 WIB

Kapolres Pidie Jaya Jadi Inspirasi: Hukum Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru