GAYO LUES | Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar SH.M,H sambangi Kabupaten Gayo Lues dalam rangka kunjungan kerja, Senin (29/11/2022).
Kedatangan Kajati beserta rombongan ke Gayo Lues disambut langsung Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, SH dan jajarannya.
Setelah itu, Kajati dijamu oleh Pj. Bupati Rasyidin Porang bersama Forkopimda, Kepala SKPK, Tokoh Agama,dan Tokoh Masyarakat, di Pendopo sekaligus dipersejuk.
Dalam perjamuan tersebut, Pj.Bupati Gayo Lues Rasyidin Porang menyampaikan gambaran umum dan berbagai potensi di sebelas Kecamatan yang ada di Kabupaten Gayo Lues.
Selain itu, Pj. Bupati juga menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gayo Lues terus berupaya mewujudkan pembangunan daerah demi kesejahteraan rakyat dan menjalin komunikasi yang baik dengan Unsur Forkopimda dan seluruh pihak terkait.
Kejati Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH dalam sambutannya sosilisasikan restorative justice kepada para petinggi Gayo Lues.
Ia menjelaskan Restorative Justice adalah satu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaianan antara para pihak.
“Restorative justice bisa dilakukan sepanjang perbuatan itu dilakukan oleh orang yang baru pertama kali melakukan pidana. kemudian sudah ada proses perdamaian antara pelaku dan korban. kemudian diperhatikjan besar manfaat atau kemudaratannya,” Ujarnya.
Bambang Bachtiar menyebutkan bahwa restorative justice merupakan program dari kejaksaan Agung Republik Indonesia yang sedang giat di sosialisasikan.
Dalam pertemuan tersebut diakhiri dengan Prosesi saling bertukar Cinderamata dan foto bersama.
Selain itu, pada hari Selasa (29/11/2022) Kepala Kajati melakukan berbagai kegiatan antara lain, meresmikan klinik kesehatan Adhiyaksa meresmikan rumah Tahfiz Adhiyaksa, meresmikan rumah restorasi justice dan balai rehablitasi Adhiyaksa (Abdi)