Kajari Aceh tenggara diminta untuk melidik Anggaran dana desa Simpur Jaya tahun 2022 dan 2023 diduga fiktif

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Senin, 29 April 2024 - 08:29 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuracane, 29 April 2024, Hasil pantauan tim media Nasional 24 dan tim media baranews telah mengkonfirmasi perangkat kute,  serta masyarakat yang enggan dibilang namanya mengenai OP 3% yang terbagi tiga bagian

1. Perjalanan Dinas

2. kerawanan sosial

3. serimonial

ketiga item ini tidak diketahui oleh masyarakat karna yang di pampangkan di baliho APBDes OP3% sedangkan item no.2  kerawanan sosial itu sangat rawan terjadinya indikasi korupsi.

kerawanan sosial telah di umumkan oleh kementerian desa (Kemendes)  kegunaannya untuk membantu warga yang sakit yang tidak mampu maka pengulu kute wajib membantu biaya transport, membantu biaya penguburan bagi masyarakat yang tidak mampu dan apabila ada bencana alam.

saat dikonfirmasi salah satu warga masyarakat dan perangkat kute Simpur jaya tidak pernah ada pemberian bantuan transport  orang sakit, tidak pernah ada bantuan biaya penguburan bagi warga yang meninggal dunia, pengulu kute hanya diam saja, seolah olah itu tidak ada dalam anggaran, ujarnya.”

sangat disayangkan pembodohan bagi masyarakat kute Simpur jaya padahal biaya tersebut sudah dituangkan dalam APBDes kute tidak pernah di paparkan pada masyarakat banyak tentang kegunaan OP3% tersebut, diminta kepada pihak terkait untuk mensosialisasikan agar para kepala desa tidak diam atau pura-pura gak tahu atas anggaran tersebut.

padahal selain OP3% yang jumlahnya 3% dari pagu anggaran  tersebut ada operasional lain yang telah ditentukan jumlah nya tergantung jumlah penduduk ada yang Rp.10.000.000 dan seterusnya.

dan telah di konfirmasi juga tentang pelatihan ketahan pangan kepada salah satu masyrakat dan perangkat kute  bahwa tidak ada pernah di adakan pelatihan  tersebut tahun 2022 diduga  fiktif dengan anggaran Rp. 18.050.000, katanya,”

diminta kepada ibu Kajari kabupaten Aceh tenggara untuk segera memanggil pengulu Simpur Jaya karna telah mengambil hak masyarakat.

(Zulkifli,S.Kom)

Berita Terkait

LAN dan Cabdin Aceh Tenggara, Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar
Anggota DPRK Aceh Tenggara Abi Hasan, Ajak kaum Pelajar Sebagai Promotor Anti Narkoba.
LIRA Minta Polda Aceh Back Up Kasus Penangkapan Sabu 1 Kg Di Aceh Tenggara
Hadiri Edukasi Bahaya Narkoba LAN, Bupati Ajak Terus Berantas Narkoba.
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Upacara Peringati Hari Otda Ke-29. Aceh Tenggara Siap Bersenergi Menuju Indonesia Emas 2045.
Koordinator Alumni Muda Ikamara Yogyakarta Idhamni, Sarankan Pemerintah Membuat Call Center Pengaduan Narkoba
Pemkab Aceh Tenggara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Angin Puting Beliung
Bupati Apresiasi OPD dan Puskesmas Berprestasi, Serahkan Penghargaan Ombudsman RI 2024
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=