Menu

Mode Gelap
Kasatpol PP Gayo Lues Ditelpon Al Hudri Palsu Menjelang Puasa Camat Gelar Makan Bersama di Kolam Biru Pemkab Gayo Lues Ikuti Rapat Koordinasi Peluncuran Indikator Monitoring Center For Prevention IDI Gayo Lues Bantah Kemenkes Budi Gunadi Tentang Pengurusan Surat Izin Peraktek Dokter yang Mahal Pengulu Pining, Sampaikan Wacana Pembukaan Lahan Eks Kombatan GAM Kepada Masyarakat Kampung Pining

KORUPSI · 2 Feb 2023 03:02 WIB

Hakim Pengadilan Militer Vonis Terdakwa Korupsi TWP AD 16 Tahun


					Hakim Pengadilan Militer Vonis Terdakwa Korupsi TWP AD 16 Tahun Perbesar

 

JAKARTA, BARANEWS | Hakim Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman selama 16 (enam belas) tahun penjara kepada terdakwa korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan ANgkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Vonis hukuman itu disampaikan majelis hakim dalam agenda pembacaan putusan pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta, Selasa 31 JJanuari 2023.

“Adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, menyatakan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan kesatu primair,” ucap majelis hakim.

Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.S, menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E, menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

“Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan.Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp25.000,00,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. menyatakan pikir-pikir. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. menyatakan banding atas putusan tersebut. (PRB)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6000 kali

Baca Lainnya

Perppu Cipta Kerja, Merupakan Langkah Strategis Pemerintah Menghadapi Dinamika Ekonomi Global

20 Maret 2023 - 22:31 WIB

Pengurus Taekwondo NTT Resmi Dilantik

20 Maret 2023 - 21:49 WIB

Surat Terbuka Kepada Presiden RI, Ketua MA RI dan Ketua DPR RI

20 Maret 2023 - 12:34 WIB

Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 sesuai Jadwal

17 Maret 2023 - 07:05 WIB

Dekranas Fasilitasi UMKM Pelatihan Kelola Keuangan

17 Maret 2023 - 06:58 WIB

Arahan Tegas Kapolri pada Rakernis Bareskrim Polri

17 Maret 2023 - 01:28 WIB

Trending di NASIONAL