Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Perkara Pengadaan LNG di Pertamina

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 22:22 WIB

50391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) periode 2011-2021 dengan tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK).

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atas nama Augustito Fachrudin (Pegawai BUMN) dan Yuniawan Hari P (Manager Compliance & Ethics PT Pertamina Persero),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya , Sabtu (13/1/2024).

Sebelumnya, KPK menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Dia merupakan tersangka dugaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.

Baca Juga :  KPPU Undang CERI Beberkan Dugaan Kartel Tender Pipa di Grup Pertamina Hulu Energi

Perkara itu dimulai sekitar 2012, di mana PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk mengadakan  liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dikurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

GKK alias KA yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri diantaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika  Serikat.

Baca Juga :  Konferensi Pers Penahanan Tersangka Terkait Dugaan Pemerasan Dan Penerimaan Gratifikasi di Kementan

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik  yang berakibat kargo LNG menjadi oversupp/ydan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.

Berita Terkait

Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)
Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI
Kepala Desa Sukamaju Minta Kapolda Sumut, Mengusut Dalang Penebangan Hutan di Siosar, Kabupaten Karo.
Maraknya Kasus Korupsi di Aceh, Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh Demonstrasi di Kejati Aceh
Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah ke Jaksa
Terindikasi Kasus Korupsi, FKMP Laporkan Bupati Sambas Ke KPK RI
Buntut Kasus Korupsi, FKMP Demo Satono Bupati Sambas di Gedung KPK RI
Kasus Dugaan Penambangan dan Penjualan Biji Timah Ilegal, LP3HN Desak Kejaksaan Agung Usut Keterlibatan Dirut MIND ID

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 05:32 WIB

Humas PB HUDA Ajak Masyarakat Aceh Shalat Jenazah Tu Sop di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 8 September 2024 - 04:42 WIB

Mualem Berduka Atas Meninggalnya Tu Sop

Sabtu, 7 September 2024 - 22:34 WIB

Majelis Nashihin PAS Aceh Instruksikan Kader Menangkan Aminullah-Isnaini yang Usung Oleh Partai PAS

Sabtu, 7 September 2024 - 16:07 WIB

PW Prima DMI Aceh Ucap Belasungkawa atas Meninggalnya Tusop

Sabtu, 7 September 2024 - 15:57 WIB

Kadis Esdm Apresiasi Langkah Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan di Aceh

Jumat, 6 September 2024 - 14:08 WIB

Safni, Ketua Tim Pemenangan Dek Fadh Center di Banda Aceh

Jumat, 6 September 2024 - 12:38 WIB

Propam Polda Aceh Bagi 250 Kotak Makan Siang Untuk Relawan PON XXI Aceh-Sumut

Jumat, 6 September 2024 - 05:48 WIB

Alumni Dayah Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad di Pilkada Aceh 2024

Berita Terbaru

GAYO LUES

Said Sani Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Minggu, 8 Sep 2024 - 07:14 WIB

JAKARTA

Dek Fad Ikut Melayat dan Hantar Jenazah Tu sop di Jakarta

Minggu, 8 Sep 2024 - 04:54 WIB

BANDA ACEH

Mualem Berduka Atas Meninggalnya Tu Sop

Minggu, 8 Sep 2024 - 04:42 WIB