Bireuen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen melalui Komisi I, telah membuka pendaftaran bagi calon panitia seleksi (Pansel) pemilihan anggota KIP.
Ketua Komisi I, M Nasir melalui Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurrahman SSos, Jumat (3/2/2023) mengatakan, pendaftaran ini dibuka dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh.
Said Abdurrahman mengaku, pendaftaran dibuka setiap hari kerja sejak 9 – 17 Februari 2023 pukul 09.00-16.30 WIB di Sekretariat DPRK Bireuen tepatnya di ruang Komisi l DPRK Bireuen dan semua berkas dimasukkan ke dalam amplop.
“Adapun Persyaratan bagi calon Pansel antara lain, Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. Kemudian, berpendidikan paling rendah S-1, serta mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil,” ujar Sekwan.
Selanjutnya, berdomisili di wilayah Kabupaten Bireuen yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan berdomisili dari Pemerintah Gampong setempat, mengajukan surat lamaran (yang ditujukan kepada Ketua Komisi I DPRK Bireuen) dengan melampirkan foto copy KTP dan surat keterangan berdomisili dari Pemerintah Gampong setempat serta Kartu Keluarga (KK).
Menyiapkan pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar berwarna, daftar riwayat hidup, foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan membuat surat pernyataan di atas materai Rp 10.000, terkait bersedia tidak menjadi anggota KIP Kabupaten Bireuen.
“Serta calon anggota dalam Pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai Tim Independen,” Katanya.
Kemudian, menyiapkan surat pernyataan di atas materai Rp. 10.000 bagi yang tidak menjadi anggota partai politik dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik.
Lalu, surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Surat keterangan mampu membaca al-quran dari Kantor Urusan Agama setempat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba dari RSUD dr Fauziah Bireuen.
“Selanjutnya, surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000 tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum. Pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung potensi calon,” rinci Said.
Ia juga menyebutkan, jumlah panitia seleksi anggota KIP nantinya, akan ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang dan bekerja paling lama 3 (tiga) bulan.
“Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Sekretariat DPRK Bireuen di ruang Komisi I, atau bisa menghubungi melalui Armia SH dengan nomor Hp : 081360015483 dan Amirullah SE, ke nomor Hp : 082276825500,” pungkasnya. (IP)