Menu

Mode Gelap
Menghadapi Bulan Suci Ramadhan Kasat Samapta Polres Gayo Lues Tingkatkan Pengamanan Perbankan Gotong Royong Merupakan Modal Dasar Bagi Terciptanya Suasana Kemasyarakatan yang Harmonis di Kampung Pining   Kasri Selian,Ketua Komisi B DPRK Dampingi Masyarakat Desa ukhir Deleng Melaporkan Penyelewengan Pupuk Ke Kajari Aceh Tenggara Program “BPHN Mengasuh” YARA Subulussalam Gerakkan Pembinaan Hukum di SMAN 2 Simpang Kiri Perppu Cipta Kerja, Merupakan Langkah Strategis Pemerintah Menghadapi Dinamika Ekonomi Global

BIREUEN · 5 Feb 2023 00:28 WIB

DPRK Buka Pendaftaran Calon Pansel Anggota KIP Bireuen


					DPRK Buka Pendaftaran Calon Pansel Anggota KIP Bireuen Perbesar

 

Bireuen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen melalui Komisi I, telah membuka pendaftaran bagi calon panitia seleksi (Pansel) pemilihan anggota KIP.

Ketua Komisi I, M Nasir melalui Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurrahman SSos, Jumat (3/2/2023) mengatakan, pendaftaran ini dibuka dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh.

Said Abdurrahman mengaku, pendaftaran dibuka setiap hari kerja sejak 9 – 17 Februari 2023 pukul 09.00-16.30 WIB di Sekretariat DPRK Bireuen tepatnya di ruang Komisi l DPRK Bireuen dan semua berkas dimasukkan ke dalam amplop.

“Adapun Persyaratan bagi calon Pansel antara lain, Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. Kemudian, berpendidikan paling rendah S-1, serta mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil,” ujar Sekwan.

Selanjutnya, berdomisili di wilayah Kabupaten Bireuen yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan berdomisili dari Pemerintah Gampong setempat, mengajukan surat lamaran (yang ditujukan kepada Ketua Komisi I DPRK Bireuen) dengan melampirkan foto copy KTP dan surat keterangan berdomisili dari Pemerintah Gampong setempat serta Kartu Keluarga (KK).

Menyiapkan pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar berwarna, daftar riwayat hidup, foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan membuat surat pernyataan di atas materai Rp 10.000, terkait bersedia tidak menjadi anggota KIP Kabupaten Bireuen.

“Serta calon anggota dalam Pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai Tim Independen,” Katanya.

Kemudian, menyiapkan surat pernyataan di atas materai Rp. 10.000 bagi yang tidak menjadi anggota partai politik dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Lalu, surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Surat keterangan mampu membaca al-quran dari Kantor Urusan Agama setempat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba dari RSUD dr Fauziah Bireuen.

“Selanjutnya, surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000 tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum. Pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung potensi calon,” rinci Said.

Ia juga menyebutkan, jumlah panitia seleksi anggota KIP nantinya, akan ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang dan bekerja paling lama 3 (tiga) bulan.

“Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Sekretariat DPRK Bireuen di ruang Komisi I, atau bisa menghubungi melalui Armia SH dengan nomor Hp : 081360015483 dan Amirullah SE, ke nomor Hp : 082276825500,” pungkasnya. (IP)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2000 kali

Baca Lainnya

AJI Bireuen gelar Pelatihan Digital Security

17 Maret 2023 - 07:41 WIB

Mahasiswi IAI Almuslim Aceh Ikut SIMBA X di Langsa

14 Maret 2023 - 07:34 WIB

Teuku Rahmat Al Qahhar Terpilih Ketua PB Himabir Periode 2023-2025

11 Maret 2023 - 22:44 WIB

Umuslim MoA dengan Dinas Pendidikan Dayah Bireuen

9 Februari 2023 - 02:35 WIB

Kapolres Bireuen Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2023

7 Februari 2023 - 22:59 WIB

178 Nama S2 Umuslim Ikut Seleksi Tahap Pertama

6 Februari 2023 - 03:12 WIB

Trending di BIREUEN