SUBULUSSALAM – Terlepas dari kepentingan Kelompok dan Golongan, Sabirin Siahaan meminta Walikota Subulussalam segera menerbitkan Perwal Anggaran 2024 agar semua pihak terkait terbebas dari lilitan hutang dampak Devisit berkepanjangan, Minggu (21/1/2024)
Desakan itu bukan tanpa dasar, ujar Sabirin Siahaan Ketua DPD LSM Noorwangsanegara – Aceh yang juga dikenal pendiri Yayasan Pendidikan & Panti Arroyan yang beralamat di kampong Lae Bersih, Kec. Penanggalan, Kota Subulussalam pekan lulu;
” Banyak dari kalangan tenaga Honorer baik Dinas, Badan, Kantor, dan Lembaga Keistinewaan Aceh termasuk para Pendidik dan Tenaga Kependidikan menunggu dan berharap Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) tahun 2024 segera disahkan akibat tekanan kebutuhan yang harus ditutupi, termasuk Para pengurus sara’ dan prangkat desa lainnya;
Tidak semestinya Eksekutiv dan Legeslative bersiteru/gontok-gontokan melihat situasi saat ini kalau kedua belah pihak lembaga itu mutlak berbuat untuk rakyat dan negeri sada kata di saat Sekda Subulussalam H. Sairun, S.Ag,. M.Si mengambil sikap tegas menyelesaikan Devisit dengan merubah KUA PPAS, Meniadakan dana Pokok-pokok Pikiran (POKIR) DPRK dan Program Visi-Misi pajabat ditahun ini”, ujar Sabirin Siahaan menambahkan.
Bila upaya-upaya bijak sudah ditempuh agar para wakil rakyat itu mau sepakat mengesahkan RAPBK 2024 dalam waktu dekat belum membuahkan hasil, kami “kata Sabirin Siahaan” dari LSM mendesak Walikota melalui Sekda Subulussalam segera lakukan Koordunasi dengan Pj. Gubernur Aceh, Kemendagri, dan Kemenkeu RI agar Perwal APBK 2024 segera diterbitkan, pintanya
” sudahlah… jangan lagi saling menyalahkan, masyarakat sudah pintar. Jadikan Tenaga Honorer yang belum menerima Haknya menjadi pertimbangan untuk segera mengesahkan RAPBK 2024, Tenaga honor Medis, Pendidikan, Kebersihan, dan lainnya. Semua mereka menunggu pengesahan APBK 2024, katanya
Sudahlah…, jangan berseteru lagi, masyarakat sudah pintar, sepakat saja dan sahkan RAPBK 2024. Setelah itu, mau Interplasi kek atau apalah yang mau dilakukan, silahkan saja…, yang penting tidak diluar ketentuan Regulasi dan Undang-undang yang berlaku di NKRI, Tutupnya
TIM