Menu

Mode Gelap
DPRK Aceh Tenggara Meminta Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan,Agar Segera Membayar Gaji Tukang Sapu Jalanan Bhabinkamtibmas dan Satsamapta Polres Gayo Lues Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Blangpegayon Gayo Lues Camat Blangpegayon Bersama Masyarakat dan Petugas Damkar Ikut Padamkan Api Muliakan Ramadhan, Penggiat Sosial Ferdy S Davari Berbagi Ratusan Paket Daging Sapi Miris…Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Ratusan Petugas Sapu Jalan Demo Kantor Bupati Agara. Lsm Gempur Minta Copot Kadis DLHK

HEALTH · 15 Jan 2023 02:58 WIB

Dinkes Diminta Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Nitrogen Cair


					Dinkes Diminta Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Nitrogen Cair Perbesar

Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemenkes

Jakarta, BARANEWS  – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Puskesmas, dan B/BTKLPP serta KKP untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.

Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes Anas Ma’ruf mengatakan pihaknya juga meminta untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.

“Selanjutnya memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak anak, dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada bank pada pangan siap saji,” kata Anas saat konferensi pers Kamis (12/1/2023).

Untuk restoran, lanjut Anas yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari dinas kesehatan setempat dan pihak terkait. Selain itu memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.

Kemudian tempat pengelolaan pangan (TPP) selain restoran seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

Anas mengatakan apabila terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahannya nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh tim gerak cepat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.2 Tahun 2013 tentang KLB keracunan pangan.

“Lalu RS berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan nitrogen cair,” kata Anas.

Dampak kesehatan dari nitrogen cair yaitu pertama, menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit.

Kedua, menghirup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair dapat memicu kesulitan bernafas yang cukup parah.

Ketiga, mengkonsumsi nitrogen yang sudah dicairkan dapat menyebabkan tenggorokan seperti terbakar karena suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dapat memicu kerusakan internal organ tubuh.

“Maka dari itu Kemenkes telah melakukan koordinasi lintas sektor, lintas program dengan Kementerian Perindustrian, Badan POM, dan para pakar. Kemudian dengan RS termasuk dinas kesehatan dan Puskesmas,” kata Anas. (IP)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 17000 kali

Baca Lainnya

Predisen Jokowi Keluarkan Larangan Mengadakan Acara Buka Bersama Bagi ASN dan pejabat Pemerintah

25 Maret 2023 - 00:09 WIB

Mahkamah Agung akan Kembalikan Integritas Hakim Indonesia

24 Maret 2023 - 15:31 WIB

Wamenkumham Tidak Laporkan Balik IPW

24 Maret 2023 - 04:07 WIB

Menko Polhukam Sampaikan Isu Dugaan TPPU di Kemenkeu

24 Maret 2023 - 04:05 WIB

KPK Periksa Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia untuk Tersangka LE

24 Maret 2023 - 04:03 WIB

KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin

24 Maret 2023 - 04:01 WIB

Trending di KORUPSI

Notice: Fungsi WP_Scripts::localize ditulis secara tidak benar. Parameter $l10n harus berupa array. Untuk meneruskan data arbitrer ke script, gunakan fungsi wp_add_inline_script() sebagai gantinya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 5.7.0.) in /home/baranewsaceh.co/public_html/wp-includes/functions.php on line 5835