
Jakarta, BARANEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Puskesmas, dan B/BTKLPP serta KKP untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.
Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes Anas Ma’ruf mengatakan pihaknya juga meminta untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.
“Selanjutnya memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak anak, dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada bank pada pangan siap saji,” kata Anas saat konferensi pers Kamis (12/1/2023).
Untuk restoran, lanjut Anas yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari dinas kesehatan setempat dan pihak terkait. Selain itu memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
Kemudian tempat pengelolaan pangan (TPP) selain restoran seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
Anas mengatakan apabila terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahannya nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh tim gerak cepat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.2 Tahun 2013 tentang KLB keracunan pangan.
“Lalu RS berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan nitrogen cair,” kata Anas.
Dampak kesehatan dari nitrogen cair yaitu pertama, menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit.
Kedua, menghirup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair dapat memicu kesulitan bernafas yang cukup parah.
Ketiga, mengkonsumsi nitrogen yang sudah dicairkan dapat menyebabkan tenggorokan seperti terbakar karena suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dapat memicu kerusakan internal organ tubuh.
“Maka dari itu Kemenkes telah melakukan koordinasi lintas sektor, lintas program dengan Kementerian Perindustrian, Badan POM, dan para pakar. Kemudian dengan RS termasuk dinas kesehatan dan Puskesmas,” kata Anas. (IP)