Diduga Sekda Ogan Ilir Bermain Proyek Galian Ilegal Untuk Penimbunan Proyek Pembangunan Jembatan Tanjung Baru-Pring

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:27 WIB

50301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELAMBANG | Ogan Ilir Heboh & Viral – Proyek galian tanah yang digunakan untuk menyokong penimbunan di proyek pembangunan jembatan penghubung antar desa Tanjung Baru – Tanjung Pering diduga tidak berizin. Parahnya lagi, proyek galian ini diduga milik Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir Mukhsin Abdullah. Diduga orang nomor dua di Kabupaten Ogan Ilir ini juga terlibat secara masif ikut serta main proyek di pemerintahan Ogan Ilir.

Berdasarkan informasi yang didapat media ini di lapangan, proyek galian tanah tersebut dinaungi PT. Gajah Mada Sarana dengan pelaksananya CV. Trida Sarana.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan menurut tokoh masyarakat desa Burai yang namanya minta dirahasiakan ini, proyek galian tanah ilegal ini diduga kuat memang milik sang Sekda Ogan Ilir tersebut. Yang jadi pertanyaan kami selaku masyarakat apakah seseorang pejabat/ASN bisa sudah diperbolehkan bermain proyek!?. Dimana lokasi tanah galian itu berada dalam wilayah desa Burai, Teluk Serau.

Baca Juga :  H.M. Salim Fakhry, S.E., M.M. Maju Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Lewat Partai Gerindra

Sementara itu, Rendi selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi mengatakan, di sini pihaknya hanya bekerja berdasarkan kontrak.

“Kami tidak ada urusan di bidang itu. Kami kerja di sini kan sesuai kontrak. Dan kontrak ini sudah berkaitan dengan hukum. Kalau tidak kami kerjakan kan salah di mata hukum. Masalah batas tanah itu kami tidak tahu, itu urusan dinas”, katanya kepada media ini Jumat, (18/10/2024).

Disinggung dugaan galian ini ilegal, Rendi menyebutkan, logikanya kan begini, tidak akan ditenderkan kalau tidak ada izin.

Lebih dalam Rendi menjelaskan, menurut dia lebih baik langsung ditanyakan saja ke pak Mukhsin Abdullah supaya jelas.

“Untuk lebih jelasnya silakan ditanyakan langsung ke beliau. Bila pihak desa mencoba menyetop galian, itu salah, menghambat/menghalangi dan ada pasal kasusnya”, ujarnya.

Terpisah, Sekda Ogan Ilir Mukhsin Abdullah sulit untuk ditemui, semula ajudannya mengatakan tidak bisa menemui beliau lantaran tengah dinas luar (DL).

Tak lama kemudian, Sekda pun muncul namun langsung masuk ke ruangannya dengan tergesa-gesa seakan sengaja mengabaikan awak media yang sudah lama menunggunya untuk konfirmasi.

Baca Juga :  TM Nurlif ,Aceh harus makmur dan maju Siap diri Minta Dukungan Partai Prabowo Subianto

Dan lagi-lagi ajudannya menghalangi sembari menarik baju wartawan yang mengikutinya dari belakang. Kemudian ajudan lainnya meminta agar wartawan mengisi buku tamu bila ingin bertemu.

Lama menunggu, Mukhsin Abdullah tetap gagal ditemui, seolah sengaja menghindari wartawan.

Menurut Kementrian ESDM Regional 7 Provinsi Sumatera Selatan Julio Pereira,
Perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Selain itu, ada beberapa sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada usaha tidak memiliki izin, yaitu: Peringatan atau teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Denda administratif, Pembekuan berusaha, Pencabutan berusaha”, tuturnya. Demikian Kabar Laporan Ketua PPWI-OI

Berita Terkait

Dalam Rangka Hari Lahir PPP Ke-52, DPC PPP Aceh Besar Laksanakan Bakti Sosial
USM Raih 4 Penghargaan pada Anugerah LLDikti XIII Award
Prodi TIN USM Laksanakan Kuliah Pakar Kewirausahaan Bersama DUDI
Dorong Digitalisasi untuk Tingkatkan Daya Saing, AMANAH dan PEMA USM Kolaborasi Gelar Seminar UMKM Aceh
Luar Biasa! Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris USM Raih Juara I Lomba Debat di STAI Nusantara
Aminullah-Isnaini Janji Haramkan Pungutan dan Permudah Izin untuk Investor di Banda Aceh
LSM Radar Aceh, Komut Bank Aceh Sudah Sesuai Aturan
DPD Jawa Timur Kembali Dipimpin H Baso Juherman, 200 Ribu Kader DPD Bara JP Se-Jawa Timur Siap Menangkan Paslon Khofifah – Emil Di Pilgub Jatim 2024

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 16:49 WIB

Mulai Besok Bus Perintis Damri Rute Beutong Ateuh–Ujong Fatihah Segera Beroperasi Kembali.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:21 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan Pelaku Penembakan Diserahakan Ke JPU

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:28 WIB

Civitas Akademika STIAPEN Lakukan Kunjungan Kerja ke PT. Bara Energi Lestari

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:52 WIB

Pemkab Nagan Raya Ajak Masyarakat Manfaatkan Mal Pelayanan Publik

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:37 WIB

Anggota DPRK Sabang Kunker Ke Nagan Raya, Tinjau Mal Pelayanan Publik.

Berita Terbaru

NASIONAL

Menteri ATR Akui Pagar Laut Bersertifikat HGB

Senin, 20 Jan 2025 - 21:58 WIB