Diduga Banyak Aparat Desa Dan Kedes Jadi Timses Caleg Ketua IPNR Minta Panwas Dan Pemkab Mengawasi

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 16:46 WIB

50886 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Ketua Ikatan Pemuda Nagan Raya (IPNR) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pembedayaan Perempuan (DPMGP4) menindak tegas para Keuchik dan aparat desa yang diduga terlibat mendukung Calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua IPNR Ishani kepada awak media karena ada beberapa laporan dari masyarakat perihal tersebut.

“Ada beberapa laporan dari masyarakat perihal Keuchik yang diduga ikut terlibat dalam politik praktis, sudah seharusnya Pemkab Nagan Raya memberi sanksi tegas,”kata ketua IPNR Ishani, Selasa 16 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, bahkan hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

“Kita mendesak Panwaslih Nagan Raya dan Panwascam harus aktif turun ke lapangan, jangan hanya menunggu laporan saja. Jika perangkat Desa, Lembaga Tuha Peut dan Keuchik melibatkan diri menjadi tim pemenangan caleg, dan oknum caleg diduga money politik (politik uang) untuk diberi sangsi dan ditindak tegas,” ungkapnya

Tambah Ishani, Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan terlibat kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan, bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya, Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Kita juga meminta masyarakat yang melihat aparat desa yang terlibat dalam politik praktis yang mendukung caleg peserta pemilu, untuk diambil bukti- bukti berupa Foto, dan rekaman Vidoe. Jika tidak berani melapor, silahkan laporkan kepada saya,”tegasnya. (*)

Berita Terkait

Gubernur Aceh Ajak Masyarakat Nagan Raya Waktu Shalat Tutup Warung Dan Keude Laksanakan Shalat Berjamaah.
Sebelum Dilantik Bupati Terpilih TRK Sayang Pemkab Nagan Raya Gelar Peusijuek Dan Silaturahmi
RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bupati & Wakil Nagan Raya Masa Jabatan 2025-2030
Ketua DPRK Nagan Raya Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Dr. Teuku Raja Keumangan, SH, MH, dan Raja Sayang Sebagai Bupati & Wakil Nagan Raya Masa Jabatan 2025-2030
Ketua MAA Bersama Anggota Mengucapkan Selamat Kepada TRK Sayang Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya.
Ribuan Siswa Nagan Raya Nikmati Makan Bergizi Gratis Perdana. Ini Kata PJ Bupati
Pemdes Keude Linteung Nagan Raya Gelar Musrenbang Tahun 2025.
Personil Sat Lantas Polres Nagan Raya Gelar Giat Kesekolahan Polisi Sahabat Anak.

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:27 WIB

Kadis ESDM Aceh: Siap Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur Aceh Terkait Barcode BBM Subsidi

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:53 WIB

PEMA dan ASME Gelar FGD Bahas Jaminan Investasi di Sektor Migas dan Pertambangan Aceh

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:38 WIB

Polda Aceh Berhasil Selamatkan dan Pulangkan Korban Penculikan dari Thailand

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:37 WIB

FPMPA Apresiasi Mualem Tunjuk M. Hendra Supardi sebagai Plt Direktur Bank Aceh Syariah

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:42 WIB

Wagub Aceh Serahkan SK PLT Sekda Aceh Serta Lantik 47 ASN Tenaga Fungsiunal

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:18 WIB

Wagub Aceh Fadhlullah Lantik Alhudri Sebagai Plt. Sekda Aceh

Rabu, 19 Februari 2025 - 04:43 WIB

Dinas Linkungan Hidup Bener Meriah Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Ir. H. Tagore Abu Bakar – Ir. Armia Sebagai Bupati & Wakil Bupati Bener Meriah Masa Jabatan 2025-2030

Rabu, 19 Februari 2025 - 00:09 WIB

Ir. Mawardi ST Mewakili Gubernur Aceh H. Muzakkir Manaf Kukuhkan DPD HPJI Aceh: Dorong Inovasi Infrastruktur Jalan Untuk Ketahanan Pangan

Berita Terbaru