JAKARTA | Pengusaha b Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Alex Tirta yang menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam sejak masuk ke Gedung Bareskrim Polri pukul 08.44 WIB dan keluar pukul 18.14 WIB mengaku pemeriksaan tersebut hanya melanjutkan pemeriksaan sebelumnya di Polda Metro Jaya.
“Saya cuman jawab pemeriksaannya ini melanjutkan yang lalu, pemeriksaan di Polda. Jadi hanya sekarang memperjelas itu semua aja, saya kira itu aja semua,” ujar Alex kepada wartawan, Sabtu (1/12/2023).
Alex mengaku dirinya sempat bertemu dengan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan, yang juga menjalani pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri.
Namun, Alex melanjutkan, dirinya saat itu hanya sebatas salam saja karena tidak sempat bicara banyak dengan Firli. Dalam pemeriksaan itu juga dirinya menyebutkan mendapat 13 pertanyaan dan tidak ada konfrontir dengan Firli Bahuri.
“13 (pertanyaan). Enggak, enggak (soal konfrontir),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha bernama Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Alex Tirta tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.43 WIB didampingi seseorang. Namun tim kuasa hukumnya yang salah satunya Lina Novita terlebih dahulu datang ke Bareskrim Polri.
Ia mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan hari ini oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Nggak ada (persiapan khusus),” singkat Alex Tirta kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
Sementara itu, Lina Novita yang datang terlebih dahulu menyebut kliennya siap apabila nantinya penyidik melakukan konfrontir dengan Firli Bahuri yang juga diperiksa hari ini.
“Oh siap pasti,” kata Lina kepada wartawan.
Firli Bahuri sendiri akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka sejak ditetapkan oleh penyidik dalam kasus tersebut pada hari Rabu (22/11/2023) lalu. (PMJ)