Deportasi Warga Prancis Karena Aktivitas Politik Prematur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:12 WIB

50773 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Minggu : 13/10/2024.| Ekskalasi politik kian menuju puncak klimaksnya sembari kian dekatnya hari pemilihan kepala daerah di hari yang ditetapkan sebagai pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia, beraneka intrik dalam menjual program politik hingga adanya phobia transnasionalism yang terjadi di Gayo Lues dengan case terhangat warga negara asing yang diamankan pihak imigrasi kelas III non TPI Takengon beberapa waktu lalu yaitu MB (35), BAJP (75) dan YB ( 33) semuanya warga negara Perancis, mereka bertiga bukan pertama kalinya telah datang ke Gayo Lues dalam kepentingan sosialisasi hasil pertanian terutama Minyak Nilam yang meroket harganya tembus diatas 2 juta per kg dan warga perancis tersebut berkoporasi dengan lembaga yang legal sebelumnya telah dibuat di indonesia untuk mengikat kerjasama dengan salah satu Koperasi Di Gayo Lues namun baru kali ini pula mereka diamankan oleh imigrasi dengan temuan oleh imigrasi kelas III Non TPI Takengon bahwa ketiganya dikonklusikan atau disimpulkan oleh imigrasi telah melakukan aktivitas politik dengan mendukung salah satu calon pasangan Kepala Daerah yang ikut Pilkada di Gayo Lues yaitu pasangan Said Sani – Sani dengan nomor urut 1.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan realese Imigrasi Takengon nomor : W. 1.IMI.6-HH..01.06-799 tanggal 10 Oktober 2024, dari hasil temuan oleh Imigrasi tersebut akhirnya ketiga warga negara Perancis tersebut dideportasi ke negaranya karena oleh Pihak Imigrasi dianggap melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, proses diamankannya ketiga warga negara Perancis tersebut memfollow up Laporan Informasi masyarakat kabupaten Gayo Lues di kolom layanan pengaduan dan patroli cyber pada media sosial oleh imigrasi.

“Menurut praktisi hukum dan Agribisnis J Sumbadha, SP, SH, MH, MP bahwa rangkaian pendeportasian warga perancis oleh imigrasi secara hukum sangatlah prematur karena kesimpulan imigrasi mereka dipulangkan karena adanya temuan aktivitas politik mereka yang diindikasikan mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, nah inilah subtansi yang dapat disimpulkan bahwa keputusan deportasi karena aktivitas politik oleh imigrasi masih prematur karena aktivitas politik yang dimaksud adalah Pilkada maka berlakulah azas Lex specialis derogat legi generali yang maknanya adalah ada peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang unum, sehingga sebelum imigrasi memutuskan terhadap pelanggaran administratif karena aktivitas politik maka idealnya imigrasi harus memiliki legal standing yang konkrit apakah memang ada aktivitas politik yang orang perancis itu lakukan yang mengarah dukungan kepada salah satu paslon, legal standing yang harus dipedomani oleh imigrasi adalah yang dikeluarkan lembaga yang ditunjuk oleh undang- undang sebagai pengawas ( PANWASLIH) sehingga putusan dan eksekusi tidak ambigu dan tidak prematur, Imigrasi tidak diamanahkan undang-undang menentukan dan menyimpulkan suatu kegiatan itu masuk dalam klasifikasi Politik di Pilkada atau tidak sehingga tidak berkompeten melakukan analisa kegiatan dalam rangkaian Pilkada yang dimaksud sangat disayangkan lembaga setakat Imigrasi tidak menyempurnakan temuannya apalagi pelanggaran yang mereka maksud bersifat administratif.

Maka pelanggaran administratif Pilkada ya Panwaslih lah domainnya yang berkompeten mengeluarkan legal standingnya, ketika ditanya apakah ada upaya pihak yang berkompetisi di Pilkada Gayo Lues yang mendisain dinamika ini untuk menghantam kompetitornya, Sumbadha menjawab “ saya tidak berhak berkomentar di luar kompetensi saya selaku praktisi hukum, kalaupun itu memang terjadi sebaiknya pelapor bukan melapor ke imigrasi tapi ke Panwaslih dan hasil putusan Panwaslih barulah ditindak lanjuti Imigrasi dan selanjutnya bersifat final ibuh Sumbadha yang saat ini juga sebagai aktivis LBH MITRA PRO RAKYAT, apalagi saya mendapat keterangan bahwa warga perancis yang dideportasi dalam berkomunikasi mereka harus menggunakan translater atau penerjemah selama di Gayo Lues, saya khawatir mereka tidak faham apa subtansi yang mereka lakukan ketika di moment body language yang mereka paktekkan epilog dari keterangannya.
Liputan : ( PUJA )

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Kunjungi Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Tinjau Keamanan dan Titik Rawan
Personel Polwan Polres Gayo Lues Gelar Bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan Yang Tertib Berlalu Lintas
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa dan Warga Tinjau Irigasi
Sekda Gayo Lues Buka Rakor Penyusunan RPJMK tahun 2025-2029
Pemkab Gayo Lues Gelar Sidak Pasar Jelang Ramadan
Tarawih Perdana Ramadhan 1446 H, Jamaah Padati Masjid Agung Ash Shalihin Blangkejeren
Komsos Dengan kepala Desa Babinsa ajak jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan
Kapolres Gayo Lues Serahkan Daging Meugang Kepada Insan Pers

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:03 WIB

Sambangi Puskesmas Buntul Kemumu, Wabup Ir. Armia Perlu Perluasan Sarana Kesehatan

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:14 WIB

Wakil Bupati Ir. Armia Lakukan Kunker Ke Sejumlah Dinas Dan Kantor

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:10 WIB

Kapolres Bener Meriah Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

Senin, 10 Maret 2025 - 21:00 WIB

Bupati dan Wabup Bener Meriah Gelar Rapim Perdana Pasca Dilantik

Kamis, 6 Maret 2025 - 03:24 WIB

Masyarakat Jangan Terprovokasi, Kasus Pengeroyokan Di Bener Meriah Dalam Proses Mediasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:11 WIB

Satpol PP, WH dan Dinsyar Lakukan Monitoring Bersama Di Bulan Ramadhan

Senin, 3 Maret 2025 - 00:06 WIB

Jago Merah Hanguskan 7 Unit Rumah Warga Pantan Tengah Kecamatan Permata

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:23 WIB

Usai Mandi Air Panas Pria Separuh Baya Meninggal Dunia

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?

Minggu, 16 Mar 2025 - 00:56 WIB

ACEH TENGGARA

Safari Ramadhan TIM VI Pemkab Agara Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 15 Mar 2025 - 23:25 WIB