Gayo Lues: Rapat Pleno terbuka digelar oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues di Bangunan Serba Guna Akang Siwah dihadiri oleh Camat Blangpegayon Teuku Saidi Ramli, Danposramil Blangpegayon, Bhabinkhatibmas Blangpegayon, Sekcam, Sekretariat PPK, PPS dari semua desa dan Panwascam Blangpegayon Sabtu (3/5/2023).
Ketua Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan Blangpegayon Sabirin mengatakan, Rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir tingkat Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues tahun 2024. Data yang sudah masuk sama kita dari dua belas desa sudah ada perbaikan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang diplenokan ini adalah merupakan hasil pendataan pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang didampingi Petugas Pemungutan Suara (PPS) Desa.
Kesimpulan dari rapat pleno hari ini adalah, Rekapitulasi Perubahan Untuk DPSHP akhir Pemilihan Umum tahun 2024 oleh PPK Kecamatan Blangpegayon diantaranya, Desa gantung Geluni jumlah TPS 1 dan pemilih aktif 202, jumlah pemilih baru 2, jumlah pemilih potensial non KTP 14 orang. Desa Kuta Bukit jumlah TPS 3 jumlah pemilih 632, desa Bener Baru jumlah TPS 3 jumlah pemilih 585, desa Blangbengkik jumah TPS 3 jumlah pemilih 733.
Desa Kong jumlah TPS 1 jumlah pemilih232, desa Umelah jumlah TPS 2 jumlah pemilih 350, desa Cinta Maju jumlah TPS 2 jumlah pemilih 431, desa Porang Ayu jumlah TPS 2 jumlah pemilih 554, desa Tetingi jumlah TPS 1 jumlah pemilih237, desa Anak Reje jumlah TPS 1 jumlah pemilih 187, desa Bemem Buntul Pegayon jumlah TPS 1 jumlah pemilih 275, desa Akang Siwah jumlah TPS 1 jumlah pemilih 328. Jumlah pemilih keseluruhanya adalah empat ribu tujuh ratus empat puluh enam,” jelasnya.
Camat Blangpegayon Teuku Saidi Ramli mengucapkan terima kasih kepada pada petugas baik ditingkat kecamatan sampai desa yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sampai tahap Rapat Pleno DPHP ini dilaksanakan berjalan lancar.
”Para penyelenggara Pemilu 2024 benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, tidak memihak dalam sebuah partai politik. Dilarang keras PPK, PPS semua petugas yang terlibat dalam politik praktis, petugas harus bertanggung jawab dan netral sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya akan berjalan dalam suasana yang kondusif, damai, dan harmonis,” sebutnya.