Baranews, Aceh Utara| Kurun waktu yang begitu panjang dirasakan warga Gampong Lubok Pusaka dan Gampong Seureuke, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dengan ketidak pastian Lahan Perkebunan warga atas kepemilikannya, Karena dari tahun 1995 Lahan Perkebunan tersebut sudah disertifikati oleh pihak BPN yang diajukan PT. PERKEBUNAN IX (PERSERO) PROYEK COT GIREK ACEH melalui perangkat Desa Transmigrasi Seureke dan perangkat KUD SEUREUKE pada tahun 1994.
Saat media ini mengunjungi Tokoh masyarakat Gampong Lubuk Pusaka, Alimat ” Lahan Gampong Lubuk Pusaka ini yg disertifikati, luasnya mencapai 1400 Hektar, Yang termasuk Rumah Putih Dusun Bidadari juga sudah disertifikati, yang sekarang disebut Rumah Barak ” Jika kita mengusulkan Pembuatan sertifikat ya jelas tidak bisa ” Kata BPN Sudah zona merah ” Jelasnya.
Selain itu, ” Begitu juga lahan masyarakat yg Sudah bersertifikat PIRLOK 1995 tersebut, Juga tidak dapat disertifikati, ” Anehnya sertifikat tersebut” Didalam nama Sertifikat Bukan atas Nama masyarakat Dari Gampong Lubuk Pusaka, Begitu juga dengan kedudukanya didalam sertifikat, ” Seluruhnya atas nama Gampong Seureuke, padahal Objek nya berada di Gampong Lubok Pusaka “Tetapi yang membeli sertifikat tersebut mayoritas diatas Meja tidak terjun langsung kelapangan untuk memastikan lokasi Perkebunan yang mereka Beli, Karena Diduga penjual sertifikat tersebut hanya menunjuk ke Gampong Lubuk Pusaka untuk mencari lahannya, ” Begitu juga para pembeli sertifikat tersebut yang tidak tahu menahu dimana lokasi perkebunannya ” Para penjual sertifikat tersebut hanya menunjuk-nunjuk kedesa Lubok Pusaka, Ucapnya.
Begitu juga dengan nada yang sama disampaikan Geucik Gampong Lubuk Pusaka ‘SULAIMAN, S ” kita sering didatangi OLEH para PEMEGANG sertifikat PIRLOK 1995 tersebut menanyakan dimana lahannya, ” Saya Bilang Bapak SUDAH baca isi didalam sertifikat tersebut, ” Dimana alamatnya??? ‘ SEUREUKE ” Ya Bapak Cari didesa seureuke, Jangan Bapak Cari didesa Lubok Pusaka, imbuhnya,” Dan itu sering terjadi atas kedatangan mereka yang membawa sertifikat PIRLOK 1995 kerumah ini, Jelasnya.
Kita juga dari Desa Gampang Lubok Pusaka SUDAH dua Kali menyurati BPN, Kiranya jangan MENGHINDAR dari Permasalahan ini” Ia Menambahkan
Geuchik Seureuke Bapak Azis yang media ini konfirmasi melalui WA di 0852-7794-2xxx, terkait perihal sertifikat Pirlok menerangkan bahwa;
Waalaikumsalam….
Gini bang…. Panjang kalo kita cerita
Ga ada yg salah… Kenapa saya katakan begitu,
Dulu… KUD yg kelola, dan sdh Masuk program PIR tapi gagal di makan gajah… Dan berlanjut konflik Aceh saat itu
Lahan yg di perbatasan menjadi hutan karena konflik tsb. Dalam kondisi hutan di manfaat kan bercocok tanam oleh warga sekitar… Padahal hutan tsb adalah lahan PIR.
Begitu sekarang sdh ada tanaman ttp mereka pertahankan…. Dan mereka dalam hati sadar itu adalah lahan PIR
Tapi berbagai upaya saat ini mereka ingin kuasai” Ia menegaskan.
Harapan Warga Gampong Lubok Pusaka dan Gampong Seureuke berharap kepada seluruh stakeholder yang bertanggung jawab atas terbitnya SERTIFIKAT PIRLOK tersebut agar dapat Menarik serta melebur kembali agar mendapat Legitimasi dari Pemerintah, sehingga si pemilik dapat dengan leluasa dalam mengolah lahan mereka masing-masing.
Karena Warga kedua Gampong tersebut Sangat khawatir disuatu Saat nanti bisa terjadi pertumpahan darah antar pemilik lahan dan yang memegang sertifikat PIRLOK tersebut, tegas Warga.
(J. SS)