JAKARTA | Kubu Firli Bahuri menyebut kliennya tak bisa menghindari pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) Bulutangkis di Jakarta
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum yang beranggotakan Ian Iskandar, Ishemat Soeria Alam, Anis Rifai, Dedi Yusuf, Satria Tunggara, dan Ari Setiawan Niti Sumita, Marvil Worotijan.
“Terkait pertemuan tersebut, pertemuan yang tidak bisa dihindari oleh pemohon (Firli Bahuri), karena pada saat pemohon sedang menjalankan aktivitas dan kegiatannya rutinnya dalam bermain bulutangkis, pada tanggal 02 Maret 2022, sekitar Pukul 09.00 WIB,” ujar tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SYL dalam pertemuan dengan Firli di GOR Bulutangkis itu disebut tidak membuat perjanjian terlebih dahulu sebelum bertemu, dan kemudian berulang kali meminta agar SYL pulang.
“Saksi Syahrul Yasin Limpo datang seorang diri ke GOR atau lapangan Bulutangkis tersebut tanpa terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan pemohon. Atas dasar adat kesopanan yang dijunjung tinggi oleh pemohon, pemohon menemui dalam waktu singkat, serta meminta agar Saksi Syahrul Yasin Limpo pulang berulang kali,” ucapnya.
Lebih lanjut, SYL usai bertemu dengan Firli itu juga disebut pulang tanpa pamit terlebih dahulu.
“Karena tidak mendapat respon dan perhatian sebagaimana yang diharapkan dari pemohon, Saksi Syahrul Yasin Limpo pulang juga tanpa pamit terlebih dahulu,” tandasnya.
(PMJ)