Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh musnahkan 6.882,98 gram sabu dengan cara di blender dari hasil penangkapan di dua lokasi.
Pemusnahan itu dilakukan pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu, yang turut dihadiri utusan dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, BPOM dan beberapa penyidik dari pihak BNNP Aceh.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, pertama adalah hasil penangkapan di Lorong III, Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada tanggal 27 Januari 2023, pukul 15.00 WIB dengan tersangka ZF (40) bertindak sebagai penyedia barang dan FA (28) bertindak sebagai pengantar.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita 63 paket dengan berat 28,16 gram dan satu tersangka berinisial Bang Min (panggilan) ditetapkan sebagai DPO.
Informasi itu disampaikan Minggu (12/3/2023) oleh Kepala BNNP Aceh Brigjend Pol Ir Sukandar MM, melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Kombes Mirwazi SH MH, yang didampingi para penyidik diantaranya AKP Jufni SH MH, Ipda M Kautsar SE dan Ompu SE.
Sedangkan untuk lokasi ke dua, kata Mirwazi, di Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dan Gampong Tempel, Kecamatan Cot Girek, dalam kabupaten yang sama, pada tanggal 16 Januari 2023.
Tersangka yang berhasil diringkus MD (27), MM (27) dan MY (40), dengan barang bukti sabu-sabu sebesar 6.860,12 gram. Sedangkan MZ dan SY ditetapkan sebagai DPO.
Mirwazi mengatakan, dengan keberhasilan pengungkapan dan penangkapan para pelaku kejahatan narkotika itu, BNNP Aceh berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di Provinsi Aceh.
“Dengan jumlah BB sabu-sabu sebanyak 6.882,98 gram, BNNP Aceh telah menyelamatan 50 ribu jiwa anak bangsa, terutama generasi penerus bangsa ini,” kata Mirwazi.