Kutacane Baranewsaceh.co | Sipencari Keadilan warga desa Rikit Bur II Kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara, dia melaporkan kasusnya sejak tanggal 14 Juni 2021. Laporan tersebut menyangkut Dugaan Penipuan dan Penggelapan berupa barang Alat bangunan, Alat Pertanian, Semen, Besi Pipa PVC dan lainnya. Jumlah taksiran barang yang dia laporkan tersebut mencapai Rp 172 juta rupiah.
Dijelaskan Bahwa adapun Kronologis Kejadian bahwa Oknum Mantan Kepala Desa Kubu Inisial (ZK) Kecamatan Lawe alas Aceh Tenggara mendatanginya dia memesan barang lewat WhatsApp, untuk keperluan desa nya. Kemudian lantas saya memesan barang tersebut ke salah satu toko di Medan sesuai dengan orderannya. Berselang beberapa waktu semua barang tersebut lewat angkutan saya kirimkan ke Oknum Kepala Desa tersebut. Namun mungkin tidak ada itikad baik nya untuk membayar barang yang dia pesan tersebut. Sehingga saya harus melaporkan Dugaan Penipuan ini ke pihak Polres Aceh Tenggara (Agara), terang Basri Girsang Kepada media ini pada Selasa 1 Nopember 2022 di Kutacane.
Saya hanya berharap Kepada pihak Polres Aceh Tenggara, untuk secepatnya bisa memproses laporan saya ini. Karena laporan saya sudah cukup lama. Saya hanya ingin mencari keadilan saja atas Kerugian yang sudah saya alami saat ini. Sebab bagi saya nominal uang yang menipu saya cukup besar. Saya hanya sebagai pedagang kecil yang hanya penuh dengan kepercayaan dari penyedia barang. Namun dengan Kejadian ini saya mengalami kehilangan kepercayaan dari pihak penyedia yang sudah merugikan saya. Tandas Basri Girsang. (Ady)