KEPAHIANG — Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, resmi memberhentikan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial VA, setelah yang bersangkutan terlibat dalam tindakan penodaan simbol agama dengan menginjak kitab suci Al-Qur’an. Keputusan tersebut diambil usai tim disiplin pegawai menyelesaikan rapat akhir dan menyimpulkan bahwa tindakan VA termasuk pelanggaran berat disiplin ASN.
Sekretaris Daerah Kepahiang, Hartono, menyampaikan bahwa pemecatan diberikan dengan status “dengan hormat bukan atas permintaan sendiri” dan telah melalui proses pemeriksaan yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN. Menurut Hartono, tindakan VA tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak citra Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara keseluruhan.
“Tindakan yang dilakukan VA telah mencoreng nama baik pemerintah kabupaten, provinsi, bahkan negara. Sebagai ASN, seharusnya ia menjadi panutan di tengah masyarakat, bukan justru menciptakan kegaduhan yang meresahkan publik,” ujar Hartono di Kepahiang, Senin (10/11/2025).
Hartono menambahkan bahwa keputusan pemberhentian VA sudah ditandatangani Bupati Kepahiang dan akan segera diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang berwenang dalam administrasi kepegawaian nasional. Namun demikian, dalam rapat pemungkas yang digelar untuk menyampaikan hasil akhir keputusan tersebut, VA tidak hadir. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait ketidakhadiran yang bersangkutan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, tokoh agama, hingga organisasi sipil yang mengecam keras tindakan VA. Tidak hanya dinilai melanggar hukum dan norma kepegawaian, aksi menginjak Al-Qur’an itu juga dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kehidupan beragama dan toleransi di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan bahwa keputusan pemecatan itu tidak hanya sebagai langkah penindakan terhadap pelaku, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan etika, disiplin, dan penghormatan terhadap nilai-nilai dasar bangsa. Pemecatan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar senantiasa menjaga perilaku, baik di ruang publik maupun pribadi.
Meski demikian, belum ada keterangan apakah VA akan mengambil langkah banding administratif terhadap keputusan tersebut. Pemerintah membuka ruang bagi proses itu sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan kepegawaian, jika VA memutuskan menempuh jalur keberatan secara resmi. (*)














































