Nama : Delvia Mentari
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
Indonesia memiliki 34 Provinsi salah satu dari provinsi tersebut ialah Aceh. Aceh juga mempunyai beragam macam budaya, salah satu budaya yang dimiliki masyarakat Aceh yaitu tradisi Peusijuk. Tradisi Peusijuk sangat dikenal dalam masyarakat Aceh. Pengertian dari Peusijuk itu adalah tradisi menepung tawari, tradisi Peusijuk dalam masyarakat Aceh ialah sebagai adat istiadat dan budaya yang harus dilestarikan sampai dengan sekarang. Masyarakat Aceh yang dikenal mayoritasnya beragama islam, memiliki adat istiadat serta kaya dengan berbagai macam budayanya. Hampir sebagian besar masyarakat Aceh dari sejak dulu hingga sekarang masih tetap melaksanakan tradisi peusijuk dalam berbagai kegiatan yang diyakini perlu mengadakan tradisi tersebut.
Berbagai macam tradisi yang berkembang dan masih dipratekkan oleh masyarakat Aceh secara turun temurun bahkan telah menjadi sebuah kebiasaan dalam sikap dan perilaku hidup sehari-hari. Salah satunya adalah tradisi Peusijuk Tujuh bulan bagi wanita hamil atau dalam bahasa Aceh sering disebut tradisi adat Mumee. Prosesi tradisi adat Mumee adalah suatu acara adat yang dilakukan masyarakat Aceh sepanjang kehamilan Data Baro ( Pengantin Baru). Acara tradisi adat ini masih banyak dilakukan terutama untuk kehamilan anak pertama. Masyarakat Aceh juga masih mempercayai dengan adanya mitos- mitos pada wanita hamil yang dapat berpengaruh terhadap masa kehamilan, persalinan, atau masa sang anak tumbuh. Mitos- mitos tersebut atau larangan itu harus dijalani untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Salah satu Desa yang masih menjalankan tradisi adat Peusijuk Mumee yaitu Desa Keumuneng Hulu Kecamatan Bireun Bayen Kabupaten Aceh Timur. Dimana masyarakat tersebut mayoritasnya suku Aceh sehingga adat istiadat maupun tradisi-tradisi masih ada dan dilakukan masyarakat desa Keumuneng Hulu. Tradisi yang dilakukan antara lain adat pengantaran nasi serta makanan (macam-macam peunajouh) dan buah-buahan (boh kayee) yang dilakukan oleh mertua perempuan beserta pihak keluarganya kepada menantu yang sedang hamil tua. Hamil tua adalah masa kehamilan yang sudah memasuki usia lebih dari 7 bulan.
Menurut pemahaman masyarakat upacara mumee atau mee buu telah lama berlaku di Aceh sejak zaman tempo dulu yang dilakukan oleh masyarakat Aceh kepada menantunya perempuan yang mengandung pertama kali.
Jika dilihat dari budaya dan tradisi Peusijuk Tujuh Bulan merupakan keharusan yang dilakukan dari pihak suami. Karena dalam anggapan masyarakat setempat apabila tidak dilakukan maka akan membawa malapetaka bagi calon ibu maupun calon bayi didalam kandungan tersebut.
Sebagian orang melaksanakan tradisi Peusijuk Tujuh Bulan tepat pada usia kandungan tujuh bulan. Sebagian lain melakukannya saat usia hamil kurang atau lebih sedikit dari tujuh bulan. Tergantung pada kesiapan masing-masing pihak. Intinya, adat ini tidak memberatkan masing-masing keluarga. Tetapi alangkah baiknya adat istiadat dan budaya tetap harus dilestarikan.