Aceh Miskin Karena Anggarannya Dirampok Elit Politik dan Elit Pemerintahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 04:53 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sejak merebaknya kasus pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah senilai Rp. 15 Milyar satu persatu borok pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkuak ke Publik. Modusnya bermacam, ada bantuan traktor dimana Berita Acara serah terima sudah diteken tapi barangnya belum diserahkan. Mesin digital printing di Banda Aceh barang nya tidak ada tapi uangnya sudah dicairkan.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, Selasa 24 Mei 2024.

Menurut Nasruddin, kasus di BRA adalah warning bukan tidak mustahil terjadi pada dinas dan SKPA lainnya. Tugas APH terutama di kalangan korp Adiyaksa tahun ini merupakan tugas yang sangat berat, dimana Kejaksaan membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka utamanya mengingat tempat kejadian perkaranya tersebar diseluruh wilayah Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita harus optimis, para insan Adiyaksa bekerja profesional. Hal ini terbukti dalam tempo kurang satu minggu kasus pengadaan fiktif di BRA ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kita patut bangga pada korps Kejaksaan Tinggi Aceh yang betul betul serius menangani kasus ini. Publik di Aceh hari ke hari mengikuti perkembangan kasus ini sehingga kasus besar ini secepatnya terungkap,”ujarnya.

Belajar pada kasus BRA pada SKPA atau dinas lain nya perlu juga mendapatkan perhatian misalnya Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Pendidikan dan Olah Raga, Dinas Peternakan, dan dinas-dinas lainnya yang menerima dana hibah dari Pemerintah Aceh.

“Kasus-kasus besar lainnya akan segera kita ungkapkan dan akan segera kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum. Kasus pengadaan yang dilakukan secara Ekatalog merupakan cara yang sangat mudah melakukan Korupsi. Tahun ini ada ratusan milyar pengadaan barang yang dilakan bukan dengan tender, Ekatalog hampir sama dengan penunjukan langsung tanpa tender. Kewenangan berada pada KPA secara penuh siapa yang ditunjuk oleh KPA dialah yang melaksanakan pekerjaan tersebut meskipun perusahaan nya tidak mempunyai pengalaman,”bebernya.

TTI juga menilai bahwa e-katalog merupakan modus baru korupsi dimana harga barang di mark up mencapai 50% dari harga yang berlaku di pasar.

Kata pria yang akrab disapa Ceknas itu, komitmen fee yang diberikan kepada yang punya ususlan yaitu Pokir Anggota Dewan bisa mencapai 25% ditambah lagi untuk Dinas bisa 5-10% tergantung negosiasi. “Anehnya program pendidikan apa urusannya dengan Pokir anggota Dewan, sangat tidak nyambung karena anggaran Pendidikan sudah dijamin oleh undang-undang,” katanya.

Jika prilaku elit Politik yang seharusnya punya Tugas Pengawasan bagi yang duduk di DPRA atau DPRK ikut ikutan mengelola anggaran siapa lagi yang mengawasi pemerintahan jika terjadi pelanggaran hukum atau Penyalahgunaan wewenang. Jika begini terus tata kelola Pemerintahan sejak kapanpun status Aceh tetap termiskin di Sumatera.

“Solusi yang tepat adalah Transparansi dan keterbukaan Pemerintah Aceh dalam mengelola dana publik, jika program kerja yang diusulkan dari pokok-pokok pikiran anggota Dewan maka Publik perlu tahu secara terbuka diumumkan apa saja program yang mereka anggota Dewan ajukan. Tanpa adanya Transparansi dan keterbukaan semua akan sia sia dan kasus demi kasus akan terus berulang,”pungkasnya.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Data, FORSIDA Dorong Akselerasi Ekonomi Aceh 2026
DPD BM PAN Aceh Jaya Resmi Terima SK Kepengurusan, Siap Perkuat Konsolidasi Politik Muda Menuju 2029
Om Sur Desak Mualem Copot Sekda dan Ketua DPRA Demi Selamatkan Aceh
JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi
Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat
Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh
PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:57 WIB

DPD BM PAN Aceh Jaya Resmi Terima SK Kepengurusan, Siap Perkuat Konsolidasi Politik Muda Menuju 2029

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:31 WIB

Om Sur Desak Mualem Copot Sekda dan Ketua DPRA Demi Selamatkan Aceh

Senin, 11 Mei 2026 - 10:31 WIB

JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:17 WIB

Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:51 WIB

Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:49 WIB

Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:42 WIB

PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:00 WIB

Dispora Aceh Gelar “Goes To Campus” di Universitas Serambi Mekkah, Dorong Pemuda Tanggap Bencana

Berita Terbaru