Menu

Mode Gelap
DPRK Aceh Tenggara Meminta Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan,Agar Segera Membayar Gaji Tukang Sapu Jalanan Bhabinkamtibmas dan Satsamapta Polres Gayo Lues Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Blangpegayon Gayo Lues Camat Blangpegayon Bersama Masyarakat dan Petugas Damkar Ikut Padamkan Api Muliakan Ramadhan, Penggiat Sosial Ferdy S Davari Berbagi Ratusan Paket Daging Sapi Miris…Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Ratusan Petugas Sapu Jalan Demo Kantor Bupati Agara. Lsm Gempur Minta Copot Kadis DLHK

GAYO LUES · 28 Jan 2022 22:13 WIB

3 Terpidana Warga Gayo Lues Dieksekusi Hukuman Cambuk


					3 Terpidana Warga Gayo Lues Dieksekusi Hukuman Cambuk Perbesar

WhatsApp Image 2022-01-28 at 20.06.22(7)_resize
WhatsApp Image 2022-01-28 at 20.06.22(9)_resize
WhatsApp Image 2022-01-28 at 20.06.22(8)_resize
WhatsApp Image 2022-01-28 at 20.06.22(6)_resize
WhatsApp Image 2022-01-28 at 20.06.22(5)_resize
WhatsApp Image 2022-01-28 at 20.06.22(2)_resize
WhatsApp Image 2022-01-28 at 20.06.22(4)_resize
WhatsApp Image 2022-01-28 at 20.06.22(1)_resize
WhatsApp Image 2022-01-28 at 20.06.22(3)_resize
WhatsApp Image 2022-01-28 at 20.06.22_resize

 

GAYO LUES, BARANEWS  –Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 2 orang terpidana maisir (Judi) dan 1 orang terpidana khamar (Minuman keras.

Hukum cambuk yang dijatuhkan kepada 3 orang terpidana dilangsungkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Pelaksanaan cambuk tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Gayo Lues, Jum’at (28/01/2022).

Dilokasi Kajari dan Kasatpol PP beserta rombongannya juga terlihat di lokasi untuk mengawasi berjalannya eksekusi cambuk.

Tiga orang terpidana dijatuhi hukuman cambuk tersebut adalah GN (LK) dipidana dengan 35 kali cambukan yang dihukum atas pelanggaran pasal 20 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 terkait penyediaan, memfasilitasi atau membiayai jarimah maisir (judi), berhasil diamankan bersamaan dengan GN, HS (LK) dihukum sebanyak 25 cambukan, sedangkan JA (PR) yang dibebankan dengan pelanggaran pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang penyediaan/pemproduksian khamar awalnya dijatuhi 17 cambukan, namun setelah menjalankan masa tahanan selama 53 hari, hukuman cambuk dikurangi menjadi 13 kali cambukan di depan umum .

Wakil Bupati yang saat itu turut melihat prosesi cambuk, merasa sangat menyesal kejadian seperti ini harus terjadi di Gayo Lues yang notabene adalah Negeri bersyariat Islam.

Di laporan terhukum GN membuat situs judi tokel dan berhasil diamankan saat berada diwarung miliknya bersama dengan HS pada 18 April 2021 lalu.

Dari penangkapan tersebut sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, mulai dari uang tunai sejumlah Rp.1.676.000. masyarakat, sebuah ponsel gengam bermerek vivo dan sebuah kartu atm yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kasat Pol PP Gayo Lues, Sabri berkomentar tindakan ini harus dibasmi habis dari negeri berlandaskan Syari’at Islam seperti Gayo Lues, Pihaknya berjanji akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan instansi vertikal lainnya untuk menuntaskan tindakan-tindakan melanggar syari’at dari kabupaten. (BRO)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1000 kali

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas dan Satsamapta Polres Gayo Lues Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Blangpegayon Gayo Lues

26 Maret 2023 - 01:59 WIB

Camat Blangpegayon Bersama Masyarakat dan Petugas Damkar Ikut Padamkan Api

26 Maret 2023 - 01:30 WIB

Muspika Blangpegayon Gelar Safari Ramadhan Pertama Blangbengkik dan Cinta Maju

25 Maret 2023 - 23:44 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Tersangka Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Dinas Pj. Bupati Aceh Tenggara

25 Maret 2023 - 04:20 WIB

Kapolsek Pining  Laksanakan Program Jum’at Curhat Malam Hari Dalam Rangka Safari Ramadhan di Meunasah Al-Muslimun Dusun Benteng Desa Pining

25 Maret 2023 - 01:50 WIB

Wakapolres Gayo Lues Bersama PJU Laksanakan Program Jum’at Curhat Malam Hari Dalam Rangka Safari Ramadhan Bersama Santri Pesantren Ruhul A’zam

25 Maret 2023 - 01:23 WIB

Trending di GAYO LUES

Notice: Fungsi WP_Scripts::localize ditulis secara tidak benar. Parameter $l10n harus berupa array. Untuk meneruskan data arbitrer ke script, gunakan fungsi wp_add_inline_script() sebagai gantinya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 5.7.0.) in /home/baranewsaceh.co/public_html/wp-includes/functions.php on line 5835