Menu

Mode Gelap
Menghadapi Bulan Suci Ramadhan Kasat Samapta Polres Gayo Lues Tingkatkan Pengamanan Perbankan Gotong Royong Merupakan Modal Dasar Bagi Terciptanya Suasana Kemasyarakatan yang Harmonis di Kampung Pining   Kasri Selian,Ketua Komisi B DPRK Dampingi Masyarakat Desa ukhir Deleng Melaporkan Penyelewengan Pupuk Ke Kajari Aceh Tenggara Program “BPHN Mengasuh” YARA Subulussalam Gerakkan Pembinaan Hukum di SMAN 2 Simpang Kiri Perppu Cipta Kerja, Merupakan Langkah Strategis Pemerintah Menghadapi Dinamika Ekonomi Global

NASIONAL · 31 Okt 2022 20:50 WIB

3 Perusahaan Obat Diperiksa, Penyidik Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka


					3 Perusahaan Obat Diperiksa, Penyidik Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka Perbesar

 

JAKARTA, BARANEWS  | Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menuturkan, penyidik telah memeriksa tiga perusahaan berkenaan produksi obat sirup yang diduga lalai sampai menyebabkan kasus gagal ginjal.

Meski begitu, penyidik belum mengarah terhadap penetapan tersangka.

“Ada tiga. Sementara ini kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” ungkap Pipit, kepada awak media, hari ini Senin (31/10/2022).

Masih dari ketreangannya, dua perusahaan yang diperiksa tersebut awalnya ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran diduga melakukan kelalaian.

Sementara itu, Bareskrim menangani satu perusahaan farmasi lainnya.

“Ya betul satu perusahaan tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya, kan kita harus dalami juga. Mohon sabar ya, pasti dapat nih nanti kita transparan,” tuturnya.

Tentu, penyidik masih mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan perusahaan itu. Alasannya, penyidik harus melengkapi pembuktian untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Nanti Insya Allah bahwa kita mau menginvestasikan bukan hanya mengejar unsur pidana, baik kelalaian atau kesengajaan. Nanti pasti kita akan ungkap,” ujarnya.

“Kita perlu bersabar, kita harus step by step, karena pembuktian ini, harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil,” ucapnya.

“Setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti,” tandasnya. (PMJ)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0000 kali

Baca Lainnya

Perppu Cipta Kerja, Merupakan Langkah Strategis Pemerintah Menghadapi Dinamika Ekonomi Global

20 Maret 2023 - 22:31 WIB

Pengurus Taekwondo NTT Resmi Dilantik

20 Maret 2023 - 21:49 WIB

Surat Terbuka Kepada Presiden RI, Ketua MA RI dan Ketua DPR RI

20 Maret 2023 - 12:34 WIB

Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 sesuai Jadwal

17 Maret 2023 - 07:05 WIB

Dekranas Fasilitasi UMKM Pelatihan Kelola Keuangan

17 Maret 2023 - 06:58 WIB

Arahan Tegas Kapolri pada Rakernis Bareskrim Polri

17 Maret 2023 - 01:28 WIB

Trending di NASIONAL