2 Milyar Uang Jaminan Perbaikan – Perbaikan Jalan Dalam Kasus “Kejaksaan Ambil Sampel Bijih Besi Pt.Psu Dipelabuhan Tapaktuan” Diduga Berbau Gratifikasi Terselubung

Redaksi Bara News

- Author

Kamis, 22 Juni 2023 - 23:08 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN, BARANEWS | “Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”
(Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan)

Masyarakat aceh selatan percaya pada kejaksaan negri tapaktuan aceh selatan akan dapat mengungkap dan mengumumkan hasil laboratorium tentang unsur ikutan mineral apa saja yang terkandung dalam sampel bijih besi yang penyidikannya sedang dilakukan oleh kejaksaan negri tapaktuan aceh selatan

Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang tingkat kepercayaan publiknya sangat tinggi antar lembaga penegak hukum yang ada di direpublik ini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di beberapa rilis lembaga surve, di November 2022 tingkat kepercayaan publik kinerja kejaksaan 77, 4%

Di april 2023 indek kepercaan publik ini terus meningkat mencapai puncaknya kelevel tertinggi 80, 6%

Maka berdasarkan nilai kepercayaan publik tersebutlah kami sebagai bahagian masyarakat aceh selatan “MENGAPRESIASI” dan memotivasi kejaksaan negeri segera dapat menuntaskan kasus tambang yang diduga syarat dengan persoalan pelanggaran hukum pidana tersebut

Baca Juga :  Musyawarah PSDI Ke I Muchtadin Terpilih Sebagai Ketua Umum Priode 2023-2027

Diantaranya seperti bunyi butir perjanjian pemeliharaan dan perbaikan jalan yang menjadi topik hangat diskusi serta perbincangan warung kopi masyarakat luas di tapaktuan dan kalangan birokrasi pegawai negri di aceh selatan

Saya kutip satu pasal perjanjian antara pihak Pemda dengan pihak perusahaan

PASAL 6
JAMINAN PERBAIKAN – PERBAIKAN JALAN

(1) Pihak kedua (perusahaan) berhak menyerahkan jaminan perbaikan jalan dalam bentuk garansi bank aceh sebesar 2 milyar kepada pihak pertama (pemda) sebelum penggunaan jalan dilakukan

(2) jaminan harus dapat dicairkan langsung oleh pihak pertama jika pihak kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam perbaikan jalan umum yang rusak

(3) Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang akan melakukan pengawasan berkala terkait aktifitas penggunaan jalan umum oleh pihak kedua

(4) Pihak pertama akan mengembalikan surat jaminan pihak kedua apabila sudah tidak ada lagi kewajiban untuk memperbaiki jalan umum

Dari butir – butir perjanjian diatas yang dilakukan oleh pihak pertama (pemda) dan pihak kedua (PT. PSU) khusunya PASAL 6 dengan 4 butir ayatnya ini dinilai berdasarkan analisa dampak dan diskusi warung kopi bahwa “PASAL 6” ini terbuka lebar celah yang diduga sebagai “INDUSTRI HUKUM” (istilah hukum Mahfud MD) yang dapat disalah gunakan (karna biaya perbaikan dan perawatan jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten / kota, kecamatan dan desa itu adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang dibiayai oleh APBN, APBA dan APBK)

Baca Juga :  Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi BOKB

Tentu tafsiran hukum ini bahagian kebebasan berpendapat yang dilindungi UU

Tetapi hak dan kewajiban kejaksaan negeri tapak tuan aceh selatan jugalah yang akan menyelidikinya dan membuktikan serta mengejar kemana mengalirnya dana 2 Milyar tersebut

Pendapat yang lebih sederhana lagi kami sampaikan bahwa bila PT. PSU punya kesadaran yang lebih positif dan konstruktif

Maka uang yang 2 Milyar itu semestinya diberikan pada Pemda Aceh selatan dalam bentuk hibah (sebagai kopensasi atau partisipasi aktif kontribusi dari pihak PT. PSU untuk dana pembangunan daerah) yang disetorkan via bank aceh ke rekening bahagian pendapatan di BPKD supaya dibukukan sebagai pendapatan asli daerah (PAD)

Harapan dan keyakinan masyarakat pada pihak kejaksaan negeri tapaktuan aceh selatan segera ungkap kasus tambang ini secara terang benderang, “TRANSPARAN dan AKUNTABEL”

T.Sukandi For-PAS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Aceh Selatan Bantah Adanya Kriminalisasi Pendemo PT BMU
Ketua Barmas, M. Arhas Klarifikasi dan Minta Maaf Kepada Masyarkat Kluet Tengah
BARMAS Minta Dinas ESDM Aceh Tetap Pertahankan dan Membina PT BMU
Pengelolaan BUMG Gampong Naca Trumon Tengah, Berbaur Kurupsi, Kapala Desa Diduga Kongkalikong
Dituding Kebal Hukum, Galian C Batu Gajah di Gunung Kapho Trumon, Diduga Tanpa Izin
Musyawarah PSDI Ke I Muchtadin Terpilih Sebagai Ketua Umum Priode 2023-2027
Pada “Pemda Dan APH” Bentuk Tim Terpadu Untuk Menghindari Praktek Mafia Pajak Yang Disebut “Pagar Makan Tanaman”
Tim Kejari Tapaktuan Mengabil Sampel Bijih Besi di Atas Kapal Yang Sedang Sandar di Pelabuhan Tapaktuan

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 18:58 WIB

Angkat Budaya Lokal, Kodim 0104/Atim Gelar Festival Masak Kuah Beulangong Bersama Unsur Forkopimda

Rabu, 27 September 2023 - 15:13 WIB

SMAN 1 IDI Juarai Turnamen Antar Pelajar Piala Bupati Cup 

Senin, 25 September 2023 - 18:45 WIB

Pj Bupati Aceh Timur Minta Tangani dan Beri Perhatian Kepada Korban

Minggu, 24 September 2023 - 09:04 WIB

Kapolres Aceh Timur Bersama Pj. Bupati Aceh Timur Lepas Peserta TAKAT II Tahun 2023

Kamis, 21 September 2023 - 19:54 WIB

Pelayanan Sidik Jari Satreskrim Polres Aceh Timur Kini Bisa Lebih Cepat, Begini Caranya

Kamis, 21 September 2023 - 14:05 WIB

FAKSI Pertanyakan Pemilik Uang Rp.1,8 Miliar yang Disita Kejaksaan Aceh Timur

Selasa, 19 September 2023 - 14:33 WIB

Kejuaraan Sepakbola Bupati Cup Bidik Pemain POPDA XVII 2024

Selasa, 19 September 2023 - 14:31 WIB

Kejuaraan Sepakbola Bola Bupati Aceh Timur CUP Sukses

Berita Terbaru

NASIONAL

Keadilan Harus Dapat Dijangkau oleh Setiap Warga Negara

Sabtu, 30 Sep 2023 - 02:15 WIB

NASIONAL

Panglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI

Sabtu, 30 Sep 2023 - 01:00 WIB

BENER MERIAH

Dua Perpustakaan Komunitas Bener Meriah terima Bantuan Perpusnas RI

Jumat, 29 Sep 2023 - 21:21 WIB