2 Milyar Uang Jaminan Perbaikan – Perbaikan Jalan Dalam Kasus “Kejaksaan Ambil Sampel Bijih Besi Pt.Psu Dipelabuhan Tapaktuan” Diduga Berbau Gratifikasi Terselubung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 23:08 WIB

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN, BARANEWS | “Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”
(Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan)

Masyarakat aceh selatan percaya pada kejaksaan negri tapaktuan aceh selatan akan dapat mengungkap dan mengumumkan hasil laboratorium tentang unsur ikutan mineral apa saja yang terkandung dalam sampel bijih besi yang penyidikannya sedang dilakukan oleh kejaksaan negri tapaktuan aceh selatan

Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang tingkat kepercayaan publiknya sangat tinggi antar lembaga penegak hukum yang ada di direpublik ini

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di beberapa rilis lembaga surve, di November 2022 tingkat kepercayaan publik kinerja kejaksaan 77, 4%

Di april 2023 indek kepercaan publik ini terus meningkat mencapai puncaknya kelevel tertinggi 80, 6%

Maka berdasarkan nilai kepercayaan publik tersebutlah kami sebagai bahagian masyarakat aceh selatan “MENGAPRESIASI” dan memotivasi kejaksaan negeri segera dapat menuntaskan kasus tambang yang diduga syarat dengan persoalan pelanggaran hukum pidana tersebut

Diantaranya seperti bunyi butir perjanjian pemeliharaan dan perbaikan jalan yang menjadi topik hangat diskusi serta perbincangan warung kopi masyarakat luas di tapaktuan dan kalangan birokrasi pegawai negri di aceh selatan

Saya kutip satu pasal perjanjian antara pihak Pemda dengan pihak perusahaan

PASAL 6
JAMINAN PERBAIKAN – PERBAIKAN JALAN

(1) Pihak kedua (perusahaan) berhak menyerahkan jaminan perbaikan jalan dalam bentuk garansi bank aceh sebesar 2 milyar kepada pihak pertama (pemda) sebelum penggunaan jalan dilakukan

(2) jaminan harus dapat dicairkan langsung oleh pihak pertama jika pihak kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam perbaikan jalan umum yang rusak

(3) Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang akan melakukan pengawasan berkala terkait aktifitas penggunaan jalan umum oleh pihak kedua

(4) Pihak pertama akan mengembalikan surat jaminan pihak kedua apabila sudah tidak ada lagi kewajiban untuk memperbaiki jalan umum

Dari butir – butir perjanjian diatas yang dilakukan oleh pihak pertama (pemda) dan pihak kedua (PT. PSU) khusunya PASAL 6 dengan 4 butir ayatnya ini dinilai berdasarkan analisa dampak dan diskusi warung kopi bahwa “PASAL 6” ini terbuka lebar celah yang diduga sebagai “INDUSTRI HUKUM” (istilah hukum Mahfud MD) yang dapat disalah gunakan (karna biaya perbaikan dan perawatan jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten / kota, kecamatan dan desa itu adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang dibiayai oleh APBN, APBA dan APBK)

Tentu tafsiran hukum ini bahagian kebebasan berpendapat yang dilindungi UU

Tetapi hak dan kewajiban kejaksaan negeri tapak tuan aceh selatan jugalah yang akan menyelidikinya dan membuktikan serta mengejar kemana mengalirnya dana 2 Milyar tersebut

Pendapat yang lebih sederhana lagi kami sampaikan bahwa bila PT. PSU punya kesadaran yang lebih positif dan konstruktif

Maka uang yang 2 Milyar itu semestinya diberikan pada Pemda Aceh selatan dalam bentuk hibah (sebagai kopensasi atau partisipasi aktif kontribusi dari pihak PT. PSU untuk dana pembangunan daerah) yang disetorkan via bank aceh ke rekening bahagian pendapatan di BPKD supaya dibukukan sebagai pendapatan asli daerah (PAD)

Harapan dan keyakinan masyarakat pada pihak kejaksaan negeri tapaktuan aceh selatan segera ungkap kasus tambang ini secara terang benderang, “TRANSPARAN dan AKUNTABEL”

T.Sukandi For-PAS

Berita Terkait

Program 100 Hari Kerja, Bupati Aceh Selatan Santuni Anak Yatim di Setiap Kecamatan
Kesalahan Tata Kelola Keuangan Salah Satu Penyebab Utama Defisit Aceh Selatan Tahun 2023-2024
Pembentukan Holding BUMD Dinilai sebagai Wacana Brilian Bupati Aceh Selatan H Mirwan, Ini Saran GerPALA
Kinerja BUMD Aceh Selatan Dinilai Terlalu Lambat Loading
Komit Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Aceh Selatan Jumpai Menko Pangan
Mendagri dan Bupati Aceh Selatan Siap Bersinergi Demi Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Yonif 115/ML Kerja Bakti dalam rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Bupati Aceh Selatan akan Gratiskan Layanan Ambulance untuk Masyarakat, Termasuk Pengantaran Jenazah dari RSYA

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:50 WIB

Kapolres Pidie Jaya Sidak Pasar dan SPBU: Pastikan Stok Sembako dan BBM Stabil Selama Ramadhan

Senin, 17 Maret 2025 - 23:04 WIB

Semangat Profesionalisme! Kapolres Pidie Jaya Pimpin Upacara HKN dan Beri Reward untuk Personel Terbaik

Senin, 17 Maret 2025 - 23:03 WIB

Terawih & Ceramah Nuzulul Qur’an 1446 H, Kapolres Pidie Jaya Ajak Masyarakat Perkuat Iman & Taat Hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 23:01 WIB

Polres Pidie Jaya & Pemkab Gelar Pasar Murah: Beli Kebutuhan Pokok Lebih Hemat!

Senin, 17 Maret 2025 - 22:58 WIB

Kapolres dan Bupati Pidie Jaya Hadiri Prosesi Peusijuk Pimpinan Baru Ponpes Darul Munawwarah

Senin, 17 Maret 2025 - 22:58 WIB

Solidaritas Ramadhan: Kapolres Pidie Jaya dan Polsek Meurah Dua Sebar 200 Kotak Takjil Gratis

Senin, 17 Maret 2025 - 22:56 WIB

Sinergi Polres Pidie Jaya dan HMI: 400 Paket Takjil Dibagikan untuk Pengguna Jalan

Senin, 17 Maret 2025 - 22:54 WIB

Safari Subuh Kapolres Pidie Jaya: Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

ARAH Berlangsungkawa Atas Meninggalnya Sang Pejuang Abu Razak

Kamis, 20 Mar 2025 - 02:09 WIB