2 Milyar Uang Jaminan Perbaikan – Perbaikan Jalan Dalam Kasus “Kejaksaan Ambil Sampel Bijih Besi Pt.Psu Dipelabuhan Tapaktuan” Diduga Berbau Gratifikasi Terselubung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 23:08 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN, BARANEWS | “Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”
(Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan)

Masyarakat aceh selatan percaya pada kejaksaan negri tapaktuan aceh selatan akan dapat mengungkap dan mengumumkan hasil laboratorium tentang unsur ikutan mineral apa saja yang terkandung dalam sampel bijih besi yang penyidikannya sedang dilakukan oleh kejaksaan negri tapaktuan aceh selatan

Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang tingkat kepercayaan publiknya sangat tinggi antar lembaga penegak hukum yang ada di direpublik ini

Di beberapa rilis lembaga surve, di November 2022 tingkat kepercayaan publik kinerja kejaksaan 77, 4%

Di april 2023 indek kepercaan publik ini terus meningkat mencapai puncaknya kelevel tertinggi 80, 6%

Maka berdasarkan nilai kepercayaan publik tersebutlah kami sebagai bahagian masyarakat aceh selatan “MENGAPRESIASI” dan memotivasi kejaksaan negeri segera dapat menuntaskan kasus tambang yang diduga syarat dengan persoalan pelanggaran hukum pidana tersebut

Diantaranya seperti bunyi butir perjanjian pemeliharaan dan perbaikan jalan yang menjadi topik hangat diskusi serta perbincangan warung kopi masyarakat luas di tapaktuan dan kalangan birokrasi pegawai negri di aceh selatan

Baca Juga :  Gajah Masuk Pemukiman di Aceh Selatan; LEPPAMI Desak BKSDA Cepat Tanggap

Saya kutip satu pasal perjanjian antara pihak Pemda dengan pihak perusahaan

PASAL 6
JAMINAN PERBAIKAN – PERBAIKAN JALAN

(1) Pihak kedua (perusahaan) berhak menyerahkan jaminan perbaikan jalan dalam bentuk garansi bank aceh sebesar 2 milyar kepada pihak pertama (pemda) sebelum penggunaan jalan dilakukan

(2) jaminan harus dapat dicairkan langsung oleh pihak pertama jika pihak kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam perbaikan jalan umum yang rusak

(3) Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang akan melakukan pengawasan berkala terkait aktifitas penggunaan jalan umum oleh pihak kedua

(4) Pihak pertama akan mengembalikan surat jaminan pihak kedua apabila sudah tidak ada lagi kewajiban untuk memperbaiki jalan umum

Dari butir – butir perjanjian diatas yang dilakukan oleh pihak pertama (pemda) dan pihak kedua (PT. PSU) khusunya PASAL 6 dengan 4 butir ayatnya ini dinilai berdasarkan analisa dampak dan diskusi warung kopi bahwa “PASAL 6” ini terbuka lebar celah yang diduga sebagai “INDUSTRI HUKUM” (istilah hukum Mahfud MD) yang dapat disalah gunakan (karna biaya perbaikan dan perawatan jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten / kota, kecamatan dan desa itu adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang dibiayai oleh APBN, APBA dan APBK)

Baca Juga :  KPK Diminta Usut Indikasi Transaksi Mahar Partai pada Pilkada Aceh Selatan

Tentu tafsiran hukum ini bahagian kebebasan berpendapat yang dilindungi UU

Tetapi hak dan kewajiban kejaksaan negeri tapak tuan aceh selatan jugalah yang akan menyelidikinya dan membuktikan serta mengejar kemana mengalirnya dana 2 Milyar tersebut

Pendapat yang lebih sederhana lagi kami sampaikan bahwa bila PT. PSU punya kesadaran yang lebih positif dan konstruktif

Maka uang yang 2 Milyar itu semestinya diberikan pada Pemda Aceh selatan dalam bentuk hibah (sebagai kopensasi atau partisipasi aktif kontribusi dari pihak PT. PSU untuk dana pembangunan daerah) yang disetorkan via bank aceh ke rekening bahagian pendapatan di BPKD supaya dibukukan sebagai pendapatan asli daerah (PAD)

Harapan dan keyakinan masyarakat pada pihak kejaksaan negeri tapaktuan aceh selatan segera ungkap kasus tambang ini secara terang benderang, “TRANSPARAN dan AKUNTABEL”

T.Sukandi For-PAS

Berita Terkait

Berkurangnya Luasan Hutan Secara Signifikan Menjadi Salah Satu Penyebab Banjir Langganan di Aceh Selatan
Awas! Ada Akun FB Catut Nama dan Foto Tgk Amran SH, Menjadi Tengku Amran S
Menyala, Ribuan Masyarakat Kluet Raya Siap Menangkan Pasangan Bupati Aceh Selatan Nomor Urut 2
Di Meukek, H Mirwan Teken Kontrak Politik Pembangunan Lapangan Sepakbola KUBOSA di Depan Ratusan Masyarakat
Agar Tak Jadi Fitnah, APH Didesak Segera Usut dan Buktikan Dugaan Pungli di Dinsos Aceh Selatan
Oknum Kabid di Dinsos Aceh Selatan Diduga Lakukan Pungli kepada Pendamping PKH, APH Didesak Bertindak
Partai Aceh Sagoe Lageun, Target 75 Persen Suara untuk Safwandi – Muslem D
Santunan Kematian Bukanlah Program Terobosan Tgk Amran yang Hebat, Daerah Lain Lebih Dulu dan Bagus Pengelolaannya

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 03:54 WIB

Awas! Ada Akun FB Catut Nama dan Foto Tgk Amran SH, Menjadi Tengku Amran S

Senin, 7 Oktober 2024 - 03:06 WIB

Menyala, Ribuan Masyarakat Kluet Raya Siap Menangkan Pasangan Bupati Aceh Selatan Nomor Urut 2

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:36 WIB

Di Meukek, H Mirwan Teken Kontrak Politik Pembangunan Lapangan Sepakbola KUBOSA di Depan Ratusan Masyarakat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:14 WIB

Agar Tak Jadi Fitnah, APH Didesak Segera Usut dan Buktikan Dugaan Pungli di Dinsos Aceh Selatan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Oknum Kabid di Dinsos Aceh Selatan Diduga Lakukan Pungli kepada Pendamping PKH, APH Didesak Bertindak

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Partai Aceh Sagoe Lageun, Target 75 Persen Suara untuk Safwandi – Muslem D

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:39 WIB

Santunan Kematian Bukanlah Program Terobosan Tgk Amran yang Hebat, Daerah Lain Lebih Dulu dan Bagus Pengelolaannya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:19 WIB

Selama 3,5 Tahun Tanpa Wakil Bupati, Menandakan Tgk Amran Tak Paham Birokrasi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Banjir Aceh Tenggara Yang Menyengsarakan Masyarakat

Senin, 14 Okt 2024 - 12:31 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri

Senin, 14 Okt 2024 - 11:45 WIB