Maaf, halaman yang anda cari tidak tersedia atau URL yang Anda inputkan salah
Habiskan Anggaran Rp 28 Miliar, Aparat Hukum Diminta Usut Proyek Peningkatan Struktur Jalan Kedah-Kongbur
Gayo Lues – Aneh, Pelaksanaan Kegiatan peningkatan Struktur Jalan Desa Kedah hingga Kongbur Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues yang dikerjakan oleh PT. Nunang Lestari Abadi Tahun 2023 lalu, diduga bermasalah, karena peningkatan Struktur Jalan Desa Kedah dan Kongbur tersebut kurangnya Volume serta diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Dari hasil Reses ke Enam (6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues dilapangan pada Tanggal 20 – Maret – 2024 Kemaren dan menurut mereka, Peningkatan Struktur Jalan Kedah – Kongbur Tahun Anggaran 2023 tersebut, diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan bahkan kurang Volume.
“Bayangkan saja, ketika kita Cek dilapangan, Tembok Drenase/Paret yang ada disisi jalan tersebut yang dibangun oleh PT. Nunang Lestari Abadi di injak pakai kaki saja sudah roboh,” Kata Ketua Tim Reses DPRK Gayo Lues, Yusuf Aswad, Pada Jum’at (29/03/2024). https://www.youtube.com/watch?v=9YIrnK3MNZI
Menurutnya, melihat dari Anggaran dari APBN Inpres Sebesar Rp.28.426.746.456.00 dalam kegiatan peningkatan Jalan Kedah – Kongbur tersebut seharusnya luar biasa bagusnya karena memang anggaran cukup besar, namun kenyataannya pekerjaan peningkatan jalan Kedah – Kongbur tersebut kesannya asal – asalan saja.
“Seperti Asap itu dikerjakan asal jadi Saja dan kurang berkualitas dan bahkan kurang Volume dan diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang ada,” Kata Yusuf Aswad heran.
Lebih lanjut Yusuf Aswad menambahkan, Kegiatan peningkatan Struktur Jalan Kedah – Kongbur tersebut yang dikerjakan oleh Rekanan PT. Nunang Lestari Abadi tersebut seharusnya dikerjakan sesuai dengan RAB. Dan bahkan menurut kajian Komparasi persiapan tebal lapisan perkerasan lentur dengan Metode Manual Desain.
Selain itu katanya, berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan diperoleh dari hasil manual Desain perkerasan jalan 2017 untuk lapisan permukaan dengan ketebalan 10 Cm, kemudian lapisan pondasi kelas A dengan ketebalan 40 Cm dan timbunan pilihan dengan ketebalan 10 Cm, sedangkan pada Metode Aashto 1993 yaitu lapisan permukaan dengan ketebalan 7 Cm, lapisan pondasi kelas A dengan ketebalan 18 Cm, lapisan pondasi kelas B dengan ketebalan 30 Cm dan timbunan pilihan dengan ketebalan 10 Cm dan Metode lapangan yaitu lapisan permukaan dengan ketebalan 6 Cm, lapisan pondasi kelas A dengan ketebalan 20 Cm, lapisan pondasi kelas B dengan ketebalan 20 Cm dan timbunan pilihan dengan ketebalan 20 Cm, kata kunci Aashto baru perkerasan luntur.
“Namun kenyataannya kami lihat di lapangan, pengerjaan peningkatan Struktur Jalan Kedah – Kongbur tersebut tidak sesuai yang diharapkan Masyarakat, bahkan pekerjaan Struktur Jalan Kedah – Kongbur tersebut dikerjakan asal jadi alias kurang volume dan tidak sesuai RAB. Untuk itu, kita meminta kepada Rekanan PT. Nunang Lestari Abadi yang mengerjakan Proyek tersebut, agar segera memperbaiki kembali mulai dari Aspal rusak dan retak hingga tembok Drenase yang berada disisi jalan tersebut, jika tidak segera diperbaiki, ini sebagai bahan kami nantinya untuk dibahas dalam rapat Dewan nantinya. Kita juga heran, kok masih berani Rekanan PT. Nunang Lestari Abadi ini mengerjakan Proyek yang Anggarannya sebesar diatas hanya dikerjakan asal -asalan saja, serta kurangnya volume dan tidak sesuai dengan RAB yang ada,” Pungkasnya.
Terkait hal diatas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gakorpan Provinsi Aceh juga angkat bicara. Menurutnya, pengerjaan proyek Struktur Jalan Kedah – Kongbur tersebut diduga Syarat Korupsi, bayangkan saja, Dana sebesar 28 Milyar Lebih, hanya dikerjakan Asal – Asalan saja, sehingga kualitas kerjaan tersebut juga Diduga tidak sesuai RAB.
” Untuk itu, kita mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengusut Tuntas dan mengecek pengerjaan proyek Struktur Jalan Kedah – Kongbur tersebut, bila Perlu agar diperiksa mutu pengerjaan proyek Struktur Jalan Kedah – Kongbur tersebut, karena anggarannya besar otomatis kwalitas juga harus yang terbaik dan bukan sebaliknya belum setahun Aspal nya sudah terkelupas dan berlobang ditambah Tembok Drenase/Paret juga kurang berkualitas sehingga kesannya pekerjaan tersebut hanya dikerjakan asal -asalan saja dan memalukan,” Tutup Ketua DPD Gakorpan Provinsi Aceh Iskandar Muda ini. Sabtu (30/03/2024).
Wartawan Media ini mencoba menghubungi Khairul Lembah Alas, namun hingga berita ini dikirim kemeja Redaksi, belum ada jawaban serta tanggapan dari Khairul. [Tim]
Forhati Dan MD-KAHMI Bagi Takjil Kepada Pengungsi Rohingya
Aceh Barat – Sejumlah perempuan Aceh Barat yang tergabung dalam Forum Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Wati (Forhati) dan Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) serta sejumlah pengurus HMI Aceh Barat sore tadi mengantar takjil berbuka puasa untuk pengungsi etnis Rohingya yang berada di kompleks bupati Aceh Barat, Jum’at, 29 Maret 2024.
Presidium Forhati Aceh Barat yang diwakili oleh Jufra Fonna, SKM.M.Kes, saat diwawancarai oleh wartawan mengatakan kunjungan langsung tersebut sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan dengan cara berbagi.
“Alhamdulillah hari ini kita semua diberikan kesempatan oleh Allah SWT bisa mengunjungi teman saudara kita yang semuslim dari rohingya tujuan kami ke sini adalah tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai bentuk rasa kemanusiaan membantu saudara-saudara kita yang lagi mengungsi ke daerah kita, karena kenapa kita melihat di sinilah bulan yang dirahmati oleh Allah kita saling berbagi sesama kita semuanya ini adalah bentuk kemanusiaan di mana kita saling tolongmenolong sayangmenyayangi dan menghargai satu sama lainnya,” ujar Jufra Fonna.
Bantuan yang diberikan berupa takjil, makanan, dan minuman kepada para pengungsi Rohingya yang tinggal di tenda pengungsian Aceh Barat.
“Bantuan ini dihimpun dari berbagai pihak, termasuk pengurus HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) serta alumni dan anggota keluarga besar alumni HMI” Jelas Jufra Fonna
Ia juga mengingatkan tentang tanggapan yang diberikan oleh masyarakat Aceh Barat terhadap kedatangan para pengungsi Rohingya.
“Kedatangan para pengungsi di Aceh Barat memberikan kita pelajaran dari sisi kemanusiaan. Sama seperti saat kita mengalami musibah tsunami, kita juga dulu terombang-ambing di luar negeri. Kita melihat dari sisi kemanusiaannya, jadi harapan kami adalah saling menolong sesama kita dari sisi kemanusiaan,” tambahnya.
Dalam komentarnya, Jufra Fonna menegaskan pentingnya solidaritas dan kepedulian terhadap sesama manusia, terutama dalam situasi krisis seperti yang dialami oleh pengungsi Rohingya.
Ia mengajak masyarakat untuk saling berbagi dan menolong sesama, serta menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari tindakan tersebut.
Kedatangan para pengungsi Rohingya di Aceh Barat dianggap sebagai pembelajaran bagi kita semua untuk selalu siap membantu sesama dalam situasi apapun, sebagaimana kita berharap bantuan dan dukungan ketika kita sendiri mengalami kesulitan. [Red]
ICMI Aceh adakan Dialog Kebangkitan Ekonomi Syariah di Aceh dan Buka Puasa Bersama
ICMI Aceh akan Lakukan serial Dialog Membangun Aceh
Banda Aceh, 29/3/2024 | ICMI Aceh sebagai organisasi yang mewadahi para cendekia memiliki peran strategis dan tanggung jawab untuk membangun Aceh. Dialog yang kita lakukan ini hari adalah mengawali serial diskusi yang akan ICMI Aceh lakukan untuk memberikan kontribusi dan referensi bagi para pengambil kebijakan Aceh, baik oleh Pemerintah Aceh maupun DPRA.
“Saya harap kepada semua Anggota Pengurus ICMI Aceh supaya melakukan berbagai diskusi tematik merespon berbagai persoalan yang terjadi di Aceh. ICMI harus menjadi lembaga pemikir atau think tank bagi kemajuan Aceh. ICMI Aceh harus berfungsi mempengaruhi kebijakan publik yaitu dengan memberi kontribusi pemikiran, referensi dan solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan kemasyarakat”, ujar Dr Taqwaddin dalam sambutannya saat membuka acara Dialog dan Buka Puasa Bersama ICMI Aceh di Kuala Village Restoran, Banda Aceh, 29 Maret 2024.
Dialog ICMI Aceh ini bertemakan kebangkitan ekonomi syariah di Aceh menghadirkan pemateri: Prof Apridar, Prof Rajuddin, SpOG, Jafaruddin, MT dan Sugito, MM, yang dipandu oleh Syarifah Rahmatillah, SH.
Prof Apridar, Ketua Dewan Pakar ICMI Aceh yang juga Guru Besar FE USK menyampaikan faktor-faktor pendukung kebangkitan ekonomi syariah di Aceh, yaitu: kesesuaian dg nilai lokal, regulasi syariah, peningkatan kesadaran, potensi wisata religius, dan dukungan pemerintah. “Harus diakui memang kebangkitan ekonomi syariah memiliki hambatan dan tantangan. Tidak semuda membalik telapan tangan”, ujar professor yang rajin menulis.
Pemateri lainnya adalah Sugito, MM, Direktur Utama PT Hikmah Wakilah menyatakan bahwa bank yang dikelolanya dibidani kelahirannya oleh ICMI Aceh era kepemimpinan Alm Syamsunan Mahmud. Saat ini total aset lebih dari Rp 183 M dengan jumlah nasabah 1.532 org. Saat ini PT BPR Hikmah Wakilah membiayai para UMKM Rp 153.476.533.000. “Saya mengajak agar semua warga ICMI Aceh berkenan menjadi nasabah BPR Hikmah Wakilah yang sangat peduli pada UMKM”, pinta Sugito yang sukses memajukan BPR Hikmah Wakilah.
Ir Jafaruddin Husin, MT, pengusaha sukses yang juga pemilik Restauran Kuala Village dan juga pemilik saham BPR Hikmah Wakilah menyampaikan pengalamannya dan kiat sukses bisnis. Menurut beliau, perlu ada perubahan mindset bahwa berbisnis adalah juga pekerjaan yang menjanjikan. Pekerjaan itu bukan hanya PNS, tetapi juga berwirausa atau berbisnis. “kita perlu memimpikan menjadi orang kaya. Dan profesi yang tepat untuk menjadi orang kaya adalah bisnis”, ujarnya yang disambut tawa 100-an para hadirin.
“Kemauan bisnis harus segera dimulai, jangan habis waktu untuk perdebatan. Tapi segeralah dimulai dengan bisnis yang kecil-kecilan, walaupun jatuh bangun merugi. Yang paling penting adalah pebisnis harus jujur”, tegas Jafaruddin yang akrab dipanggil Abi
Melengkapi dialog ini adalah tampilnya Prof Rajuddin, SpOG yang mengacu pada Al Quran Surat Az-Zumar ayat 6 dan Surat An-Nahl ayat 78 yang menekankan pentingnya pelayanan kesehatan ibu hamil untuk melahirkan generasi yang berkualitas, yang tidak stunting. Dalam kaitan dengan kebangkitan ekonomi syariah, Prof Rajuddin menegaskan diperlukan ekonomi keluarga yang memadai agar bisa mewujudkan balita yang sehat pada 1000 hari pertama.
Dialog ini turut dihadiri oleh Mejelis Pimpinan Pusat ICMI, Prof Teuku Abdullah Sany, Rektor USK, Prof Marwan, mantan Direktur Utama Bank Aceh Syariah (Haizir Sulaiman), Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor (Firmansyah) dan banyak pakar dalam berbagai bidang ilmu.
Melengkapi kemeriahan kegiatan ICMI Aceh dilakukan juga penyerahan santunan kepada belasan anak yatim oleh Ketua dan Sekretaris ICMI Aceh, yang kemudian diakhir dengan acara buka puasa bersama seratusan anggota ICMI Aceh. “Saya mengucapkan terima kasih yang tinggi atas kerja keras dan kekompakan panitia dialog dan bukber yang diketuai oleh Pak Fauzi Umar dan dibantu oleh para aktivis ICMI, sehingga acara kita dari sore hingga mala mini benar-benar menggembirakan saya”, tutup Taqwaddin yang baru tiga minggu mempimpin ICMI Aceh.
Jum’at Yang Berkah Puluhan Petani Nelayan Terima Bantuan Dari Dirjen KKP -RI.
Suka Makmue – Aceh : Direktorat Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) menyalurkan bantuan Alat Penangkapan Ikan (API) berupa jaring insang (gill net) untuk nelayan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Secara simbolis, bantuan tersebut diserahkan oleh Pj Bupati Fitriany Farhas yang diwakili Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Pangan (DKPP) Nagan Raya Azman kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Berkat Bersama, Gampong Kuala Tadu, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Jum’at (29/03/2024)
Pada kesempatan itu, Kepala DKPP Nagan Raya Azman menyampaikan rasa terima kasih kepada Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI atas bantuan API gill net yang diberikan kepada kelompok nelayan yang tergabung dalam KUB Gampong Kuala Tadu.
Disebutkan bahwa, bantuan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan produktivitas hasil tangkapan ikan para nelayan yang kekurangan alat tangkap ikan di Nagan Raya, khususnya nelayan di Kuala tadu.
“Bantuan yang kita serahkan hari ini merupakan hasil usulan dari Pemkab Nagan Raya kepada KKP RI. Alhamdulillah kita mendapatkan 136 set alat tangkap ikan. Di Aceh hanya dua kabupaten yang mendapatkan bantuan ini, yaitu Nagan Raya dan Pidie,” ujar Azman.
Selain itu, Azman juga mengimbau agar kelompok nelayan dalam kerja sama harus saling mendukung, terutama yang menggunakan solar subsidi dengan menggunakan rekomendasi dari dinas agar benar-benar dipergunakan sesuai tempat dan kebutuhan.
“Kami berharap sekali kepada bapak-bapak nelayan yang menggunakan rekomendasi dari kami agar dapat mempergunakan BBM dengan sebenar-benarnya,” katanya.
Di akhir pidatonya, ia juga mengimbau kepada masyarakat jika dalam pelaksanaan ada masalah atau kendala, diharapkan dapat diselesaikan secara bermusyawarah dan mufakat. Apalagi dalam mengais rezeki, pastinya juga harus sesuai dengan konteks dan aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Panglima Laot Nagan Raya Zainal Abidin sebagai perwakilan nelayan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah peduli terhadap nasib nelayan. Diharapkan, dengan adanya bantuan itu dapat menambah hasil tangkap nelayan.
“Perjuangan dan perhatian Pj Bupati Ibu Fitriany Farhas, Kadis DKPP, camat, serta semua pihak kepada nelayan patut diapresiasi. Semoga ini menjadi modal bagi kami untuk meningkatkan perekonomian dan Kesejahteraan para nelayan,” ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Kelautan DKPP beserta jajaran, Camat Tadu Raya, Panglima Laôt Nagan Raya, Panglima Lhok, Imuem Mukim, Keuchik Kuala Tadu, serta para warga nelayan penerima manfaat. ( red)
Satbinmas Polres Gayo Lues Gelar Apel Binkorpolsus dengan Personel UPTD KPH V Gayo Lues
Blangkejeren – Satbinmas Polres Gayo Lues Polda Aceh menggelar kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Polisi Khusus (Binkorpolsus) melaksanakan Apel dengan Personel di UPTD KPH V Gayo Lues, kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Apel Kantor UPTD KPH V Gayo Lues di desa sangir kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues. Rabu, 27 Maret 2024.
Kegiatan Apel Binkorpolsus ini dihadiri oleh Kepala UPTD KPH V Gayo Lues diwakili Syahrial S.Hut.,MP, Kepala BKPH Rikit Gaib a.n. M Ali S.Hut, Kepala RPH Trija Jaya An Akmarul S, Personel Polhut, Pamhut dan BPKPH, Kaurbinops Satbinmas AIPTU Joko Ansari, S.H., Kanit Binkorpolsus BRIPKA Marhaban Waladi, S.Pd, Kanit Bhabinkamtibmas BRIPKA Ali Akbar dan Kanit Binpolmas BRIPKA Sopyan.
Adapun kegiatan diawali dengan apel pagi yang dipimpin oleh Kanitbinkorpolsus BRIPKA Marhaban Waladi S.Pd., Marhaban menyampaikan bahwa apel Binkorpolsus ini dilaksanakan dalam rangka menjalin sinergitas Antara Polri dengan UPTD KPH V yang didalam nya ada dari unsur Polhut, Pamhut, dan BPKPH sejajaran wilayah UPTD KPH V. Jelasnya.
“Kami dari Satbinmas Polres Gayo Lues berharap agar kita bersama personel UPTD KPH V selalu kompak dan solid dalam bertugas, karena tanpa bantuan dan dukungan dari pihak UPTD KPH V, tugas kami dalam menjaga hutan lindung kita ini tidak akan berjalan lancar.” Jelas Marhaban.
Acara Apel ini juga tidak lupa di isi dengan sedikit ceramah tausiah yang dibawa oleh BRIPKA Marhaban waladi dalam rangka bulan Ramadhan ini.
Marhaban menyampaikan Perlunya tindakan preventif dan preemtif pada masyarakat sekitar hutan agar tidak melakukan giat pelanggaran hukum dan perusakan hutan untuk mencegah terjadinya pencurian kayu negara yang melanggaran hukum dan merusakkan hutan. Jelasnya.
Perlunya Peningkatan komunikasi aparat dengan warga sekitar hutan untuk ikut berperan aktif menjaga wilayah hutan, menjali sinergitas antara Polhut dan Masyarakat sekitar Hutan dalam menjaga kamtibmas hutan dan lingkungan sekitarnya, ” tambah Marhaban.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatbinmas IPTU Masjidul Haq menerangkan bahwa Apel bersama antara Polisi (Kepolisian) dan Personel UPTD KPH V Gayo Lues adalah kegiatan kolaboratif antara dua instansi tersebut untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam upaya penegakan hukum, penegakan keamanan, dan perlindungan lingkungan, khususnya terkait dengan masalah kehutanan dan keamanan di dalam hutan.
Kegiatan seperti ini biasanya diadakan untuk menyatukan upaya antara Polisi dan Personel UPTD KPH V Gayo Lues dalam memerangi kegiatan ilegal seperti pembalakan liar, perburuan liar, penangkapan hewan dilindungi, dan pelanggaran lainnya terhadap hukum lingkungan.
Dalam apel bersama ini, biasanya dilakukan pertukaran informasi mengenai area-area yang rawan, strategi penegakan hukum, serta pembagian tugas antara kedua pihak untuk memastikan penanganan masalah kehutanan dan keamanan hutan dapat dilakukan secara efektif dan terkoordinasi. Hal ini juga bisa melibatkan sesi pembinaan atau pelatihan bagi anggota-anggota kedua instansi tersebut untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas-tugas tersebut.
Setelah pemberian materi dilanjutkan Arahan dari Kepala UPTD KPH V yang diwakili Syahriyal S,Hut, Yaitu Polisi Hutan, atau yang biasa disebut Polhut, adalah sama sama penegak hukum dengan kepolisian RI, Meskipun disebut “polisi,” Polhut bukanlah kepolisian dalam arti yang sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polhut lebih bersifat sebagai penegak hukum lingkungan yang khusus ditugaskan untuk menjaga kelestarian hutan dan ekosistemnya. Polhut dilengkapi dengan kewenangan tertentu, seperti melakukan patroli hutan, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di dalam hutan, dan mengawasi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
Bapak Syahriyal,S.Hut sebagai Kasi Pembinaan Teknis dan perlindungan Hutan KPH 8 Galus sekaligus juga merangkap sebagai Kasat Polhut/pamhut UPTD KPH V menanggapi dengan adanya kegiatan Apel ini menambah silaturahmi antara kepolisian dengan UPTD KPH V, Pihak kami berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan setiap bulannya dan ditambah dengan latihan bersama kepolisian guna memantapkan keahlian khusus polhut, Pamhut dan petugas BPKPH UPTD KPH V, selanjutnya kami juga dalam pelaksanaan tugas dihutan akan selalu bersinergi dengan kepolisian dalam menangani karhutla, penebangan hutan ilegal, dan penertiban Penderes Getah Pinus, Tutupnya.
(TRIS)
Memperingati Nuzulul Qur’an Alumni SMPN 1 Beutong Angkatan 2000 Gelar Buka Puasa Bersama.
Nagan Raya – Aceh : Memperingati Nuzulul Qur’an 17 Ramadan Ramadhan 1445 H, / 2024.M .para Alumni SMP Negeri 1 Beutong Angkatan Tahun 2000 Kabupaten Nagan Raya gelar temu ramah silaturrahmi antar alumni.
Siswa Angkatan tahun 2000 jumlah lebih kurang 50 Alumni. Sebelum waktu berbuka para alumni melaksanakan diskusi. Jum’at 29/3/2024 ( 17 Ramadhan)
Perkumpulan ini Sudah berjalan empat tahun yang silam. Dan di tiap Bulan Ramadhan selalu melaksanakan kegiatan Bukber.
Buka Puasa Bersama merupakan rangkaian menyambung Tali Silaturahmi atau bisa disebut juga reuni para mantan murid yang sudah 23 tahun berlalu, kala itu memakai baju seragam putih biru.
Kegiatan Bukber pada tahun ini dilaksanakan di Cafee Seulawah Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
Ketua Alumni SMPN 1 Beutong Angkatan Tahun 2000, Muttaqin Adnan yang didampingi Burhan mengatakan bahwa, ajang buka puasa bersama sekedar untuk menyambung tali silaturahmi yang selama ini sudah mulai memudar.
Maka lahirlah untuk perkumpulan silahturahmi agar tidak jauh hubungan komunikasi antar sesama, semoga bisa teringat waktu masa masa SMP dulu.
Sekarang sudah banyak yang sukses para kawan kawan baik ada yang menjadi ASN.TNI. Pengusaha Kepala Desa dan Bahkan ada yang sudah menjadi Anggota DPRK Nagan Raya nyakni Said Alui Arif. Kata Muttaqin.
Dikesempatan yang sama Said Alui Arif juga menambahkan, kegiatan ini guna untuk tidak putus silahturahmi, dan insya allah pada tahun depan akan kita laksanakan di Sekolah, juga kita undang para Dewan Guru dan para alumni angkatan lainnya. Tutup Said Alui..(red)
Cerite Singket, Muneldik
BUDAYA | Lo minggu waktu e gere sekulah. Lagu biasa e, Ama Ine ku beluh ku empus. Aku pe lagu kiset di taring i umah seserengku. Akhire aku pe beluh mununung Ama urum Ineku ku empus. Empus ni kami gaib pora Ari umah, Ara sekiter 8 (waluh) batu Ari umahku, tempat te iseputere jelen KKA arah ku Lhokseumawe.
Wan perjelenen aku kunul terjendela ni motor, sesiro mumanang Lues ni empus kupi si Ara ikabupaten ku. Kabupaten ku bergeral Bener Meriah. Kabupaten ayu ben ilen jawe Ari kabupaten Aceh Tengah. Wilayah kabupaten ku Gere rata mu baur baur urum mubebuntul, Ara pematang Ara Arul. Meh ne perempuan kupi Ara i rinang ni baur cempege Burni Telong. Lalu aku munerah perempusen kupi urum deleni batang ni Pokat akhire kai pe sawah ku empus.
Begitu sawah Ama renye munuke kunci ni jamur empus. “Win talu amangku, Hana Ama (kujeweb)
Mai jelbang nga kini, kati kite kuruk ketol mulo, kati muneldik kite.
Yoh ? Hana ke muneldik Ama.
Ijeweb Ama ku. Munengkam gule wen. Gule Hana Ama, gule Ili Wen. Bohmi Ama, kubueten aku pe gere mutungkah.
Kune ke cara e muneldik Ama. Pengunen ku. Oya kati Mai jelbang nga ku ini. Kite kenal mulo ketol le kin pakan ne. Karena murasa penasaren kukunei mien, Hana ke muneldik Ama ?.
Neldik ni ngenal gule urum cara i kik ki, tape gere pakek mate nekik si mukawit ta. Yoh Ike lagu oya selo mera Kona Ama jeweb ku. Mera win ? I jeweb amangku.
Lagu ini cara e, Ketol ni kite cucuk mulo urum lidi kemudien kite oboh tali benang nge, renye kite sambung sambung ketol ni. Meh oya baro kite urumen dan kite lilit urum ikot gelah king. Selanjut te kite ikoten mien ku ujung ni kayu si kite obon kin gelas ni teldik ke.
Ama gelas Gere ke tempat minum kupi, Ama?. Kemudien ijeweb Ama ku. Beta di aha anak ku. Tape Ike gagang ni kik atau pancing Ike bahasa Indonesia e oya geral le wan bahasa Gayo gelas ni Kik win. Faham ke ko ? O ..Beta ke Keta Ama, faham aku.
Mumenge penjelas ni Ama, Ahir re gere ne naru pengunen ku, Selanjut te Ama pe renye munyucuk ketol urum benang. Gere mokot Ari one aku urum Ama berangkat ku gendiring ni Arul, i peruluken ni empus ni kami. Isone Ara waih mujalir jernih pedih den dele pedih atu e. Kene amangku isone ara mukeltung. Wen, biasa e isone dele pedih gule Ili e. Cube mulo kite teldik.
Langkah pemulo Ama renye munetuh ni teldik ke wan loyang ni atu..langsung isemer ni ilen Ili. Ter…Ter…. Ili muloi mujentik. Serius pedih Amangku, kemudien tegun ne ku atas. Ara roa iken ili si lekat. Lanyut mien tuh ni ama mien teldik ku selang selang ni atu, Ara mien Kona gule Ili e. Ter…Ter…Ter… Sintak plin sangking dele we gule Ili. Meh oya teldik si tos Ama ne osan ne ku aku. Nah ko mi wa muneldik sesiro belejer. Aku ku pongen mulo Ine mu mungutip kupi. Boh mi Ama, jeweb ku.
Renye ku tunung lagu si buet ni Ama. Ter.. Ter…Ili mujentik, ku tegun kuatas Kona Ara pepien gule Ili. Aku pe memakin seni dan makin sunguh. Tuh rerenye teldik kowan ni celah ni atu. Renye ku uken uken nen. Gere terasa Lo nge male jem due belas porak Lo. Renye ku penge Ama mentalu. Win …win ..ulak mi wa atas Lo timang perin amangku. Mumenge Ama mentalu aku pe renye tir tir ulak. Galak pedi atengku karena dele gule Ili si Kona teldik.
Sawah ku jamur renye kutuangen iken Ili hasil muneldik ne kowan ayan kucak. Sebelum me nge ku oboh waih he. Kupen dele hasil le, Ara betengah due kal. Renye perin Ama oya ke nge basah belanga ruhul ni perin ne. Enta sana maksudte gere faham aku.
Kemudien gule Ili renye i tukei Ine, meh Oya Ine mumipis awas atan legen kayu. Ara lede caplak, Ara kuning, Ara asam jantar, Ara terong padul, Ara lasun ilang, Ara kemili, empan, Tamah gegarang.
Meh oya gule Ili ne oboh Ine asam me mulo meh oya i basuh he mien. Baro ayon ne kowan belanga kancah renye icampur awas si gilingi Ine. Awas se kuengon lede, kuning, kemiri, lasun ilang, lasun ulung urum tikik ulung gegarang. Selebih he oboh Ine terong padul tamah Ine asam jatar. Meh oya Baro itamah Ine waih he tikik. Selanjut te i jerang urum belanga kancah kuatan keliliken tungkuh tige urum porak ni rara. Sekira 10 menit. Jantar gule Ili enge musiyu mudedek. Kemudien ine munuet sendok kucak den munecep rasa ni kuah he, renye iperin Ine ngepas rasa e den nge ikel perin ne ku Ama.
Tuke ku pe nge kurasa mulape, kenak ke tair tair renye mangan. Ari kena Gere seber aku pe langsung mudemui ine. “Nge tasak ke Ine. Pengunen ku, Gere ilen wen, seber sekejepmi, Ijeweb inengku, kunul renye mulo, tengah mu siu oya nampin mulo sekejep mi. Boh mi ine jewebku.
Kuengon Ine renye mungarih kero, dan beredang. Abaro isone pemulo ku engon i oboh Ine gule Ili nge bejantar ku Atan pingen ku. Wan atengku sedep di ini gere kusadari remo Ilih ni awah ku munengon gule Ili, inoh kenak ke tair renye mangan.
Ine ku rupen nge pahem Ike aku Gere ne seber dan gere penah mangan gule Ili. Kemudien Ine munoboh kero ku kowan pingen renye mungini aku mangan. Mangan renye pagan renye gule Ili ni.
Abaro besuep aku. Ine…wow…..sedep pe boh. Gere Ara juel si lagu ni. Demadoh mera dor kite ku empus.. kerna ara gule Ili. Amangku munengon aku senyum senyum, kupen di balik oya Gere kusadari amangku rupen tengah munejer aku bersiramahan urum alam. Selain oya, kupen amangku tegah munuruh ni tradisi dan budaya ni leluhur ku, kune ke jemen, cara e munengkam gule. Ari kerna sedep pe aku pe namah kero mien katan pingen ku.
Nge mari mangan baro Ama becerak sesiro mungune. “Win nge pane ke ko muneldik anak ku, ku jeweb, enge Ama. Ike nge pane, Keta Ini tikik amanah ku, sengkiren lang urum suwi kase ko beluh muneldik dan begule. Ara pepien syarat urum pantangan siturah ijegei dan inget ti ko anak ku.
Pertama : Enti ara rie artie, enti ara sipet sombong dan merasa pasti. Gelah jeroh peceraken dan i mulon urum tawakal dan beriktier.
Kedua : Ike nge atas lo timang atau lo nge Iyo atawa magerip, ulak renye kerna saat te gere nguk kite wan uten.
Ketige : Gelah jauh mata, karena gere kite betih ara benatang entahkah telkah lipe atau si len len na munenepi kite.
Mumenge amanah ni Ama, ku anguken ulu. Meh oya kene Ama betetah renye, kati tair ulak kite, karena ara ilen urusen i kampung so, kase perin jema pe kite gere bermasyarakat anak ku. Ku jeweb boh mi ama, i seselang ni oya Ine pe becerak, ku angkapen mulo jantar pucuk ni Jepang so, urum terong angur kin nemah ulak. Boh mi Ine, jeweb ku
Tepat pukul lime iyo kami pe nge sawah iumah. Kemudien ku kerkosi mien bukuten penamat ni Ine, ku uke mien ceracak, ara ke ilen gule Ili ne. Enta rupen ara sara tempat enge i keleh ni Ine, male ku uke geh Ine mungowa.
Enti kelok ki ko oya, oya sengeje ku kelehen kin awan mu. Awan urum ananmu kadang wae pe rejen mangan jantar gule Ili. Boh mi ine jewebku Kemudien musaut mien Ama.
“Lagu oya le win ate ni pemen kin jema Tue. Ko puren ara ke kase pemen ni kami Ara ke lagu oya. Kemudien Ine mubeles cerak ni ama sesiro bengis….Enta.! sesanah i bahas arap ni anak. Kam betul Gere betih kemali urum sumang, perin Ine. Ku engon Ama pe lagu kemel kemel kemuh.
Mumenge Ama urum Ine muloi kiruh kiruh kucak, aku pe renye beluh tangkuh Ari umah sesiro dediang. Gere mokot Ari one aku pe demu urum pong pong ku si begeral Ujang Urum Item, we pe ben ulak muniri Ari mersah.
Ari si Kam sine pong, ku jeweb, Ari empus aku urum Ama Ine ku.
Mungune kam i empus? Isela Item. Kuperin inengku ngutip kupi, aku urum amangku beluh muneldik.
Yoh Hana ke muneldik Wen kunei Ujang. Ku jeweb Muneldik munengkam gule lagu cara i Kik ki, tape gere ara mata ni Kik, ke woy. Siara pakek Ketol kin pakan ne.
Yoh…aku pe menet muneldik boh. Hana gule we kona Wen, keperas ke, lokot ke atau mujahir. Ku jeweb gule Ili pong. Gule Ili lagu hana ke model le wen. Oya gule khas dataran tinggi Gayo pong model le loreng, dan mera mudelkap ku atu wan waeh ha. We turah iteldik atau i ge ge i baro mera kona. Biasa e Ike musim uren keruh waeh gule Ili ni tangkuh Ari wan umah he Ari selang selang ni atu.
Mumenge penjelasan ku, pongku Ujang Urum Item muloi ara rasa atau menet beluh muneldik. Kemudien kami pe be peden ter Lo mingu arap sa kami beluh mien muneldik ku empus. Kemudien kami pe beluh berjak Ujang ringkel kampung dang dang Iyo lao. Gere mokot Ari sone nge meling azan Ari mersah so, dan kami pe semiang berjemah megerib. Nge mari semiang baro kami pe ulak ku umah masing masing. Hamdani)
Catatan penulis : “Cerita pendek ini masih jauh dari kesempurnaan sebuah Cerpen. Sementara itu tujuan dari penulisan cerita singket ini, lebih kepada upaya mempertahankan eksistensi dari bahasa Gayo itu sendiri, mengingat saat ini bahasa Gayo sudah berada pada posisi rentan punah. Hal tersebut di akibatkan karena sudah berkurangnya jumlah penutur bahasa Gayo itu sendiri”
Cegah Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM, Kapolsek Kutapanjang Berikan Imbauan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M
GAYO LUES – Kapolsek Kutapanjang Polres Polres Gayo Lues IPTU Syamsuddin, S.H., bersama personelnya saat pengecekan SPBU dan menyampaikan imbauan terkait larangan penyalahgunaan BBM di salah satu SPBU di Desa Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues, Jum’at, 29 Maret 2024.
Guna melakukan pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), di wilayah hukum Polres Gayo Lues khususnya Polsek Kutapanjang.
Kapolsek IPTU Syamsuddin, S.H., berserta anggota dengan tegas memberikan imbauan dan peringatan kepada pengelola sdra. Candra di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan wilayah hukum Polsek Kutapanjang Desa Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues,
Agar tidak melakukan praktek-praktek kecurangan dalam pengisian BBM yang dapat merugikan masyarakat
Kapolsek juga mengajak masyarakat segera dan berani melaporkan apabila ada menemukan kecurangan tersebut.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kutapanjang IPTU Syamsuddin, S.H. dalam keterangannya menyatakan “pentingnya pengecekan rutin terhadap SPBU menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M”, pungkasnya.
Kegiatan ini di laksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM yang bersubsidi atau non subsidi tanpa memiliki izin.
Dikatakannya, bahwa kedepan diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polsek Kutapanjang sehingga kondisi ekonomi menjadi stabil dan situasi kamtibmas akan kondusif.
Dijelaskan, bahwa terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut, bahwa barang siapa Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang bersubsidi atau Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.
“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi,” tutup Kapolsek.
(TRIS)
Danposramil Dabun Gelang Melaksanakan Syafari Ramadah di Wilayah Binaan
GAYO LUES | Pld Nurdin Danpos Ramil Dabun Gelang dan Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj melaksanakan Safari Ramadhan 1445 H yang dilaksanakan di Meunasah Al-Ahdu Dusun Pepir Desa Panglima Linting Kec. Dabun Gelang.
Kegiatan Safari Ramadhan tersebut bersama Kepala KUA Kecamatan Dabun Gelang Bapak Fajri Salamuddin, S.Ag dan Staf Kantor Urusan Agama wilayah tersebut.
Kegiatan Safari Ramadhan 1445 H sebagai tali silaturahmi dan komunikasi sosial bersama warga yang tinggal di Desa tersebut sehingga kita akan tahu keadaan dan situasi diwilayah binaan dimana dalam masa bulan ramadhan seperti saat ini masyarakat bisa berbagi asfirasi maupun menyampaikan keberadaan lingkungannya.
Kebersamaan bersama unsur Muspika, warga masyarakat sebagai wujud kemanunggalan TNI-Rakyat dalam menjaga dan menciptakan situasi aman dan damai sehingga dalam melaksanakan setiap kegiatan dilingkungan warga masyarakat merasa nyaman apalagi dilingkungan dusun pepir desa Panglima Linting tersebut berdiri satuan Yonif 114/SM Kompi Senapan B yang makin menambah aman dilingkungan tersebut. (RED)
Gawat, !!!. Anggaran 11 Milyar, Pengerjaan Proyek Tembok Drenase Desa Kong Hingga Kedah Kurang Volume Diduga Tak Sesuai RAB
Gayo Lues – Gawat, !!!, Anggaran Pembangunan Jalan di Desa Kong Hingga Kedah Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues yang Anggarannya lebih kurang 10 Milyar diduga kurang Volume dan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan oleh Rekanan pada Tahun 2023 Lalu, Duh Gawat, ???.
Dari hasil Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues pada Tanggal 20 – Maret – 2024 Lalu, bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh Rekanan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Inpres tersebut tidak sesuai dengan RAB bahkan ketika dicek kelapangan, Tembok Drenase/Paret yang ada disisi pinggir jalan yang dibangun oleh rekanan proyek tersebut di injak – injak saja sudah runtuh.
Menurut Ketua Tim Reses Yusuf Aswad, Kepada Wartawan, Kamis (28/03/2024) menjelaskan, dari hasil Reses Enam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues ke Desa Kong hingga ke Kedah tersebut, pembangunan Jalan dan tembok yang dibangun oleh rekanan tersebut di injak – injak saja sudah runtuh, pekerjaan apa itu, Anggaran segitu besarnya kok kerja nya tidak sesuai RAB, Dan bahkan banyak kekurangan Volume, sehingga pekerjaan tersebut kesannya asal – asalan saja.
Kemudian, pengaspalan jalan juga itu perlu dilakukan perbaikan Karena kita dilapangan banyak yang sudah terkelupas,”kan sayang anggaran begitu besar belum Satu Tahun pengerjaan pengaspalan mulai terkelupas bahkan ada yang sudah retak retak.
“Untuk itu Kita meminta kepada Rekanan yang mengerjakan pembangunan Proyek jalan tersebut, agar segera memperbaiki kembali, apa – apaan kerjaan yang menelan Anggaran 11 Milyar itu hanya dikerjakan asal – asalan saja dan tidak sesuai dengan RAB, dan bahkan kurang Volume. Bahkan tanahnya Belum padat Udah disemen, sehingga kurang kuat, makanya di injak saja sudah retak dan roboh, kerjaan apa itu,” Kesal Yusuf Aswad.
Lanjutnya, kita meminta kepada Rekanan yang mengerjakan Proyek tersebut agar segera memperbaiki kembali, dan Kita tidak mau tahu dan harus segera diperbaiki kembali, jika tidak segera diperbaiki ini sebagai bahan kami nantinya dibahas di rapat Dewan nantinya.
“Jika tidak Segera di perbaiki, dalam waktu dekat ini kita akan melakukan rapat membahas terkait pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Rekanan tersebut di Dewan untuk pembahasan nanti, kok masih berani juga rekanan ini mengerjakan Proyek yang Anggaran nya Sebesar itu dalam pengerjaan nya hanya dikerjakan asal -asalan saja, dan kurangnya volume dan tidak sesuai dengan RAB yang ada,” Pungkasnya.
Wartawan Media ini, mencoba menghubungi Kharul Lembah Alas, namun hingga Berita ini dikirim ke Meja Redaksi, juga belum ada jawaban/respon. [Tim]
Personil Polres Sidak SPBU Yang Ada Di Nagan Raya.
Suka Makmue – Aceh :Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi berjanji akan menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang nakal atau melakukan praktik curang hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Hal tersebut disampaikan Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya di Nagan Raya, Jumat, 29 Maret 2024.
Vitra menjelaskan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada SPBU yang kedapatan berbuat curang. Hal itu sebagaimana perintah Kabareskrim Polri melalui Kapolda Aceh, yang menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU dengan cara mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
Menindaklanjuti perintah itu, kata Vitra, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap SPBU-SPBU yang ada di Nagan Raya, seperti SPBU Blang muko, SPBU Paya Undan, SPBU Suak Puntong, dan SPBU Gunong Cut.
Pengecekan tersebut dilakukan sebagai wujud antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM. Vitra menegaskan juga akan menindak SPBU yang kedapatan merugikan konsumen, apalagi menjelang hari raya Idulfitri 1445 hijriah.
“Sesuai dengan perintah Kabareskrim Polri dan Kapolda Aceh, kita telah mengecek ke semua SPBU yang ada di Nagan Raya. Alhamdulillah, hasilnya tidak didapati adanya praktik curang, pompa nozzle masih normal, mesin dispenser masih tersegel, BBM yang dikeluarkan pun sesuai dengan jumlah harga yang tertera,” jelasnya.
Vitra tetap mengimbau, para pemilik SPBU khususnya yang ada di Nagan Raya agar tidak main-main atau coba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan dapat berujung pidana. (red )
Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”
JAKARTA – Dalil nepotisme yang disampaikan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Pasangan Ganjar-Mahfud) salah “kamar”. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemeriksaan dugaan nepotisme merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Hifdzil Alim yang merupakan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Ganjar-Mahfud. Hifdzil hadir dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) yang digelar pada Kamis (28/3/2024) siang. Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya.
Dikatakan Hifdzil Alim, Termohon menolak setiap dalil atau pernyataan yang disampaikan oleh pemohon kecuali yang secara jelas dan tegas serta tertulis yang diakui oleh termohon. Terkait dengan Pemohon yang mendalilkan nepotisme yang ditujukan pemohon kepada pihak terkait dalam hal ini termohon tidak memiliki kewenangan untuk menanggapinya.
“Telah ada ketentuan hukum yang dijadikan acuan dan dasar untuk memeriksa memutus dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif sekurang-kurangnya terdapat tiga peraturan perundangan-undangan yang terkait atau dapat dikaitkan dalam memeriksa dugaan nepotisme yang mengarah pada pelanggaran administratif, yaitu UU Pemilu, UU tentang penyelenggaraan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan Peraturan Bawaslu Nomor 8/2022 tentang Penyelesaian Administratif Pemilihan Umum,” urai Hifdzil.
Selain itu, menurut Hifdzil, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, lembaga yang diperintahkan untuk memeriksa dugaan dua jenis pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) adalah Bawaslu.
“Dengan demikian, jika terdapat dugaan pelanggaran administratif yang TSM dalam pemilu maka Bawaslu-lah yang diberikan kewenangan untuk memeriksa. Bawaslu tetap dapat memeriksa dugaan abuse of power yang terkoordinasi seperti dalil pemohon itu,” tegas Hifdzil.
Dengan demikian, lanjut Hifdzil, dalil Pemohon yang menyatakan adanya kekosongan hukum sehingga MK harus memeriksa dugaan nepotisme dalam pemilu menjadi runtuh. Sebab, UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu No. 8/2022 telah cukup menjadi dasar hukum yang berlaku sebagai dasar memeriksa nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu.
Bersifat Asumtif
Pada kesempatan yang sama, Pihak Terkait yang diwakili oleh Yuri Kemal Fadhlullah menegaskan Pihak Terkait menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon. Pada prinsipnya dalil permohonan dalam pokok perkara semata-mata bersifat asumtif. Tidak disertai alat bukti yang sah dan tidak pula dapat terukur secara pasti. Bahkan cenderung tidak sama sekali membuktikan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan.
Selain itu, Yuri juga menyebut MK sebagai lembaga peradilan yang independen dan imparsial tentu harus membatasi diri dalam hal mengadili perkara-perkara yang bersifat politis atau dalam konteks PHPU ini agar tidak menjadi objek politisasi dari cabang kekuasaan lainnya. Namun mengingat fenomena judicialization of politics merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari saat ini oleh MK. Maka, lanjutnya, menjadi suatu hal penting dan utama bagi MK untuk mengedepankan prinsip pembatasan diri dalam perkara PHPU nantinya agar MK tidak menjadi objek politisasi.
“Selanjutnya, untuk menghindari pengulangan dapat kita sampaikan bahwa hal-hal yang disampaikan pada bagian pendahuluan dan eksepsi secara mutatis mutandis dapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan,” tambah Yuri.
Persandingan Perolehan Suara
Lebih lanjut Yuri menjelaskan, Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan. Alih-alih Pemohon malah mendalilkan hal-hal yang bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tersajikan dalam bentuk narasi. Sementara narasi-narasi itu bukanlah merupakan alat bukti dalam hukum acara MK.
Menurut Yuri, Pemohon wajib menguraikan secara jelas, spesifik dan gamblang baik siapa melakukan, apa yang dilakukan dan dimana dilakukannya. Terlebih, dalil-dalil pemohon tersebut tidaklah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh MK.
Dikatakan Yuri, Pemohon mendalilkan kesalahan penghitungan yang menimbulkan selisih suara terjadi karena adanya pelanggaran yang bersifat TSM dan pelanggaran prosedur pemilihan umum. “Namun, Pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif dan juga bagaimana narasi-narasi utopis yang dibentuknya terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu dapat secara merta dan cuma-cuma menganulir 96.214.691 suara pemilih Pihak Terkait yang melalui serangkaian proses pemilu yang sudah dinyatakan suara sah,” paparnya.
Sejatinya dalam membuktikan dalil argumentasi kuantitatif mengenai angka-angka perolehan dalam hal perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, Pemohon wajib membuktikan secara data, apakah terjadi kecurangan, penggelembungan atau pengurangan suara dari pemohon itu sendiri. Namun demikian, dalil argumentasi yang diajukan pemohon yang justru setuju terhadap perolehan suara pemohon sendiri berdasarkan rekapitulasi final Termohon membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon tidak mampu untuk membuktikan adanya kesalahan hitung.
Tidak Penuhi Syarat Materiil
Pada kesempatan yang sama, Bawaslu yang diwakili oleh Anggota Bawaslu, Puadi, menyampaikan terhadap dalil pemohon berkenaan pokok permohonan mengenai manipulasi DPT, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang pada pokoknya memberitahukan status laporan 112 tidak dapat diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materil.
Terkait dengan siaran pers Bawaslu, Puadi menyebut terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pemungutan suara pada pukul 07.00 waktu setempat di 37.466 TPS, menurut hasil pengawasan Bawaslu terhadap peristiwa tersebut jajaran pengawas pemilu di masing-masing tingkatan telah menyampaikan saran kepada PPS agar pemungutan suara dimulai sesuai waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yaitu pukul 07.00 WIB.
Sebagai informasi, Pasangan Ganjar-Mahfud mendalilkan telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi. Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang terjadi dalam Pilpres 2024.
Tindak nepotisme dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2. Hal ini, sambung Annisa, melahirkan berbagai bentuk abuse of power di seluruh jenjang kekuasaan dan pemerintahan. Fakta ini tampak pada keberadaan UU Pemilu tidak memiliki mekanisme untuk menangani wujud pelanggaran TSM yang diatur, sehingga kekosongan hukum yang ada pada UU Pemilu terlihat jelas.
Berikutnya, Pemohon juga menilai instrumen penegak hukum pemilu yang saat ini tidak efektif yang tampak pada tidak adanya independensi dari Termohon dalam melakukan Pilpres 2024, DKPP melindungi Termohon dengan cara tidak mengindahkan putusannya sendiri, dan Bawaslu tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran yang dilaporkan.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemiihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Kubu Prabowo Gibran Nilai Permohonan Ganjar Mahfud Hanya Narasi
JAKARTA – Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers usai mengikuti sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024) sore. Ganjar mengatakan demokrasi harus diselamatkan.
“Kami berharap inilah benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya itu. Tentu saja, kami akan menyerahkan semuanya kepada MK,” tegasnya kepada para wartawan di depan Ruang Sidang Gedung I MK.
Sementara Mahfud MD mengatakan MK mampu mengembalikan marwah dengan menjaga demokrasi dan konstitusi. Karena akan bahaya kalau timbul persepsi bahwa yang dapat memenangkan pemilu itu hanya orang yang mempunyai kekuasaan.
Sedangkan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa gugatan PHPU diajukan ke MK bukan karena menang-kalah, melainkan sebagai upaya untuk menyelamatkan demokrasi bangsa. “Satu suara pun itu harus dihormati, kedaulatan rakyat itu adalah kunci buat semua proses Pemilu dan Pilpres. Kita tidak boleh menafikan bahwa banyak suara yang dikorbankan, banyak suara yang tidak mendapat kesempatan untuk dihitung, atau banyak juga suara yang digelembungkan,” ujar Todung kepada para wartawan.
Menurutnya, MK adalah penjaga konstitusi, yang mengamankan konstitusi sekaligus mengamankan demokrasi. “Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga di dunia tidak boleh mundur ke belakang. Inilah inti kami sebagai anak bangsa. Mudah-mudahan MK menjadi juru selamat kita,” ujar Todung.
Todung berpendapat, seluruh perkara ini mestinya dapat diselesaikan oleh MK selaku penjaga konstitusi, yang juga berperan mengamankan demokrasi dan supremasi hukum. Menurutnya, masa depan bangsa akan tergantung pada kearifan, kebijaksanaan, dan sikap negarawan dari tiap hakim konstitusi. Selain itu, dirinya juga menjelaskan alasan memohon diskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta pemungutan suara digelar ulang.
Banyak Narasi Sedikit Bukti
Sedangkan pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setelah mendengarkan dan menyimak persidangan, Pihaknya menyatakan telah siap memberikan keterangan pada sidang berikutnya pada Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.
“Kami dapat mengatakan permohonan ini lebih banyak narasi seperti permohonan di awal tadi dan sedikit sekali bukti-bukti yang dikemukakan sifatnya kualitatif yang pada intinya supaya memohon kepada MK supaya mendiskualifikasi pasangan calon 02 dalam hal ini adalah pihak yang memberikan kuasa hukum pada kami, Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Kemudian mereka meminta untuk pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Yusril.
Ia menegaskan, dalam sejarah belum ada aturan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh. Pihaknya menolak anggapan yang menyamakan pilkada dengan pilpres.
HUMAS MKRI
KPU dan Pasangan Prabowo-Gibran Bantah Lakukan Kecurangan
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah melakukan kecurangan dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP). Hal ini disampaikan oleh Hifdzil Alim yang merupakan kuasa hukum KPU sebagai Termohon menanggapi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01).
Sidang lanjutan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 ini digelar pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Hifdzil mengungkapkan SIREKAP adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu. Demikian tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Selain itu, Hifdzil menerangkan SIREKAP menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam proses yang terbuka ini, lanjutnua masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada Formulir C Hasil. Sebagai bentuk transparansi, Termohon telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir.
“Hasil dan hasil konversi data oleh SIREKAP melalui portal pemilu2024.kpu.go.id. Selain konteks transparansi dan akuntabilitas, SIREKAP juga merupakan upaya yang dilakukan oleh Termohon guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Hal tersebut sebagaimana Termohon sampaikan dalam Rilis KPU Perkembangan Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Melalui SIREKAP tertanggal 19 Februari 2024,” ujar Alim.
Menurut Termohon, Sirekap hanyalah sarana publikasi dan alat bantu penghitungan suara Pemilu dan bukan merupakan dasar dalam menetapkan hasil pemilihan umum oleh Termohon. Keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh Termohon basisnya tetap penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat/nasional yang semua prosesnya telah diatur dalam Pasal 382 sampai dengan Pasal 409 UU Pemilu. “Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya kecurangan Termohon yang dilakukan melalui sistem IT dan Sirekap tidak terbukti,” urai Hifdzil.
Sesuai Peraturan Perundang-Undangan
Mengenai dalil Pemohon mengenai pencalonan Pihak Terkait, Hifdzil menyatakan tindakan Termohon yang menerima pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden-selanjutnya ditulis Peraturan KPU 19/2023.
Hifdzil menegaskan, proses pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu tahun 2024 juga diawasi oleh Bawaslu. Atas pendaftaran tersebut, tidak ada catatan yang dilayangkan oleh Bawaslu kepada Termohon berkaitan dengan saran perbaikan terhadap tata cara, mekanisme, dan prosedur pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Hal ini menunjukkan bahwa Termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak Layangkan Keberatan
Selanjutnya, sambung Alim, andaipun Pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil Presiden Nomor Urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya Pemohon melayangkan keberatan. Setidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.
“Dalam kenyataannya, Pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada Termohon, baik ketika pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon maupun pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon. Sebaliknya, Pemohon bersama-sama pasangan calon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan tahapan kampanye dengan metode debat pasangan calon. Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon, Pemohon saling melempar pertanyaan, jawaban, serta sanggahan dalam semua kesempatan kampanye dengan metode debat yang difasilitasi oleh Termohon. Sekali lagi, Pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun,” tegasnya di hadapan para pihak.
Ia menegaskan, tampak aneh apabila Pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon Presiden tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara. Sehingga, berdasarkan semua uraian di atas, dalil Pemohon yang menuduh Termohon sengaja menerima pencalonan pasangan calon Nomor Urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti.
Lumpuhnya Independensi
Selain itu, Alim melanjutkan, terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan lumpuhnya independensi Penyelenggara Pemilu karena intervensi kekuasaan adalah dalil yang lemah dan tidak berdasar. Ia menerangkan, penyelenggara Pemilu dalam hal ini Termohon-telah menjalankan penyelenggaraan dan tahapan Pemilu dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.
“Dalil Pemohon yang meyakini independensi penyelenggara Pemilu lumpuh karena intervensi kekuasaan telah terbantahkan sebab proses penyelenggaraan Pemilu telah terlaksana dengan langsung. umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.
Bukan Kewenangan MK
Sementara Pihak Terkait yang diwakili oleh Otto Hasibuan menyebut pemilu kali ini merupakan pemilu paling damai, bukan paling buruk seperti disampaikan pemohon. “Kalau pemohon dalam permohonannya menyampaikan narasi-narasi yang bersifat asumsi dan tuduhan-tuduhan kecurangan maka tim kuasa hukum Prabowo-Gibran tidak akan terpancing dan terpengaruh dengan narasi dan diksi kecurangan yang dituduhkan. Tetapi kami tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip kejujuran,” tegas Otto.
Dikatakan Otto, seharusnya perkara ini tidak diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu. Hal ini dikarenakan isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapat dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar.
“Begitu juga petitum pemohon, tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK. Karena kita lihat petitum pemohon telah menyasar kemana-mana. Sehingga terkesan petitum tersebut seperti petitum sapu jagat,” tegasnya.
Pemohon Lakukan Kecurangan
Otto justru menyatakan Pemohon yang melakukan kecurangan berkenaan dengan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 dengan adanya upaya-upaya yang tidak berlandaskan hukum dari Pemohon untuk menegasikan jumlah suara sah sebanyak 96.214.691 dari rakyat Indonesia dengan memohon mendiskualifikasi Pihak Terkait. Menurut Otto, upaya penegasian oleh Pemohon dimaksud merupakan suatu bentuk pengingkaran terhadap demokrasi yang sangat berpotensi melanggar norma Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945. Apalagi alasan yang digunakan Pemohon adalah dengan mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang seyogianya dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode tahun 2024-2029 tanpa disertai dengan basis data dan angka sehubungan dengan jumlah suara sah menurut dalil Pemohon sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Bilamana kemudian didalilkan oleh Pemohon bahwasanya diskualifikasi menjadi relevan karena isu pencalonan Wakil Presiden yakni Bapak Gibran Rakabuming Raka, tentulah juga tidak relevan atas alasan pencalonan Bapak Gibran Rakabuming Raka itu sendiri adalah didasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga Pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU (Termohon) dan Pihak Terkait, tetapi dengan Mahkamah Konstitusi itu sendiri,” urainya.
Kemudian, terkait dalil Pemohon yang seolah menunjukkan adanya intervensi dari Presiden dan para Menteri dengan memolitisasi program kerjanya dalam memenangkan Pihak Terkait kiranya sangat absurd dan mengada-ada. Mengingat semua program kerja Presiden dan para Menterinya telah direncanakan jauh hari atau setidaknya setahun sebelumnya, dengan pengajuan anggaran (APBN) yang telah disetujui DPR. Sehingga bagaimana mungkin program kerja pemerintah tersebut dikait-kaitkan dengan kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Tidak Penuhi Syarat Materiil
Sedangkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan hasil tindak lanjut laporan berkenaan dugaan pelanggaran pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan materi laporan Pengurangan Suara Paslon 01 Anies-Muhaimin pada situs rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mendistorsi Sistem Informasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu. Bawaslu melalui Surat Nomor 250/PP.00.00/K1/02/2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 22 Februari 2024, laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
“Hasil tindak lanjut Laporan berkenaan dugaan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan materi laporan Penggelembungan suara Nomor Urut 2 (Prabowo-Gibran) pada Sirekap. Bawaslu telah menindaklanjuti melalui Surat Nomor 251/PP.00.00/K1/02/2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 22 Februari 2024, laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat A materiel. Berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dimana para terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan Pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan penghentian proses rekapitulasi suara tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). Bawaslu telah menindaklanjuti melalui surat nomor: 274/PP.00.00/K1/03/2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 8 Maret 2024, tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal batas waktu penyampaian laporan dan tidak memenuhi syarat materiel,” terangnya.
Selain itu, Bawaslu pun juga telah beberapa kali melakukan tugas Pencegahan dengan menyampaikan pada pokoknya meminta kepada KPU RI untuk memberikan tanggapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap Surat Nomor: 115/S.Perm/THN-AMIN/II/2024 perihal Audit Independen Sistem IT Pemilu KPU RI tanggal 7 Februari 2023 yang disampaikan oleh Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sebagai informasi, dalam sidang pendahuluan, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01) mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 (Paslon 02) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 suara atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu, yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.
Menurut Pemohon, tindakan presiden, menteri, penjabat kepala daerah, aparatur desa yang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan program pemerintah dan anggaran negara untuk kepentingan Paslon 02 dapat dikualifikasi sebagai suatu pelanggaran yang diatur dalam ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu. Dengan demikian, kata Pemohon, MK sudah dapat menyimpulkan dengan menyatakan hasil perolehan suara tidak dapat digunakan untuk menetapkan pemenangan pilpres.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional. Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu tahun 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Paslon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran. Selain itu, Pemohon meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jantho – Pengurus BKM Masjid se Aceh Besar mempublikasikan 96 Khatib Jumat yang bertugas memberi nasehat ketakwaan di masjid se Aceh Besar. Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jum’at pada 29 Maret 2024 bertepatan dengan 18 Ramadhan 1445 H.
1. Masjid Besar Al Ittihadiyah, Kec. Seulimeum
Khatib : Tgk. Muliadi Ramli
Imam : Tgk. Mahdi Usman
90. Masjid Baiturrahmah Gp. Jantho Baru Kec Jantho
Khatib : Tgk Sayed Zikriadi
Imam : Tgk M Djuned.
91. Masjid Hidayatul Islam Teuku Nyak Arief lamreung XXVl, kec Krueng Barona Jaya
Khatib : Tgk H Mizani, M.Ag
Imam : Dr Tgk Muhammad Arfan, SE.,M.Si., Ak., Ca
92. Masjid At-Taqwa Lampupok Kec. Indrapuri
Khatib : Tgk Adly
Imam : Tgk Muhammad Hifzan
93. Masjid Tgk. Hj.Fakinah Lamkrak, Kec. Simpang Tiga
Khatib : Tgk. Darwin
Imum : Tgk. Mahmud Zuhdi
94. Masjid Besar Baitul Makmur Sibreh Kec Sukamakmur
Khatib : Tgk Jamaluddin
Imam : Tgk Khairudddin Adnan, S.Pd.I
95. Masjid Rahmatullah Kem. Lampuuk Kec Lhoknga
Khatib : Tgk H Anissullah Ismail
Imam : Tgk H Anissullah Ismail
96. Masjid Nurul Jannah Gp. Nusa Kec Lhoknga
Khatib : Tgk Alaidin
Imam : Tgk Muwally
Penayangan tatalaksana shalat Jumat di 96 Masjid se-Aceh Besar atas kerjasama BKM Masjid BKPRMI dan Media Online (Ridha Yunawardi)
Roni Loven Duwitau Sekertaris umum Mahasiswa Intan jaya (IMIJ) Minta Menhub Ganti Kepala Bandara Bilorai
Intan Jaya. Papua | Kepala bandar udara Bilorai sugapa intan jaya bapak Sunarso yang semenjak dilantik sebagai kepala bandara Bilorai hingga berita ini diturunkan tidak aktif bekerja di sugapa .
Sunarso diduga lebih banyak di nabire sehingga kondisi bandara tidak teratur dan tidak terawat, Belum lagi dalam pelayanan transportasi yang tidak bagus dan tidak terlaksana dengan baik karena tidak pernah ditempat dan tidak pernah turun kelapangan.
Ada Oknum, yang bermain harga tiket yang gila-gilaan sehingga memberatkan.
Jasa trasportasi mahal dari nabire sugapa maupun sugapa nabire dan timika sugapa maupun sugapa timika.
Harga tiket nabire sugapa dan sugapa nabire di harga 5.000.000(lima juta rupiah) dan tiket harga subsidi yang 400 jadi 2.700.000 (dua juta tujuh ratus).
Kami Mahasiswa intan jaya dan mahasiswa Papua tengah memohon kepada pemerintah khususnya Menhub .dan Dirjen Perhubungan udara agar segera turunkan tim mengevaluasi kinerja kepala Bandara Bilorai sugapa.
Karena sudah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.Terhadap penguna jasa trasportasi udara. Tidak berikan Pelayanan dengan baik.
Saya menindak lanjuti keluhan masyarakat ujar Roni loven Duwitau ketika di wawancara media ini 26 Maret 2024.lanjut Roni.
Masyarakat berharap agen penjualan tiket di sugapa yang diatur saudara Ramli Dwantoro.Dan yang bersangkutan PNS di bandara Bilorai intan jaya Ramli hanya menempatkan petugas pegawai honorer, Pelayanan bandara bilorai semuanya di tanggani oleh Faisal yusuf .
Sedangkan saudara Ramli Dwantoro hanya domisili di nabire dan dana penjualan tiket dikirim dari intan Jaya ke nabire.
Kami Minta Bapak Presiden, Bapak mentri, Sekjen dan Dirjen segera tindak anjuti persolaan tersebut.
Intan jaya adalah daerah konflik sehingga kepala Bandara harus orang yang berpengalaman atau situasional yang mana bisa mengerti ekonomi masyarakat dan Kepala bandara yang berpengalaman/situasional
Ini adalah Permintaan dari Masyarakat
1. Masyaraka intan jaya minta ganti kepala bandara Bilorai Bapak sunarso dan kedua pegawai saudara Ramli dwantoro dan saudara Faisal Yusuf agar kedua pegawai tersebut dimutasikan dari intan Jaya (bandara Bilorai) beserta Riski (alias Iki).
2. Masyarakat dan mahasiswa minta harga tiket di turun khan sesuai dengan harga normal.
3. Jika poin 1 & 2 tidak di respon balik dalam 1 minggu ini kami akan konsolidasi massa dan aksi Besar-besaran di ibu kota provinsi papua tengah dan ibu kota kabupaten intan Jaya,
Pungkas Roni loven menutup wawancara.
(Tim Media)
Kadis Kominfo Nagan Raya Meraih Penghargaan Tebaik II Katagori Kinerja OPD.
Nagan Raya – Aceh : Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh meraih penghargaan terbaik II kategori Kinerja Perencanaan dan Pembangunan Tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2023. Kamis. 28/3/2024.
Piagam Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas.AP. S. Sos. M.SI kepada Kepala Diskominfo Nila Kasma,SH. Usai pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPK Tahun 2025 -2025 dan RKPK di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Diskominfo Nagan Raya, Nila Kasma.SH menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas capaian yang diraih oleh Diskominfo .Kata Nila
lanjutnya, Alhamdulillah, Diskominfo mendapatkan penghargaan terbaik II. Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Diskominfo dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya Nila.
lanjut, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Diskominfo untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga prestasi ini dapat kami pertahankan di tahun depan, serta terus berinovasi dalam mendukung program-program pembangunan daerah.
selanjutnya,Adapun perangkat daerah yang meraih penghargaan kategori Perencanaan Pembangunan Tingkat OPD Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 yaitu, Terbaik I diraih Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Terbaik II Diskominfo Terbaik III Bappeda, Harapan I Kecamatan Tripa Makmur dan Harapan II Dinas Pertanahan.(SP).
Selain dari lintas sektor OPD juga beberapa Perusahaan yang ada di Kabupaten Nagan Raya juga mendapat penghargaan dari Pj. Bupati Nagan Raya. (red)
Buka Puasa Bersama dan Safari Ramadhan, Walikota Subulussalam Sumbang Mesjid Al-Amin Desa Bulu Duri
Subulussalam | Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang bersama Forkopimda menggelar buka puasa bersama masyarakat di Pondopo Walikota Subulussalam, Kamis (28/03/2024).
Dalam acara buka puasa bersama tersebut tampak hadir Kajari Subulussalam, Wakapolres Subulussalam, Abd Saman Sinaga, para Kadis, Kakankemenag, serta para camat. Buka puasa bersama tersebut juga dirangkai dengan kegiatan peduli anak yatim dan kaum jompo.
Usai berbuka puasa bersama, Kemudian dilanjutkan dengan Safari Ramadhan di Mesjid Al-Amin Kampong Bulu Dori, kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Safari Ramadhan disambut baik masyarakat, BKM Al-Amin dan Muspika Kecamatan Simpang Kiri dan tausyiah dari Sebelumnya, Ustadz Marwan.
Dalam arahannya Walikota Subulussalam berharap dibulan yang penuh berkah ini diberikan kekuatan, kesehatan untuk menjalankan Ibadah Puasa, serta menjadikan Safari Ramadhan menjadi ranah silaturahmi.
“Kami menghimbau agar dibulan suci ini kita utamakan amalan-amalan, dan selalu menjaga keamanan, menjaga kebersamaan, serta kesejukan ditengah masyarakat. Terlebih tak lama lagi kita akan memasuki Pilkada mari bersam-sama menjaga ke kondusifitas, semoga nantinya berjalan aman dan lancar,” Kata Walikota.
Dalam sambutanya, Walikota Subulussalam ini iuga sampaikan akan membantu 200 sak Semen dan 100 Juta Aspirasi dari DPRK Subulussalam atasnama Ade Fadly Pranata Bintang untuk pembangunan Mesjid Al AMIN desa Buluh Duri.
“Tolong dicatat, dari saya 200 sak Semen dan Rp100 juta dari Ade Fadly selaku Anggota DPRK Kota Subulussalam. Saya juga menyampaikan permohonan maaf tak kala selama ini jelas ada kekurangan dan kesalahan selama menjabat, maka atas kekurangan dan kehilapan kami mohon dimaafkan” Kata H. Affan Alfian Walikota Subulussalam.
Sebagai Walikota dan juga sebagai ketua Partai Hanura, Affan Alfian jugaenyampikan Terima kasih yang telah memberikan kepercayaan pada Caleg Hanura yang kembali menjadi wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat. (RED).