Polres Lhokseumawe Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 00:27 WIB

50304 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi 2 kg diduga sabu serta mengamankan seorang tersangka berinisial FK.

FK (42 thn) warga Aceh Timur tersebut berhasil ditangkap pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 16.30 Wib, dalam peristiwa penangkapan ini Sat Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tersangka di Desa kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh timur.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, Informasi ini berawal dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka kerap memasok Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Lhokseumawe.

Setelah menerima informasi tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap aktivitas jual beli yang diduga sabu pada tersangka.

Dalam peristiwa ini, anggota memburu tersangka dari Lhokseumawe hingga sampai ke Aceh timur tepatnya di sebuah gubuk di pinggir tambak ikan yang berada di Desa Kuala Geulumpang Kec. Julok Kab. Aceh Timur

“Ketika tim Resmob Sat Narkoba Polres Lhokseumawe tiba disekitar lokasi, terpantau seorang laki-laki yang diduga tersangka sedang duduk dalam gubuk, dan saat dilakukan penggerebekan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai, namun atas kesigapan anggota tersangka berhasil kita tangkap” ungkap Kasat Narkoba.

Kemudian, sebut AKP Wijaya Yudi Stira Putra, tersangka langsung diintrogasi dan mengaku bernama FK, ketika dilakukan penggeledahan digubuk tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus diduga sabu sebanyak 2 kg atau dengan berat keseluruhan 2.077 Gram Bruto tersimpan dalam kemasan plastik teh warna Hijau bertuliskan GUANYINWANG.

Baca Juga :  Ketua IWO I ACEH Utara/Lhokseumawe Kecam Tindakan Pengawal Ketua KPK Intimidasi Wartawan

Ketika diintrogasi tersangka mengakui barang yang diduga sabu ini diperolah dari tersangka M yang saat ini masih kita buru atau DPO.
Selain itu, bersama tersangka turut disita satu unit Sepmor merk Honda Vario warna merah tanpa Nopol” jelasnya.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, atas perbuatannya, FK akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dalam pasal ini, tersangka diancaman pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama hingga 20 tahun,”pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MPC-PP Aceh Utara Gelar Silaturrahmi Akbar, Santunan Dan Bukber Bersama Anak Yatim
PT Perta Arun Gas Mendukung Pelaksanaan Rukyat Hilal Tim Kemenag Lhokseumawe di Bukit Tiron
Membangun Jembatan Pendidikan, HIMPI Lhoksemuawe Aceh Utara Gelar Saweu Sikula di SMA 1 SAKTI
Ratusan Orang hadiri Kampanye Akbar Relawan Jemaah Ganjar Aceh di Kota Lhokseumawe
Viral Ratusan Tukang Becak di Aceh Konvoi nyatakan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud
Panwaslih Aceh Utara Gelar Pelatihan Untuk Saksi Peserta Pemilu 2024
Relawan Jemaah Ganjar silaturahmi dan Serap Aspirasi bersama Pelaku UMKM Di Aceh
Meledak, Gelar Santunan Anak Yatim dan Orasi Politik Fachrul Razi Siap Perjuangkan Nasib Ibu-Ibu dan Nelayan di Pesisir Lhokseumawe

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 01:08 WIB

Sinergi PLN UID Aceh dan Universitas Syiah Kuala, Siap Dukung Impementasi Kampus Merdeka

Jumat, 19 April 2024 - 22:58 WIB

Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Armia Fahmi, M.H. Pimpinan Penandatanganan Pakta Integritas dan Sumpah dalam Rekrutmen anggota Polri

Jumat, 19 April 2024 - 01:12 WIB

Wakapolda Aceh Buka Kegiatan Peningkatan Kemampuan Penyidik Polri dan PPNS

Kamis, 18 April 2024 - 16:36 WIB

BPK-P Aceh dan APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Anggaran Dana Pada Sekolah (SUPM) Ladong

Selasa, 16 April 2024 - 22:56 WIB

Ini Catatan selama Mudik dan Arus Balik di Provinsi Aceh

Selasa, 16 April 2024 - 22:50 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Kepala BNNP Aceh

Selasa, 16 April 2024 - 22:48 WIB

Kapolda Aceh, Wakapolda Aceh Dan Irwasda Polda Aceh Gelar Halal Bi Halal Dengan Personel Polda Aceh

Selasa, 16 April 2024 - 22:29 WIB

Pernah 2 Kali Menjabat sebagai Wakil Walikota, Zainal Arifin Dinilai Tak Bermanfaat untuk Masyarakat

Berita Terbaru