Ladang Ganja Seluas 1 Hektare Lebih Kembali Dimusnahkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Oktober 2023 - 02:29 WIB

50639 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BESAR, BARANEWS , 03/10/2023, Operasi ladang ganja yang siap panen kembali dimusnahkan oleh personel Satuan Brimob Polda Aceh Kompi 1 Batalyon A Pelopor berama tim gabungan BNN pusat, TNI AD, Sabhara Polda Aceh, Polres Aceh Besar, Kanwil Bea dan Cukai Aceh, Dinas Pertanian, Kajari Aceh, serta unsur penegak hukum lainnya.

Dalam operasi tersebut, Satbrimob Polda Aceh bersama tim gabungan berhasil menemukan ladang ganja dengan luas kurang lebih 1 hektar di Desa Lamteuba Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar.

Untuk mencapai lokasi, tim gabungan menempuh jarak selama kurang lebih 2 jam dari Mako Kompi 1 Batalyon A Por menggunakan kendaraan roda empat, kemudian dilanjutkan berjalan kaki dari kaki gunung Desa Lamteuba selama 4 jam agar sampai di lokasi ladang ganja.

Dari perjalanan panjang tersebut, tim gabungan berhasil membabat habis batang tanaman haram tersebut yang terhampar di tanah milik warga setempat dengan luas yang diperkirakan 1 hektar lebih yang kemungkinan bisa menghasilkan 5 ton Ganja.

Komandan Satuan Brimob Polda Aceh Kombes Pol. Selamat Topan, S.I.K., M.Si. melalui Komandan Batalyon A Pelopor Kompol Muzakkir, S.H menjelaskan “Usia tanaman yang siap panen ditemukan dengan tinggi tanaman variatif, antara 150 Cm sampai dengan 250 Cm”,.

Baca Juga :  Peringatan 19 Tahun Tsunami Aceh: Anggola Education Menggelar Do’a Bersama Anak Yatim

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Muzakkir menegaskan bahwa apa yang tengah dilakukan Personel Brimob saat ini merupakan implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta untuk menjaga generasi muda agar tidak terpengaruh dengan batang haram tersebut.

“Kehadiran Kami saat ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat bahwa hingga saat ini tanaman ganja masih menjadi tanaman ilegal yang dilarang oleh undang-undang di Indonesia”, tegasnya. (RED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Minggu Bersih di Pantai Lhoknga
Idul Fitri : Momen Meningkatkan Kesucian Sosial Aceh
Hakikat Idul Fitri: Memaafkan dan Menerima Maaf
Idul Fitri 1445 H, Aceh Besar Publis 75 Khatib Shalat Id
Pangdam IM Menghadiri Acara Pelaksanaan Gerakan Tanam di Aceh Besar
SD IT Cendekia Darussalam Adakan buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Jaksa: Tiga terdakwa penyeludup Rohingya ke Aceh terancam maksimum 15 tahun penjara
Jumat Akhir Maret, 96 Khatib se Aceh Besar

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 15:10 WIB

Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Seleksi Penerimaan Anggota Polri

Kamis, 18 April 2024 - 12:03 WIB

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan Dan Penganiayaan Si Idi Cut

Rabu, 17 April 2024 - 22:52 WIB

Polres Aceh Timur Selesaikan 18 Perkara Melalui Restorative Justice: MAA Aceh Timur Mengapresiasi

Selasa, 16 April 2024 - 00:44 WIB

Rozatul Jannah Peroleh Juara Pertama Lomba Baca Kitab Kuning

Selasa, 2 April 2024 - 16:09 WIB

Masyarakat Sipil LBH dan LSM Desak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh Segera Periksa Sulfus Di Kuala Langsa

Selasa, 2 April 2024 - 01:58 WIB

Antisipasi Kecurangan, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Cek Sejumlah SPBU

Senin, 1 April 2024 - 05:33 WIB

Perihal Kisruhnya KONI Aceh Timur. Masyarakat inginkan Adanya Proses Damai.

Senin, 1 April 2024 - 04:43 WIB

Ini Upaya Preemtif Polsek Simpang Jernih Dalam Antisipasi Curanmor

Berita Terbaru