Eksekpsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Gelar Sidang Dodi Anshari

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 03:41 WIB

50352 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang diketuai oleh Hakim Ketua Teuku Syarafi, SH., MH., menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Dodi Anshari (kepala Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira & Rekans ) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang dalam perkara korupsi Pembebasan Pengembangan Lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Sela yang dibacakan di ruang sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin 11 September 2023

Baca Juga :  KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Wali Kota Bima ML ke Pengadilan Tipikor

Putusan hakim hari itu yang dihadiri langsung oleh Terdakwa Dodi Anshari bersama Tim penasehat hukumnya Hartanta Sembiring, SH, SpN dan rekan serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang Muliana, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada intinya, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menyatakan bahwa eksepsi terdakwa harus ditolak, dan dengan ditolaknya eksepsi keberatan terdakwa tersebut maka persidangan akan dilanjutkan berikutnya dengan pemeriksaan pokok perkara yakni mendengar langsung keterangan para saksi, keterangan ahli, dan pemeriksaan barang bukti, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa.

Baca Juga :  Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, SH., MH menyambut baik dan mengapresiasi Putusan Sela tersebut, dan segera memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempersiapkan diri untuk sidang berikutnya.

“Kita gelar persidangan atas perkara dugaan korupsi tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi. Kita bekerja profesional dan berintegritas dalam bekerja menuntaskan penuntutan kasus ini,” tegas Kajari Sabang, Miliono. (FS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengadaan Baju LINMAS Pemilu 2024 di Agara Dugaan Sarat masalah dan Berbau Korupsi
Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000
Kejagung Perpanjang Penahanan Harvey Moeis Selama 40 Hari
Kejagung Sita Empat Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah
Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
Sandra Dewi Penuhi Pemeriksaan di Kejagung
Mobil Mewah Rolls Royce Hadiah Untuk Sandra Dewi dari Suami Disita Penyidik
Rieke Diah Pitaloka Komentari Korupsi Timah Komplotan Harvey Moeis Cs

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 15:10 WIB

Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Seleksi Penerimaan Anggota Polri

Kamis, 18 April 2024 - 12:03 WIB

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan Dan Penganiayaan Si Idi Cut

Rabu, 17 April 2024 - 22:52 WIB

Polres Aceh Timur Selesaikan 18 Perkara Melalui Restorative Justice: MAA Aceh Timur Mengapresiasi

Selasa, 16 April 2024 - 00:44 WIB

Rozatul Jannah Peroleh Juara Pertama Lomba Baca Kitab Kuning

Selasa, 2 April 2024 - 16:09 WIB

Masyarakat Sipil LBH dan LSM Desak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh Segera Periksa Sulfus Di Kuala Langsa

Selasa, 2 April 2024 - 01:58 WIB

Antisipasi Kecurangan, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Cek Sejumlah SPBU

Senin, 1 April 2024 - 05:33 WIB

Perihal Kisruhnya KONI Aceh Timur. Masyarakat inginkan Adanya Proses Damai.

Senin, 1 April 2024 - 04:43 WIB

Ini Upaya Preemtif Polsek Simpang Jernih Dalam Antisipasi Curanmor

Berita Terbaru