Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 01:01 WIB

50397 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR, BARANEWS | Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Kasus ini bermula laporan dari Dedek Usman Rizal selaku korban, ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal 23 April 2023 yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh akun media sosial SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa, Selasa, (29/08/2023) petang.

Lebih lanjut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sulmo Wibowo, S.I.K. mengatakan, kejadian ini diketahui oleh korban saat ia sedang melihat aplikasi SnackVideo yang berisikan tuduhan yang mengarah kepadanya. Dari akun tersebut terdapat narasi yang menuduh bahwa korban ada menangkap narkoba jenis sabu-sabu lalu menjualnya kembali barang-bukti tersebut kepada orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polsek Peureulak, Polres Aceh Timur menyebutkan, pernyataan dari postingan video tersebut tidak benar. Atas kejadian tersebut ia merasa keberatan dan merugikan nama pribadi serta institusi Polri, maka selanjutnya korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Polisi.

Baca Juga :  Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Peureulak Barat Amankan Sepeda Motor dan Pelaku Balap Liar

Dari Laporan Polisi ini, Unit III Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Opsnal Satreskrim (Resmob) melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik akun KH. Gus Tengku Buya Fatani pada aplikasi Snack Video tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, diketahui akun KH. Gus Tengku Buya Fatani pada aplikasi SnackVideo ini milik tersangka, ZU (38 tahun) warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, kemudian penyidik berhasil mengamankan tersangka ZU pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023.

Dan berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka sebagai pemiliki akun SnackVideo KH. Gus Tengku Buya Fatani memposting video dengan narasi menjelek-jelekkan pelapor dengan cara terlebih dahulu membuat video rekaman dan kemudian diedit melalui aplikasi Inshort kemudian barulah tersangka mempostingnya di akun snackvideo KH. Gus Tengku Buya Fatani.

Motif pelaku mengunggah video tersebut karena pelaku menduga korban telah memberikan nomor Handphone pelaku kepada semua orang sehingga membuat pelaku mendapatkan teror dari orang yang tidak dikenal dikarenakan pelaku sering mengkritik ormas FPI dan Majelis Permusyawaratan Ulama.

Dari kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya: Satu buah screenshots profil akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang telahdi export ke dalam bentuk flashdisk sesuai dengan profil akun dengan link url:https://sck.io/u/@GusTu/Zbd1RfrD; Satu buah screenshots akun pengguna media social SnackVideo Reza Pahlevi447 dan akun atas nama Cidai Kencang yang berkomentar di kolom komentar dari postingan yang diunggah oleh akun SnackVideo atas nama Kh. Gus Tengku Buya Fatani yang telah diexport ke dalam bentuk flashdisk; Satu buah screenshots potongan video dari akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang diduga berisi video dengan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap korban yang telah di export ke dalam bentuk flashdisk; Satu buah rekaman video postingan yang di unggah oleh akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang telah diexport ke dalam bentuk flashdisk sesuai dengan profil akun dengan link url : https://sck.io/p/o4Hzefd8 dan satu buah sarung yang digunakan oleh pelaku saat mengunggah video.

Baca Juga :  Dalam 2 Hari Satlantas Polres Aceh Timur Sita 10 Knalpot Brong

Atas perbuatannya, ZU dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tertang informasi dan transaksi elektronik yang isinya; Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. (RED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan Dan Penganiayaan Si Idi Cut
Polres Aceh Timur Selesaikan 18 Perkara Melalui Restorative Justice: MAA Aceh Timur Mengapresiasi
Rozatul Jannah Peroleh Juara Pertama Lomba Baca Kitab Kuning
Masyarakat Sipil LBH dan LSM Desak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh Segera Periksa Sulfus Di Kuala Langsa
Antisipasi Kecurangan, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Cek Sejumlah SPBU
Perihal Kisruhnya KONI Aceh Timur. Masyarakat inginkan Adanya Proses Damai.
Ini Upaya Preemtif Polsek Simpang Jernih Dalam Antisipasi Curanmor
Lukman Hakim Optimis Aceh Timur Bebas Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 01:08 WIB

Sinergi PLN UID Aceh dan Universitas Syiah Kuala, Siap Dukung Impementasi Kampus Merdeka

Jumat, 19 April 2024 - 22:58 WIB

Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Armia Fahmi, M.H. Pimpinan Penandatanganan Pakta Integritas dan Sumpah dalam Rekrutmen anggota Polri

Jumat, 19 April 2024 - 01:12 WIB

Wakapolda Aceh Buka Kegiatan Peningkatan Kemampuan Penyidik Polri dan PPNS

Kamis, 18 April 2024 - 16:36 WIB

BPK-P Aceh dan APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Anggaran Dana Pada Sekolah (SUPM) Ladong

Selasa, 16 April 2024 - 22:56 WIB

Ini Catatan selama Mudik dan Arus Balik di Provinsi Aceh

Selasa, 16 April 2024 - 22:50 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Kepala BNNP Aceh

Selasa, 16 April 2024 - 22:48 WIB

Kapolda Aceh, Wakapolda Aceh Dan Irwasda Polda Aceh Gelar Halal Bi Halal Dengan Personel Polda Aceh

Selasa, 16 April 2024 - 22:29 WIB

Pernah 2 Kali Menjabat sebagai Wakil Walikota, Zainal Arifin Dinilai Tak Bermanfaat untuk Masyarakat

Berita Terbaru