Kejari Aceh Timur Eksekusi Rp.1 M Denda Perkara Pidana Narkoba

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 07:41 WIB

50410 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR, BARANEWS | Mahkamah Agung menerbitkan putusan kasasi atas perkara pidana narkoba terpidana atas nama Abdullah alias Dullah Bin Zakaria dengan menetapkan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nomor 1360/PID.SUS/2016. Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa 6 (enam) bulan penjara.

Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat

Dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Atas putusan kasasi MA ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam pun menindaklanjutinya. Lewat Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017.

Bertempat di Kantor Kejari Aceh Timur, Idi, Senin 28 Agustus 2023, keluarga terpidana Abdullah menyerahkan uang senilai Rp 1 Miliar sebagai denda atas putusan MA perkara pidana narkoba terpidana Abdullah kepada Kejari Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim memberikan apresiasi atas penyerahan uang denda pidana yang disampaikan keluarga terpidana Abdullah. Lukman Hakim menilai sebagai bentuk kesadaran mentaati putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Baca Juga :  GAMPOENG TEUPIN RAYA KEC JULOK MULAI KRISIS KEADILAN, KOK BISA?

Lukman Hakim mengatakan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur menjalankan putusan ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Pelaksanaan penjara telah berlangsung di Rutan Kelas II B Banda Aceh (kajhu).

Kejaksaan Negeri Aceh Timur memastikan pelaksanaan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur,” ujar Lukman Hakim. (RED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan Dan Penganiayaan Si Idi Cut
Polres Aceh Timur Selesaikan 18 Perkara Melalui Restorative Justice: MAA Aceh Timur Mengapresiasi
Rozatul Jannah Peroleh Juara Pertama Lomba Baca Kitab Kuning
Masyarakat Sipil LBH dan LSM Desak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh Segera Periksa Sulfus Di Kuala Langsa
Antisipasi Kecurangan, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Cek Sejumlah SPBU
Perihal Kisruhnya KONI Aceh Timur. Masyarakat inginkan Adanya Proses Damai.
Ini Upaya Preemtif Polsek Simpang Jernih Dalam Antisipasi Curanmor
Lukman Hakim Optimis Aceh Timur Bebas Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 6 Maret 2024 - 20:22 WIB

Dosen Fikom Umuslim jadi tim penguji UKK SMK Sawang

Rabu, 29 November 2023 - 22:00 WIB

Pemboikotan Produk Pendukungan Penjajahan Zionis

Rabu, 29 November 2023 - 11:43 WIB

Peran Pemerintah Dalam Upaya Peningkatan Pendidikan Yang Berkualitas

Rabu, 15 November 2023 - 19:50 WIB

Civitas Akademika Universitas Teuku Umar Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pengukuhan Prof.Dr.Drs Ishak Hasan, M.Si Sebagai Guru Besar Universitas Syah Kuala

Sabtu, 8 Juli 2023 - 13:34 WIB

KULINER KHAS ACEH KUAH BEULANGONG

Berita Terbaru

BANDA ACEH

ICMI Aceh Jajaki Kerjasama dengan Bank Aceh

Jumat, 19 Apr 2024 - 01:39 WIB