Ketua B.A.I Aceh Singkil Desak Pj Bupati, Segera Selesaikan Polemik Pembentukan P2K Mayarakat Desa Penjaitan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 15:15 WIB

50509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Herman Syah Putra S.H, Selaku Ketua Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil meminta dan Mendesak Pj Bupati Aceh Singkil Agar secepatnya Mencarikan Solusi terkait Adanya dugaan Kecurangan terkait Pembentukan Panitia pemilihan Keuchik (P2K) yang menuai Protes keras dari Pengurus BPkam dan Masyarakat kampung Penjahitan.

Pagi ini banyak rekan yg kirimkan berita kepada saya terkait Polemik yang ada di Desa Penjaitan khususnya terkait Pembentukan P2K, beritanya bermacam ada yg pro dan ada yang kontra seperti Direktur LBH Muhammad Safar dari yayasan biro bantuan hukum sentral keadilan (YBBHSK) menyampaikan rilis nya
bahwa di duga adanya cacat administrasi dan cacat hukum serta berpotensi melakukan perbuatan melawan Hukum.

Jika ketua BPG dan kepala Desa mengambil kewenangan menunjuk seluruh perangkat desa sebagai Tim P2K, disi sisi lain saya juga melihat ada pendamping BPG apakah ini pendamping hukum, Penasehat Hukum ataukah advokat yang di tunjuk sebagai Kuasa Hukum BPG Melalui Bapak Razaliardi Manik menerangkan bahwa Proses Pembentukan P2K sudah Sesuai seperti yang di Atur peraturan Perundang undangan.

Berdasarkan hal Tersebut
kita ingin meluruskan Pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi desa dalam rangka menentukan kepemimpinan desa yang berkualitas. Setelah keluarnya Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menggantikan undang- undang nomor 32 tahun 2004, dalam pasal 31 ayat 1 dan 2.

Maka pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota dan Kita harus mengetahui kekuasaan tertinggi itu berada di tangan Masyarakat apalagi ini menyangkut Pesta Demokrasi tentu masyarakat ingin terkait proses tahapan Pilkades bisa berjalan dengan baik seperti yang kita Ketahui.

Dalam peraturan yang mengatur Tentang Pemilihan Kepala Desa, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri tidak ada yang secara eksplisit mengatur bagaimana yang berkaitan dengan netralitas panitia.

Tetapi secara implisit kita tetap bisa menjustiskan dua hal yang bisa dipedomani, yaitu:
1. Bahwa azas pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Permendagri No 65 tahun 2017 dan 112/2014, pasal 35, ayat (2)).Empat azas di atas diperuntukkan kepada para pemilih Sedangkan dua azas yaitu jujur dan adil di atas diperuntukkan kepada panitia

Baca Juga :  Kajari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti

Jadi dari Polemik di Atas Patut kita Apresiasi masyarakat tersebut toh ini demi kebaikan demokrasi di desa mereka karena kwatiran mereka Jika Tim Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Hampir seluruhnya dari Perangkat Desa maka kentralitasan Panitia Nantinya akan dipertaruhkan Apalagi saat ini Orang yang masih menjalankan roda pemerintahan Yaitu Kepala desa dan sekali Gus Calon kepala Desa yang Juga ikut Bertarung bagai mana tidak dugaan masyarakat tersebut,

Seharus Sebelum Pemilihan Kades di laksanakan aLangkah baiknya seharus nya Desa Tersebut Sudah di Tunjuk Pengganti dari kecamatan baik itu PJ,PLH, ataupun yg lainya agar proses tersebut bisa berjalan dengan baik dan masyarakat juga tidak akan berpolemik seperti sekarang ini.

Saya harap bapak Drs Azmi MAP. Selaku PJ Bupati Aceh Singkil segera ambil sikap secepatnya Mencarikan Solusi terkait P2K desa Penjaitan ini

Jika memang masyarakat ingin P2K ini di revisi dengan catatan wajib melibatkan dari elemen unsur masyarakat demi suksesnya Pilkades saya rasa tidak maslah demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Desa Penjaitan. Pungkasnya,

Redaksi Team /SP

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ini Alasan Pasangan Mualem-Aminullah Sangat Ideal untuk Memimpin Aceh
Politisi Muda Aceh Singkil Usulkan Duet Mualem-Aminullah untuk Pilkada Aceh 2024
Siaga 24 Jam Polsek Gunung Meriah Lakukan Pengamanan Untuk Hal Ini
Agar Anak jadi Penurut dan Takut Kepada Orang Tua, Ayah Kandung dan Ibu Tiri Tega Rendam Anaknya
Polres Aceh Singkil Amankan Mobil Mini Bus Tabrak Lari
Semangat Masyarakat DAS Singkohor Melindungi Daerahnya, Dikuatkan Motivasi Dari BPDAS Medan
Kolaborasi Personil Polsek Singkil Utara dan TNI Melakukan Pengaturan Dijalan Yang Tiang Listrik Tumbang
Berkas Perkara Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

Berita Terkait

Minggu, 31 Maret 2024 - 14:53 WIB

Rudi Tarigan : Ingatkan Kepala Desa Jangan Gelap Mata Gunakan Dana Desa Jelang Lebaran

Minggu, 31 Maret 2024 - 14:36 WIB

Proyek Pengaspalan Jalan Nasional di Wilayah PPK 3.5 Aceh Tenggara Diduga Tidak Gunakan K3 saat Pengaspalan

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:37 WIB

Pj. Gubernur Kirim Bantuan Masa Panik Untuk Korban Puting Beliung Aceh Tenggara

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:47 WIB

Relawan Meminta Ali Basrah Maju di Pilkada 2024

Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:29 WIB

PENJARA Endus Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRK Agara Penimbunan Pupuk Subsidi.

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:58 WIB

PPK 3.5 Asal asalan Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Saluran Drainase Pada Ruas Jalan Nasional

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:34 WIB

PENJARA Endus Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRK Agara Penimbunan Pupuk Subsidi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 03:20 WIB

Galian C Ilegal Diduga Marak di Agara, LIRA Minta Polda Aceh ‘Telisik’

Berita Terbaru