Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi BOKB

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:04 WIB

50307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016, Tapaktuan, Kamis 25 Mei 2023.

“Hari ini Kejari Aceh Selatan melakukan penahan terhadap MY selaku Kepala BKKP3A Tahun 2016, BM selaku Sekretaris BKKP3A Tahun 2016, dan TS selaku Bendahara BKKP3A Tahun 2016 terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro SH.MH.

Kajari Heru Anggoro menuturkan, Penetapan terhadap para tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka MY Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Surat Penetapan Tersangka BM Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan Surat Penetapan Tersangka TS Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Diterangkan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MY dan TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei 2023 s/d 13 Juni 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan. Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penahanan MY Nomor: PRINT-01/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, Surat Perintah Penahanan BM Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan TS Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

“Sedangkan untuk tersangka BM akan dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat” kata Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro.

Dia mengatakan, MY dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Jemaah Haji Aceh Kloter Satu Telah Tiba Madinah

Sebelumnya, MY dkk diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 10.00 – 14.00 WIB oleh 3 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, MY dkk diberikan pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kab. Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp.382.708.466 (Tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dari total anggaran Rp.757.440.000 (Tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah),” ungkap Kajari Heru Anggoro. (FS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Turnamen Bola Voli Antar Lorong, Sangat Antusias Dinikmati Masyarakat Gampong Durian Kawan
Duduk Berdiskusi Sekaligus Membentuk Cabang Persiapan PMII Aceh Selatan
Suasana Idul Fitri, PLN Gerak Cepat Atasi Gangguan Jaringan Listrik di Aceh Selatan
Ikatan Mahasiswa Pemuda Pulo Kambing (IMPP) kembali menggelar acara tahunan IMPP Fair yg ke 16
Kadinsos Aceh Pastikan Kesiapan Logistik Gudang Bencana
Pengkhianat Rakyat Dari DPRK Aceh Selatan Menuju DPRA
PPD Aceh selatan kecam direktur RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Aceh Selatan atas kekosongan obat
Layak Diperbaiki, Banyak Jalan Desa di Aceh Selatan Alami Kerusakan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 15:10 WIB

Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Seleksi Penerimaan Anggota Polri

Kamis, 18 April 2024 - 12:03 WIB

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan Dan Penganiayaan Si Idi Cut

Rabu, 17 April 2024 - 22:52 WIB

Polres Aceh Timur Selesaikan 18 Perkara Melalui Restorative Justice: MAA Aceh Timur Mengapresiasi

Selasa, 16 April 2024 - 00:44 WIB

Rozatul Jannah Peroleh Juara Pertama Lomba Baca Kitab Kuning

Selasa, 2 April 2024 - 16:09 WIB

Masyarakat Sipil LBH dan LSM Desak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh Segera Periksa Sulfus Di Kuala Langsa

Selasa, 2 April 2024 - 01:58 WIB

Antisipasi Kecurangan, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Cek Sejumlah SPBU

Senin, 1 April 2024 - 05:33 WIB

Perihal Kisruhnya KONI Aceh Timur. Masyarakat inginkan Adanya Proses Damai.

Senin, 1 April 2024 - 04:43 WIB

Ini Upaya Preemtif Polsek Simpang Jernih Dalam Antisipasi Curanmor

Berita Terbaru