Polres Lhokseumawe Limpahkan 5 Tersangka Geng Motor ke Kejaksaan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 21:08 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melimpahkan 5 tersangka geng motor beserta barang bukti (tahap II) ke pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa (22/8/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, ke lima tersangka yakni, MH (17), HC (16), DG (17), MW (17) dan FA (14) warga Kota Lhokseumawe. Sedangkan barang bukti berupa satu buah pedagang, satu unit sepeda motor Yamaha Gelar dan satu unit sepeda motor Honda Beat. “Pelimpahan tersebut turut didampingi orang tua tersangka dan pihak Balai pemasyarakatan (Bapas),” ujarnya.

Ke lima tersangka ini, kata kasat, diduga melakukan penganiayaan berat di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

“Tersangka berhasil dibekuk kurang dari 24 jam oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe. Para tersangka merupakan kelompok geng motor remaja yang telah beberapa kali diamankan karena membawa sajam dan meresahkan warga,” pungkasnya.

Sedangkan korban, sebutnya, yakni Rizki Wahyu (17) warga Desa Baloi, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Kronologis, sebelumnya korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor. Sesampai di TKP, para tersangka memepet korban lalu salah satu dari pelaku memukul korban di bagian hidung. Karena korban tidak mau berhenti, lalu pelaku membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian melarikan diri.

Baca Juga :  Curi Mobil Dump Truk Pemuda Gp Kapa Dibekuk

“Korban menggalami luka robek di bagian kepala sehingga keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, tersangka dijerat Pasal 368 Jo pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” imbuh kasat Reskrim.  (RED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 7 Orang Pelaku Maisir Serta BB
PT. MPG PLTU 3 & 4 Nagan Raya Menolak BBM Ilegal. Ada Apa.?
Terungkap, Begini Cara Oknum Pegawai Maskapai Seludupkan Narkoba
Diduga Mengangkut BBM Bersubsidi Ilegal, Dua Unit Mobil Tangki Milik PT Bulukumba Berkah Mandiri jadi Sorotan
Polres Nagan Raya Tertibkan Tambang Ilegal Bersama Team Gabungan.
Istri Kopda Mirwansyah : Suami Saya Tidak Pernah Punya Senjata Api
Diikat Ditembak Perut, Dipaksa Oknum Polisi PMJ Mengakui Mencuri Motor, Istri Korban Minta Keadilan
Perjudian jenis Sambung ayam dan dadu Di sedayu gresik Makin Menjadi Diduga Aparat penegak hukum tidak mampu bertindak

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:57 WIB

Praktek Dugaan Pungli Marak Di Dinas Pendidikan Agara, PJ j Bupati Segera Non Aktifkan Kadisdikjar

Rabu, 24 April 2024 - 19:41 WIB

Pengadaan Baju LINMAS Pemilu 2024 di Agara Dugaan Sarat masalah dan Berbau Korupsi

Rabu, 24 April 2024 - 12:24 WIB

DPC Partai Gerindra Aceh Tenggara Buka Pendaftaran Balon Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tenggara Priode 2024 – 2029

Senin, 22 April 2024 - 03:31 WIB

Letkol Czi Arya Murdyatoro S.T. Jabat Dandim 0108 Agara Baru

Jumat, 19 April 2024 - 17:07 WIB

Motif Pembakaran Rumah Orang Tua Tokoh Muda Agara Rudi Tarigan Polisi Diminta Tegas mengusut Tuntas

Minggu, 31 Maret 2024 - 14:53 WIB

Rudi Tarigan : Ingatkan Kepala Desa Jangan Gelap Mata Gunakan Dana Desa Jelang Lebaran

Minggu, 31 Maret 2024 - 14:36 WIB

Proyek Pengaspalan Jalan Nasional di Wilayah PPK 3.5 Aceh Tenggara Diduga Tidak Gunakan K3 saat Pengaspalan

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:37 WIB

Pj. Gubernur Kirim Bantuan Masa Panik Untuk Korban Puting Beliung Aceh Tenggara

Berita Terbaru