Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proses Akuisisi di PT Bukit Asam

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 04:43 WIB

50492 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).

Dua orang tersangka tersebut yakni, M selaku Direktur Utama PT. Bukit Asam (PT. BA) (Periode tahun 2011 sampai dengan April 2016), dan NT selaku Analis Bisnis Madya PT. BA tahun 2012-2016 (Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan).

“Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (24/8/2023).

Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Untuk tersangka M ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang, dan NT ditahan di LAPAS Perempuan Merdeka Palembang dari tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023.

Ia menjelaskan, dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dalam penyidikan ini, jelas dia, potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp100.000.000.000.

Perbuatan para tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Terkait Menpora Dito di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Tanggapan Kejagung

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. (PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengadaan Baju LINMAS Pemilu 2024 di Agara Dugaan Sarat masalah dan Berbau Korupsi
Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000
Kejagung Perpanjang Penahanan Harvey Moeis Selama 40 Hari
Kejagung Sita Empat Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah
Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
Sandra Dewi Penuhi Pemeriksaan di Kejagung
Mobil Mewah Rolls Royce Hadiah Untuk Sandra Dewi dari Suami Disita Penyidik
Rieke Diah Pitaloka Komentari Korupsi Timah Komplotan Harvey Moeis Cs

Berita Terkait

Senin, 1 April 2024 - 02:07 WIB

Bank Aceh Layani Penukaran Uang Baru, Maksimal Rp4 Juta

Kamis, 14 Maret 2024 - 04:32 WIB

Solusi Sukses Afiliasi di TikTok, Ini Cara Menggunakan Aplikasi iBooming

Rabu, 31 Januari 2024 - 21:50 WIB

Ir. H. Ardimartha Sekda Nagan Raya Sidak Harga Bahan Pokok Di Pasar Rabu.

Jumat, 19 Januari 2024 - 04:29 WIB

Dukung Industri Media Massa, BAHER Buka Diklat Vokasi 3-in-1 Social Media Marketing

Minggu, 10 Desember 2023 - 20:47 WIB

Walaupun Hari Libur Fitriany Farhas, AP. Pj Bupati Nagan Raya Tetap Bekerja Demi Masyarakat

Minggu, 10 Desember 2023 - 13:33 WIB

Pj Bupati Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas. AP. Resmi Tutup Expo UMKM.

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:10 WIB

Wakil Ketua DPR Aceh TRK Hadir Di Even Expo UMKM Nagan Raya.

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:57 WIB

Bregek Artis Aceh Hadir Di Expo UMKM Produk Unggulan Nagan Raya

Berita Terbaru