MA Batalkan Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 04:28 WIB

50321 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Pihak Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis bebas dua terdakwa dalam kasus yang menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Adapun dua terdakwa tersebut antara lain, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dalam kasus ini, Bambang divonis dua tahun penjara yang artinya lebih rendah dari Wahyu dengan putusan mencapai dua tahun enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Wahyu). Karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” demikian amar putusan yang dilansir laman MA, Kamis (24/8/2023).

Dengan demikian, amar ini telah membatalkan putusan pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 Maret 2023 untuk Bambang dan Wahyu.

Baca Juga :  Ada Tugas Negara, Mentan SYL tidak Penuhi Panggilan Penyelidik KPK

Sekedar informasi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Bambang dan Wahyu.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. (PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Pasangan 01 dan 03
LIVE | MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
KPU: Hasil Pemilu 2024 tak akan Dibatalkan
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online
PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan
Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor
Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras
TNI dan Polri Terus Bersinergi di Papua Barat

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WIB

Mencuat Kepublik, Sigapui Nilai HRD Patut Diperhitungkan Maju Sebagai Bacalon Gubernur Aceh Menjelang Pilkada 2024

Selasa, 23 April 2024 - 00:51 WIB

Ketua PC SEMMI Pidie Tegaskan Pidie Tidak Ada Deal-Dealan dengan Kandidat PW Manapun

Sabtu, 13 April 2024 - 22:55 WIB

Afdzal Kautsar Pimpin SEMMI Cabang Pidie Periode 2024-2026

Sabtu, 6 April 2024 - 23:24 WIB

M.Nasir Jamil Hadiri Santunan Anak Yatim di Gampong Lada Beureunuen Pidie

Senin, 19 Februari 2024 - 00:38 WIB

Pesan Damai Pangdam IM saat Anjangsana dengan Warga Simpang Beutong Pidie

Selasa, 13 Februari 2024 - 17:39 WIB

Kapolda Aceh Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu di Pidie

Jumat, 9 Februari 2024 - 19:45 WIB

Demi Kelanjutan Realisasi Tanah Mantan Kombatan, Perjuangan Korban Konflik dan JKA, PSI Pidie Ajak Masyarakat Dukung AL QUDRI untuk DPR RI

Jumat, 9 Februari 2024 - 17:25 WIB

Ribuan Masyarakat Mutiara Raya Meramaikan Silaturrahmi Isra’ Mi’raj dan Ulang Tahun Partai Gerindra: Dek Fad Ajak Pidie Bersatu Demi Kemajuan Daerah

Berita Terbaru

BANDA ACEH

ICMI ACEH ajukan 10 Kriteria Calon Gebernur Aceh

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:29 WIB