KPK Tetapkan 10 Tersangka TPK Tunkin di Kementerian ESDM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 18 Juni 2023 - 01:55 WIB

50335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran dana Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kanal Youtube KPK, Jumat, (16/6/2023).

10 orang tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), staf PPK Lernhard Febian Sirait (FS), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah (RA), Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV), dan Bendahara Pengeluaran Abdullah (A).

Firli mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. “Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli

Baca Juga :  Sangat Penting! Berikut surat konfirmasi dr. Tunggul P. Sihombing, MHA ke PN Jakarta Pusat

Lanjut Firli, untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023.

“Tersangka RA, HP, PAG, NHS, BA, dan H di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, tersangka CHP, MF, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan tersangka LFS di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Sementara itu untuk tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI,” terangnya.

Perkara itu berawal dari Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunkin dengan total sebesar Rp221.924.938.176,00 selama 2020 sampai 2022.

Baca Juga :  Pembentukan Rumah Transisi Prabowo-Gibran Dinilai Penting Sebagai Jembatan

Firli mengatakan, selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni Tersangka LFS dkk yang berjumlah 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tunkin yang tidak sesuai ketentuan.

“Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi. Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720. Selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka,” urainya.

Sambung Firli, dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar.

“Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya. (IP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan
Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor
Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras
TNI dan Polri Terus Bersinergi di Papua Barat
Sidang PHPU Pilpres, KPU akan Serahkan Tambahan Alat Bukti
MUI Imbau Masyarakat Utamakan Riset sebelum Memboikot Produk Terafiliasi Israel
Kementan Buka Beasiswa SDM Sawit untuk Tiga Ribu Orang
Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar, Kapolri Gelar Patroli Udara

Berita Terkait

Minggu, 31 Maret 2024 - 14:53 WIB

Rudi Tarigan : Ingatkan Kepala Desa Jangan Gelap Mata Gunakan Dana Desa Jelang Lebaran

Minggu, 31 Maret 2024 - 14:36 WIB

Proyek Pengaspalan Jalan Nasional di Wilayah PPK 3.5 Aceh Tenggara Diduga Tidak Gunakan K3 saat Pengaspalan

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:37 WIB

Pj. Gubernur Kirim Bantuan Masa Panik Untuk Korban Puting Beliung Aceh Tenggara

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:47 WIB

Relawan Meminta Ali Basrah Maju di Pilkada 2024

Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:29 WIB

PENJARA Endus Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRK Agara Penimbunan Pupuk Subsidi.

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:58 WIB

PPK 3.5 Asal asalan Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Saluran Drainase Pada Ruas Jalan Nasional

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:34 WIB

PENJARA Endus Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRK Agara Penimbunan Pupuk Subsidi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 03:20 WIB

Galian C Ilegal Diduga Marak di Agara, LIRA Minta Polda Aceh ‘Telisik’

Berita Terbaru