404 Not Found

Maaf, halaman yang anda cari tidak tersedia atau URL yang Anda inputkan salah

Personel Polres Bener Meriah dan Polsek Setempat Amankan Sejumlah Titik pasar Takji

 

Redelong Baranewsaceh.co
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang berbelanja untuk keperluan berbuka puasa, serta menjamin kelancaran arus lalulintas di seputaran Kabupaten Bener Meriah, personel Polres Bener Meriah melaksanakan pengamanan, patroli dan pengaturan arus lalulintas di sejumlah titik.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan di pasar Simpang Tiga, Simpang Balik, Pondok Baru, Buntul, Lampahan, Reronga dan Blang Rakal, pada hari Rabu 27 Maret 2024 dari pukul 17:00 WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi

Lanjut Eriadi, pengaturan dan pengaman di pasar takjil tersebut dilaksanakan setiap hari oleh gabungan personel Polres dan Polsek jajaran Polres Bener Meriah.

“Kegiatan ini kita laksanakan untuk memberikan rasa aman kepada para pedagang dan pembeli takjil, juga untuk menjamin kelancaran arus lalulintas, sebab menjelang berbuka puasa di titik yang kita sebutkan tadi ramai dikunjungi oleh masyarakat, sehingga perlu di antisipasi agar tidak terjadi kemacetan” tutur Eriadi (Ril)

Usai Sidang, Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Prabowo-Gibran Sampaikan Keterangan Pers

JAKARTA – Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers usai mengikuti sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024) sore. Ganjar mengatakan demokrasi harus diselamatkan.

“Kami berharap inilah benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya itu. Tentu saja, kami akan menyerahkan semuanya kepada MK,” tegasnya kepada para wartawan di depan Ruang Sidang Gedung I MK.

Sementara Mahfud MD mengatakan MK mampu mengembalikan marwah dengan menjaga demokrasi dan konstitusi. Karena akan bahaya kalau timbul persepsi bahwa yang dapat memenangkan pemilu itu hanya orang yang mempunyai kekuasaan.

Sedangkan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa gugatan PHPU diajukan ke MK bukan karena menang-kalah, melainkan sebagai upaya untuk menyelamatkan demokrasi bangsa. “Satu suara pun itu harus dihormati, kedaulatan rakyat itu adalah kunci buat semua proses Pemilu dan Pilpres. Kita tidak boleh menafikan bahwa banyak suara yang dikorbankan, banyak suara yang tidak mendapat kesempatan untuk dihitung, atau banyak juga suara yang digelembungkan,” ujar Todung kepada para wartawan.

Menurutnya, MK adalah penjaga konstitusi, yang mengamankan konstitusi sekaligus mengamankan demokrasi. “Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga di dunia tidak boleh mundur ke belakang. Inilah inti kami sebagai anak bangsa. Mudah-mudahan MK menjadi juru selamat kita,” ujar Todung.

Todung berpendapat, seluruh perkara ini mestinya dapat diselesaikan oleh MK selaku penjaga konstitusi, yang juga berperan mengamankan demokrasi dan supremasi hukum. Menurutnya, masa depan bangsa akan tergantung pada kearifan, kebijaksanaan, dan sikap negarawan dari tiap hakim konstitusi. Selain itu, dirinya juga menjelaskan alasan memohon diskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta pemungutan suara digelar ulang.

 

Banyak Narasi Sedikit Bukti

Sedangkan pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setelah mendengarkan dan menyimak persidangan, Pihaknya menyatakan telah siap memberikan keterangan pada sidang berikutnya pada Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.

“Kami dapat mengatakan permohonan ini lebih banyak narasi seperti permohonan di awal tadi dan sedikit sekali bukti-bukti yang dikemukakan sifatnya kualitatif yang pada intinya supaya memohon kepada MK supaya mendiskualifikasi pasangan calon 02 dalam hal ini adalah pihak yang memberikan kuasa hukum pada kami, Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Kemudian mereka meminta untuk pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Yusril.

Ia menegaskan, dalam sejarah belum ada aturan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh. Pihaknya menolak anggapan yang menyamakan pilkada dengan pilpres.

 

Penulis: Utami Argwawati.

HUMAS MKRI

Ganjar-Mahfud Dalilkan Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Pelanggaran Utama Pilpres 2024

JAKARTA  –  “Hari ini kami menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua dan benar-benar menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan.” Demikian sepenggal pengantar dari Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (27/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK pukul 13.00 WIB.

“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka saat itulah, kita harus bersikap tegas bahwa kita menolak semua tindak intimidasi dan penindasan,” papar Ganjar yang juga didampingi oleh Calon Wakil Presiden Moh. Mahfud MD beserta tim kuasa hukum.

Keadilan Substantif

Sementara Moh. Mahfud MD mendorong agar Majelis Hakim Konstitusi berani menembus masuk ke relung keadilan substansif dan bukan hanya sekadar keadilan formal prosedural semata. Dalam pelanggaran pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) memperkenalkan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan massif) yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum Indonesia.

Selain itu, Mahfud juga menyebut MK di berbagai negara telah banyak melakukan judicial positivism dengan membatalkan pemilu yang penuh kecurangan dan pelanggaran prosedur, seperti di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, dan beberapa negara.

“Akhirnya, kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah ada yang datang untuk mendorong Yang Mulia agar permohonan ini ditolak. Dan pasti ada pula yang datang untuk mendorong agar permohonan ini dikabulkan. Yang datang tentu tidaklah harus orang ataupun institusi, melainkan bisikan hati Nurani yang datang bergantian di dada para hakim,” ujar Mahfud.

Abuse of Power

Sementara membacakan pokok permohonan, Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Todung M. Lubis dan Annisa Ismail menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan dari Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 secara bergantian. Menurut Pemohon telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi. Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Tindak nepotisme dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2. Hal ini, sambung Annisa, melahirkan berbagai bentuk abuse of power di seluruh jenjang kekuasaan dan pemerintahan. Fakta ini tampak pada keberadaan UU Pemilu tidak memiliki mekanisme untuk menangani wujud pelanggaran TSM yang diatur, sehingga kekosongan hukum yang ada pada UU Pemilu terlihat jelas.

Berikutnya, Pemohon juga menilai instrumen penegak hukum pemilu yang saat ini tidak efektif yang tampak pada tidak adanya independensi dari Termohon dalam melakukan Pilpres 2024, DKPP melindungi Termohon dengan cara tidak mengindahkan putusannya sendiri, dan Bawaslu tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran yang dilaporkan.

“Pemilu 2024 sarat pelanggaran dan nepotisme, ketidakefektifan penyelenggara pemilu terlihat dari tidak independennya penyelenggara. Bahkan terlalu formalistiknya Bawaslu terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan. Sehingga kewenangan MK terhadap pelanggaran TSM yang terjadi ini, MK yang didesain untuk melindungi konstitusi, maka tidak boleh terjebak sebagai Mahkamah Kalkulator,” urai Annisa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemiihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” ucap Todung.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara. (*)

Penulis: Sri Pujianti/L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

HUMAS MKRI

Pasangan AMIN Titipkan Kepercayaan pada Majelis Hakim Konstitusi Memutus Sengketa Hasil Pilpres

JAKARTA  – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Pasangan AMIN) serta didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024). Kepada para wartawan, Anies mengatakan, peristiwa yang terjadi pada masa pemilu kemarin terjadi berbagai penyimpangan yang memiliki dampak dan kualitas demokrasi Indonesia dan arah Indonesia ke depan.

“Tadi sudah disampaikan oleh Majelis Hakim, kita di persimpangan jalan berbagai macam intervensi itu akan dibiarkan sehingga nanti menjadi kebiasaan yang berulang di tingkat pilkada maupun pilpres pada berikutnya. Kalau kebiasaan diteruskan namanya budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa atau tidak mau dikoreksi. Tidak berulang agar menjadi lebih berintegritas dan adil dan hasilnya menjadi kredibel,” ujar Anies.

Anies menegaskan, ia menitipkan kepercayaan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk berani mengambil keputusan besar, benar, jujur, adil demi arah dan demokrasi Indonesia yang lebih baik dan berintegritas.  Menurutnya, persimpangan jalan yang dihadapi akan berdampak sangat panjang pada perjalanan Indonesia ke depan.

Akan Dibuktikan

Sementara Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir menyebut selama ini yang menjadi akar permasalahan adalah pelanggaran konstitusi. Hal inilah yang didalilkan dalam persidangan perdana yang berlangsung pada pukul 08.00 – 10.00 WIB tersebut. Ia menerangkan, setiap argumen yang dibangun pihaknya disertai bukti untuk dilampirkan.

“Itu artinya semua dokumen yang disampaikan ada buktinya. Jadi ini bukan narasi tetapi fakta yang bisa dibuktikan.  InsyaAllah para saksi dan ahli akan hadir dalam persidangan,” terangnya.

Menjawab pertanyaan mengenai ketidakhadiran Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang merupakan Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum AMIN, Ari menegaskan sesuai dengan kesepakatan pasangan calon presiden, pihaknya putuskan untuk tidak mengikutsertakannya dalam persidangan karena beliau merupakan Ketua MK pada masanya.

“Kami menjunjung tinggi etik. Itu penting bagi kami. Itu sangat berkepentingan tetapi etik itu jauh lebih penting. Tidak etis kalau beliau pernah menjadi Ketua MK. Pada waktunya kami menghadirkan pejabat-pejabat tetapi semua tergantung izin dari Majelis Hakim apakah diperbolehkan atau tidak. Ini hal yang penting untuk membuka fakta sebenarnya,” ujar Ari kepada para wartawan.

Tidak Persoalan Keputusan KPU

Sementara Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan, heran karena Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 tidak mempersoalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai objek permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebaliknya, Otto menilai kubu Anies-Muhaimin lebih banyak mempersoalkan tindakan Pemerintah, padahal KPU merupakan Termohon dalam perkara ini.

“Tidak ada satu pun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan tentang apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan. Yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan-tindakan dari pemerintah dan presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini, ini kan aneh,” kata Otto dalam keterangan pers selepas sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres.

Otto menyebutkan, kubu Anies-Muhaimin juga tidak mempersoalkan tindakan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran selama pelaksanaan Pemilu 2024. “Jadi, posisi paslon 02 sangat benar, tidak ada satupun yang dipersalahkan dari 02,” kata dia. Oleh sebab itu, Otto menuding sengketa yang diajukan Anies-Muhaimin bertujuan untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Siapkan Bukti

Sementara Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukti hingga saksi untuk menjawab permohonan dari pemohon pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin. “Jadi, pada intinya kami mendengarkan mencermati membaca dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.   Ia menyebut, nantinya KPU sebagai pihak Termohon, tentu saja mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara atau didalilkan oleh para pemohon.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa Pillpres 2024 pada 21 Maret 2024 silam. Permohonan tersebut telah diregistrasi Kepaniteraan MK pada Senin, 25 Maret 2024 menjadi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam permohonan yang berjumlah 112 halaman tersebut, Pasangan AMIN mendalilkan banyaknya kecurangan serta ketidaknetralan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu Tahun 2024 karena keikutsertaan putranya; Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain dalil tersebut, Pasangan AMIN juga menyebut adanya kecurangan penyalahgunaan bansos yang memberikan dampak bagi Pasangan Prabowo-Gibran.

Selain Pasangan AMIN, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) juga menjadi Pemohon dalam sengketa Pilpres 2024. Dalam Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut, Pasangan Ganjar-Mahfud mendalilkan pula mengenai nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Sementara dalam petitumnya, Pasangan Ganjar-Mahfud meminta diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran serta meminta pemungutan suara ulang yang hanya mengikutsertakan Pasangan AMIN dan Pasangan Ganjar-Mahfud selambatnya tanggal 26 Juni 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara. (*)

Penulis: Utami Argawati

HUMAS MKRI

Hakim Konstitusi Siap Tangani PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024

JAKARTA  – Di sela penerimaan perbaikan permohonan dan penambahan alat bukti, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melakukan melakukan sidak untuk melihat kondisi dan persiapan seluruh pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi jelang persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) esok hari. Ketika ditemui saat sidak, Saldi mengungkapkan bahwa hakim konstitusi siap untuk menghadapi persidangan esok hari. Bahkan untuk mempersiapkan persidangan esok hari, ia dan sejumlah hakim konstitusi sudah menginap di Gedung MK sejak Sabtu (23/3/2024) lalu.

“Ya, (hakim konstitusi) sudah siap (menjelang persidangan) untuk besok,” ungkap Saldi yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan, Kepala Biro Humas dan Protokol Budi Wijayanto, serta Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Konstitusi dan Pengelolaan Perpustakaan Pan M. Faiz. Tak berselang lama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pun ikut meninjau situasi dan kondisi.

Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang PHPU Presiden 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024 besok. Sidang PHPU Presiden 2024 akan digelar untuk dua perkara, yakni Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar digelar pada pukul 08.00 WIB. Sementara Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD yang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

Sementara hakim konstitusi yang disepakati Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menangani PHPU Presiden Tahun 2024 berjumlah 8 (delapan) hakim. Para hakim konstitusi tersebut, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. (*)

Penulis: Lulu Anjarsari P.

HUMAS MKRI

Bagi Calon Pejabat Publik, Belum Melekat Unsur Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA  – Apabila mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, jenis informasi yang diatur di dalamnya berupa informasi publik termasuk pula badan yang mengelola informasi tersebut yakni badan publik. Sehingga, posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik yang dimaksud dalam norma tersebut merupakan jabatan yang melekat pada seseorang yang telah menjadi bagian dari badan-badan publik yang dimaksud dan tidak dapat melekat pada seseorang yang masih dalam posisi calon pejabat publik. Oleh karenanya, terhadap seseorang yang masih dalam posisi calon pejabat publik tidak dapat diberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani terhadap perkara yang diajukan oleh Rega Felix yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 18 ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 132/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan pada Kamis (21/3/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK.

Hakim Konstitusi Arsul meneruskan bahwa informasi yang melekat pada calon pejabat publik tersebut dapat saja berupa informasi rahasia pribadi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h UU KIP. Untuk mengungkap informasi tersebut dibutuhkan persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya akan diungkap. Sehingga Mahkamah berpandangan, Pemohon tidak dapat mempersamakan pengertian mengenai frasa “posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik” dengan posisi seseorang yang masih “calon pejabat publik”.

Spesifik dan Umum

Lebih lanjut Hakim Konstitusi Arsul menyebutkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP sejatinya hanya diperuntukkan untuk mengungkap informasi seseorang dalam jabatan-jabatan publik, sehingga Mahkamah tidak dapat mengakomodir dalil Pemohon yang meminta agar keterbukaan daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum bagi seseorang yang masih dalam tahapan proses seleksi untuk penempatan jabatan-jabatan publik. Sebab, jelas Arsul,  seseorang yang masih dalam proses seleksi untuk penempatan jabatan publik tidak dapat dikategorikan sebagai pejabat publik dan terhadapnya masuk dalam ranah perlindungan informasi pribadi yang penggunaannya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022), bukan termasuk dalam UU KIP.

“Dalam kaitan ini, norma Pasal 4 ayat (1) UU KIP menentukan data pribadi terbagi atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Terkait dengan nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang bersifat umum,” sebut Arsul.

Nama seseorang memang tidak termasuk data yang rahasia, namun tetap saja termasuk data pribadi. Sekalipun tidak ada pelanggaran jika mengumumkan nama-nama peserta yang lulus, namun jika dikaitkan dengan norma pasal yang dimohonkan pengujian maka tidak ada kaitannya, karena dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP hanya berkaitan dengan seseorang yang sedang menjabat dalam jabatan publik. Terhadap permintaan Pemohon agar dapat memperoleh informasi daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum dalam proses seleksi terbuka untuk penempatan jabatan-jabatan publik, menurut Mahkamah Pemohon telah mencampuradukkan antara permintaan data yang menyangkut pribadi seseorang dengan seseorang yang telah menduduki jabatan publik.

“Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum; pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar Putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 18 ayat (2) UU KIP mengecualikan data pribadi berupa riwayat dan kondisi anggota keluarga hingga hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan satuan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana yang termuat pada Pasal 17 huruf h UU KIP bagi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Dalam kasus konkret, Pemohon menceritakan tentang kronologis saat mengikuti seleksi penempatan jabatan yang bersifat publik di Bank Indonesia. Namun Pemohon dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi. Kemudian Pemohon meminta daftar nama peserta, hasil evaluasi Pemohon tidak diterima, dan daftar hasil tinjauan kesehatan Pemohon. Akan tetapi pihak penyelenggara ujian menolak dan hanya memberikan catatan kesehatan Pemohon, sehingga Pemohon tidak mendapatkan hak sanggah terhadap informasi yang sejatinya bersifat informasi publik. Berdasarkan hal itu, terdapat multitafsir dari causal verband dari norma Pasal 18 ayat (2) UU KIP dengan kerugian konstitusional Pemohon karena hasil tes dari ujian yang dimintakan oleh Pemohon dinyatakan dikecualikan sebagai informasi publik.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga Mahkamah menyatakan frasa ‘posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik’ dalam Pasal 18 ayat (2) UU KIP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk daftar nama peserta dalam proses seleksi terbuka dalam rangka penempatan posisi jabatan-jabatan publik’. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha

 

HUMAS MKRI

Ganjar-Mahfud Dalilkan Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Pelanggaran Utama Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 pada Rabu (27/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 ini dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01) terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Agenda sidang yang dilaksanakan hari ini ialah pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan Pemohon. Di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, Anies mengatakan, Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

“Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil? Izinkan kami jawab, tidak. Yang terjadi sebaliknya,” ujar Anies. Selain Anies, pasangannya, Muhaimin, juga turut hadir dalam persidangan.

 

Kecurangan Pemilu

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 (Paslon 02) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.

“Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung Paslon 02 yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur pemilu yang mempengaruhi hasil pemilu,” kata Bambang.

Bambang menjabarkan, dalil pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil berangkat dari sejumlah argumentasi, mulai dari lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme Paslon 02 menggunakan lembaga kepresidenan, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan, penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa, undangan presiden kepada ketua umum partai politik koalisi di Istana, intervensi ke MK, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan dampaknya bagi perolehan suara Paslon 02, serta kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu di momen kritis. Sementara, dalil pelanggaran prosedur berangkat dari manipulasi daftar pemilih tetap (DPT), surat suara yang tercoblos pada Paslon 02, pengurangan suara Pemohon, politik uang, mencoblos lebih dari satu kali, tempat pemungutan suara (TPS) janggal, anak-anak ikut mencoblos, serta kecurangan KPU yang dilakukan melalui sistem teknologi informasi dan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).

Bambang menjelaskan, sejumlah TPS dilaporkan tidak terdaftar sebelumnya dan beberapa TPS tidak melaksanakan pemungutan suara, seperti yang terjadi di Sleman, DIY, dilihat adanya ketidaksesuaian antara Keputusan KPU tentang Jumlah Tempat Suara Pemutakhiran dan Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 dan laman KPU yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara. Selain itu juga, Bambang menyebutkan, ditemukan anak-anak ikut mencoblos di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Curug, Kota Serang, Banten yang diduga ada unsur kesengajaan.

 

Pencalonan Gibran

Menurut Pemohon, KPU selaku Termohon sengaja menerima pencalonan Paslon 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, meskipun usia Cawapres Gibran pada saat mendaftar tidak memenuhi syarat sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Pemohon, KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023. Hal ini terkonfirmasi dari pertimbangan hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, bahwa seharusnya dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, KPU wajib terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023. Namun, KPU melakukan perubahan PKPU dimaksud usai menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran.

 

Dukungan Presiden

Pemohon berpendapat, sebelum adanya anak Presiden Jokowi, Gibran menjadi cawapres mendampingi Prabowo, elektabilitas Prabowo masih berhimpitan, sangat dekat, dan bersifat kompetitif dengan calon lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hasil survei. Sedangkan, setelah Gibran menjadi cawapres mendampingi Prabowo, ada tren dan indikasi yang tak terbantahkan bahwa presiden, menteri, dan perangkat desa meningkatkan intensitas aktivitas serta mengasosiasikan dukungannya secara langsung atau tidak langsung maupun terbuka dan tidak terbuka kepada Paslon 02.

Menurut Pemohon, tindakan presiden, menteri, penjabat kepala daerah, aparatur desa yang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan program pemerintah dan anggaran negara untuk kepentingan Paslon 02 dapat dikualifikasi sebagai suatu pelanggaran yang diatur dalam ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu. Dengan demikian, kata Pemohon, MK sudah dapat menyimpulkan dengan menyatakan hasil perolehan suara tidak dapat digunakan untuk menetapkan pemenangan pilpres.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional. Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu tahun 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Paslon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran. Selain itu, Pemohon meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, persidangan akan dilanjutkan Kamis, 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB. Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait atau Paslon 02 Prabowo-Gibran.

 

Penulis: Mimi Kartika.

HUMAS MKRI 

Sidang Perdana Sengketa Pilpres Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024

 

Di Acara Bukber RAPI, Ketua MPI – KNPI Nagan Raya Ajak Organisasi Lintas Pemuda Bersinergi Dengan Pemerintah

Nagan Raya – Aceh : Ketua Majelis Pemuda Indonesia Komite Nasional Pemuda Indonesia (MPI-KNPI) Kabupaten Nagan Raya Suhairi, S.Hut,M.Si mengajak Semua elemen Pemuda yang terhimpun dalam lintas organisasi nyakni OKP. LSM dan Ormas untuk terus bersinergi mendukung program pemerintah.

Ajakan itu disampaikannya saat menghadiri Buka Puasa bersama dengan pengurus Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) wilayah 01.13 Kabupaten Nagan Raya bertempat di salah satu Cafe seputaran Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (27/3/2024).

Menurut Suhairi, kaum muda Nagan Raya yang saat ini banyak bergabung dalam lintas organisasi, peran mereka sangat dibutuhkan untuk membantu percepatan pelaksanaan program pembangunan.

“Maka dari itu, tidak saja RAPI, tapi lintas organisasi lain yang di dalamnya banyak pemuda-pemuda hebat, kita harapkan untuk membangun sinergitas bersama pemerintah daerah demi Nagan Raya Bereh yang lebih baik lagi kedepan, ” ucapnya.

Di samping itu, secara khusus pihaknya berharap kepada pengurus RAPI Wilayah 01.13 Nagan Raya yang baru agar terus membantu Peran Pemerintah yang bergerak di bidang  komunikasi sebagai Relawan yang bisa meringankan kerja – kerja Pemerintah dalam hal pencegahan dan penanganan berbagai kondisi darurat , baikpun jika terjadi Bencana datang maupun lainya.

Puluhan Anggota RAPI Wilayah 01.13 Nagan Raya Gelar Bukan Puasa Bersama Dan Hadir Sekretaris Diskominfo Dan Ketua KNPI
Puluhan Anggota RAPI Wilayah 01.13 Nagan Raya Gelar Bukan Puasa Bersama Dan Hadir Sekretaris Diskominfo Dan Ketua KNPI

” Sebenarnya tidak ada orang yang meragukan peran RAPI. Seperti salah satunya saya teringat waktu tsunami Aceh, saat itu alat komunikasi HP bisa dibilang belum ada, jaringan Telkom, siaran TV, dan Radio tidak berfungsi, tapi semua Relawan RAPI tampil sebagai pahlawan pemberi informasi kepada pemerintah dalam penanganan kondisi darurat saat itu,” terang Suheiri yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemkab Nagan Raya.

Disisi lain, ketua RAPI wilayah 01.13 Nagan Raya Agus Salim. RZ, S.Sos /JZ.01.AGE yang juga Sekretaris KNPI Nagan Raya mengatakan bahwa organisasi yang dia pimpin sudah secara otomatis tetap akan mendukung dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten Nagan Raya terutama dalam wilayah bidang misi dan visi organisasinya.

Salam RAPI 51 - 55 Harapan 10.2 dan 20.4
Salam RAPI 51 – 55 Harapan 10.2 dan 20.4

” Seperti yang dikatakan ketua MPI, gak ada istilah dan sejarah RAPI itu tidak sinergi dan koordinasi dengan pemerintah, hanya saja sebagai organisasi independen kita terus mengharapkan dukungan moril dan nonmoril dari semua pihak agar kedepan RAPI Nagan Raya dapat menyukseskan program-program inovatif yang telah dirampungkan itu, ” ujar Agus Salim, RZ Saat diminta tanggapannya.

Turut hadir dalam kegiatan buka puasa bersama RAPI tersebut, Kepala Dinas Kominfo yang diwakili Oleh Sekretaris. Ketua DP2OW RAPI Nagan Raya ADRI / JZ .01.NUJ .Ketua KNPI Nagan Raya Banta Diman, M.Si, Sekretaris MPI
Syariffuddin Zaikani S Ag, Camat Suka Makmue Said Mudhar, S.Pd, M.Pd, /JZ.01.BWO (Sebagai Pengurus DP2OW RAPI Nagan Raya) Camat Seunagan Timur Ns.Salviar Evi , M.H.Kes,/JZ.01.BWP (Wakil Ketua RAPI Nagan Raya) Sekretaris DPC APDESI Nagan Raya Rusman, Sekretaris umum Rimueng Kila Center Atjeh Hendria Irawan, beberapa Pengurus PWI dan PMI Nagan Raya, dan seluruh jajaran penting pengurus baru RAPI Nagan Raya.

Koordinator kegiatan Buka Puasa Bersama RAPI Mujiburrahman, S.Sos mengucapkan terima kasih kepada undangan yang telah berhadir dalam acara tersebut.

Dan sebelum waktu berbuka Puasa .Puluhan Anggota RAPI melaksanakan Kegiatan pembagian Ratusan Sajian Takjil kepada pengguna jalan, yang bertempat di depan Kantor Camat Kuala.

” Terima kasih para undangan yang telah berhadir, diskusi-diskusi kecil yang semuanya menitipkan harapan besar kepada kami, InsyaAllah dengan dukungannya kedepan dapat kami laksanakan dengan baik, tutup Mujiburrahman. (red )

Polda Aceh Siap Amankan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

Banda Aceh – Polda Aceh siap mengamankan hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kerja Sama (Kabagkerma) Biro Ops Polda Aceh AKBP Pandji Santoso dalam Talkshow Halo Kamtibmas di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Rabu, 27 Maret 2024.

Pandji menyampaikan, kesiapan Polda Aceh dalam mengamankan perayaan hari raya Idulfitri 1445 H dilakukan dengan mengerahkan 3.200 personel, mendirikan 32 pos pengamanan dan 20 pos pelayanan.

Personel dan Pos tersebut disiapkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para pemudik. Selain itu, pihaknya juga akan menggelar Operasi Ketupat Seulawah selama 13 hari, yaitu dari 4-16 April 2024.

“Polda Aceh juga akan menggelar Operasi Ketupat dengan mengerahkan 3.200 personel, mendirikan 32 pos pengamanan dan 20 pos pelayanan untuk memastikan masyarakat yang mudik lebaran aman dan nyaman,” kata Pandji.

Polda Aceh juga menyiapkan layanan khusus bagi para pemudik dengan memfasilitasi penitipan kendaraan gratis di Polsek dan Polres terdekat. Selain itu, Polda Aceh juga akan berpatroli khusus untuk mengamankan rumah kosong yang ditinggal mudik.

“Kami menyiapkan pelayanan khusus bagi para pemudik dengan menyediakan penitipan kendaraan gratis di Polsek dan Polres terdekat, serta mengadakan patroli khusus ke rumah yang ditinggal mudik,” ujarnya.

Di ujung segmen, Pandji mengimbau masyarakat agar bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri dalam situasi tertentu atau saat mudik, serta mempersiapkan fisik yang kuat, kendaraan yang aman, rute perjalanan yang akan dilalui, dan barang bawaan.

“Masyarakat harus bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri dalam situasi tertentu. Kemudian saat mudik, siapkan fisik yang sehat, kendaraan yang aman, rute perjalanan yang akan dilalui, dan barang bawaan,” demikian, pungkas Pandji. (DL)

Ratusan Warga Padati Gampong Kuta Sayeh Memperingati Nuzulul Qur’an Penceramah Tgk. Ismail 

Nagan Raya – Aceh : Pemerintah Gampong Kuta Sayeh Kecamatan Seungan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Memperingati Nuzulul Qur’an Malam 17 Ramadhan 1445.H./ 2024.M. yang bertempat di Halaman Masjid Setempat. Rabu, 27 /03 /2024.

Kechik Kuta Sayeh Muhammad Abbas Mengatakan, Kegiatan Nuzulul Qur’an ini agenda Tahunan dan di setiap tahun mengambil di malam 17 Ramdhan, ini sudah kesepakatan para Masyarakat Kuta Sayeh.

Sebagai Pendakwah tahun ini Tgk.Ismail Dari Aceh Selatan.

” Pembaca Al-Qur’an di dalam Bulan Ramadhan momentum Rasulullah”

Muhammad Abbas, juga menambahkan, dalam momentum Nuzulul Qur’an ini meminta Terimakasih kepada Masyarakat Gampong Kuta Sayeh yang telah mendukung kegiatan Nuzulul Qur’an ini. Ucapan Muhammad Abbas.

Selain Dakwah juga Masyarakat Bersama Muspika Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ikhlas Gampong Kuta Sayeh

Ratusan Warga Menghadiri Malam Nuzulul Qur'an Gampong Kuta Sayeh Kecamatan Seungan Kabupaten Nagan Raya
Ratusan Warga Menghadiri Malam Nuzulul Qur’an Gampong Kuta Sayeh Kecamatan Seungan Kabupaten Nagan Raya

 

Dalam Kegiatan tersebut turut menghadiri Camat Seunagan. Kapolsek Seunagan. Danramil Imum Mukim Parom Dan Para Keuchik Tertanga Gampong Kuta Sayeh.

Dalam isi Dakwah tersebut Tgk Ismail Aceh Selatan Mejelaskan tentang Puasa di Bulan suci Ramadhan.

Bahwa syarat sah puasa adalah beragama Islam dan disertai niat, sebagaimana dalam ibadah-ibadah lainnya. Maka bagi yang tidak beragama Islam puasanya tidak diterima, begitu juga kalau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasanya tanpa niat, menurut kesepakatan kelima mazhab.

Selain syarat di atas adalah suci dari haid, nifas, tidak sakit dan tidak berada dalam perjalanan. Bagi orang yang mabuk dan pingsan menurut beberapa mazhab ada perbedaan pendapat.

Menurut mazhab Syafi’i : Jika perasaan orang yang mabuk / pingsan tersebut hilang sepanjang waktu berpuasa, maka puasanya tidak sah, tetapi jika hanya sebagian waktu puasa saja maka puasanya sah.

Namun bagi orang pingsan wajib mengganti puasanya apapun penyebab pingsannya, tetapi bagi orang yang mabuk , tidak wajib mengganti puasa jika mabuk tidak disebabkan oleh dirinya sendiri.

Menurut mazhab Maliki : Orang yang mabuk / pingsan mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, atau tidak sadar dari sebagian besar waktu puasa, maka puasanya tidak sah. Tetapi kalau tidak sadar hanya setengah hari atau lebih sedikit dan mereka sadar pada waktu niat, dan berniat, kemudian jatuh pingsan / mabuk maka mereka tidak diwajibkan mengganti puasa.

Dan waktu niat puasa menurut mazhab Maliki yaitu dari Maghrib sampai fajar.

Menurut mazhab Hanafi : Orang yang pingsan adalah seperti orang gila, dan orang gila / hilang akal itu selama satu bulan Ramadan penuh, maka dia tidak diwajibkan mengganti saat sudah siuman. Tetapi kalau gilanya itu hanya setengah bulan dan hari sisanya ia sadar, maka dia tetap harus berpuasa, dan wajib mengganti puasa yang dia tinggalkan.

Menurut mazhab Hambali : Bagi orang yang mabuk / pingsan wajib menggantinya apapun penyebabnya, baik dari dirinya sendiri, dipaksa ataupun tidak sengaja. (red )

 

Babinsa Posramil Pantan Cuaca Membantu Petani Mengolah & Menjemur Daun Tembakau di Desa Cane Baru

GAYO LUES | Dalam mendukung Perekonomian & Ketahanan pangan warga desa binaannya, Babinsa dengan giat dan semangat ikut terjun langsung membantu Pengolahan dan penjemuran daun tembakau petani di desa binaannya, inilah yang dilakukan oleh Sertu Dariono kepada petani buah Daun tembakau di desa Cane Baru ,kec.Pantan Cuaca,Kab.Gayo Lues.

Sertu Dariono sebagai Babinsa membantu petani Daun tembakau dengan harapan dapat memberikan motivasi dan nilai positif bagi petani agar lebih bersemangat dalam bekerja guna meningkatkan ketahanan pangan & perekonomian masyarakat di desa binaannya.

Kebersamaan Babinsa dan petani ini agar dapat menciptakan rasa kedekatan dan rasa kekeluargaan antara Babinsa dengan warga setempat terutama dengan desa binaan yang sudah menjadi tanggung jawab seorang Babinsa di wilayah desa binaanya. (RED)

Wakapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2024

Banda Aceh — Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, didampingi Irwasda dan Karo Ops membuka pelatihan pra operasi (Latpraops) Ketupat Seulawah 2024 di Gedung Presisi Polda Aceh, Rabu, 27 Maret 2024.

Latpraops ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan dan pembekalan personel yang terlibat operasi dalam rangka mewujudkan Sitkamtibmas kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam merayakan Idulfitri 1445 hijriah.

Dalam kesempatannya, Armia Fahmi mengingatkan personel yang melaksanakan operasi agar mempedomani rencana operasi yang telah disusun sebagai acuan agar substansi operasi sesuai sebagaimana yang telah ditetapkan.

Personel juga diminta me-mapping potensi kerawanan kemacetan, laka lantas, dan tindak pidana serta bencana, sehingga penggelaran personel dan cara bertindak tepat sasaran.

“Selalu jalin komunikasi dan koordinasi antar stakeholder, serta melaksanakan Latpraops maupun latihan parsial masing-masing satgas untuk mensimulasikan skenario. Misalnya, simulasi saat terjadi kemacetan parah,” pintanya.

“Tidak lupa juga agar bekerja sama dengan media terkait amplifikasi kesiapan Polri dalam pengamanan Idulfitri, serta menyusun langkah-langkah agar operasi yang digelar ini dapat meraih simpati dari masyarakat,” demikian, tambahnya. (DL)

Pemkab Bener Meriah Raih Prestasi Gemilang, Peringkat Pertama Nasional Realisasi Pendapatan APBD

Bener Meriah Baranewsaceh co | Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menjadi daerah yang berada di posisi pertama atau peringkat satu secara nasional untuk realisasi pendapatan dan posisi kedua di bidang realisasi belanja daerah.

Hal itu mengemuka saat Kementerian Dalam Negeri merilis data triwulan pertama realisasi belanja dan realisasi pendapatan APBD seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.

Capaian yang diraih oleh Pemkab Bener Meriah, disampaikan langsung oleh pihak Kementerian Dalam Negeri disela Rapat Koordinasi (Rakor) penjabat kepala daerah seluruh Indonesia yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara virtual Rabu (27/3/2024).

Menanggapi laporan yang dipaparkan oleh Menteri Dalam Negeri, Pj Bupati Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si, menyampaikan rasa syukurnya atas raport Kabupaten Bener Meriah tersebut.

“Alhamdulilah, dalam raport yang kita terima langsung dalam Rakor bersama bapak Menteri Dalam Negeri, Bener Meriah tertinggi nasional untuk realisasi pendapatan APBK, dan peringkat kedua secara nasional untuk realisasi belanja APBK. Ini menjadi catatan positif bagi Kabupaten Bener Meriah mengawali pelaksanaan pembangunan tahun ini”, ucapnya.

Menurut Haili Yoga, realisasi yang dilakukan guna mempercepat pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. “Semakin cepat realisasi anggaran, maka akan semakin cepat realisasi pembangunan yang dirasakan masyarakat,” jelas Haili Yoga.

Atas prestasi itu, Pj Bupati Bener Meriah ini, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkab Bener Meriah. “Semoga kedepan, kita terus lebih baik lagi dalam melaksanakan amanah masyarakat, tentunya untuk kesejahteraan warga,” pungkasnya. (Ril)

Ajak DT Peduli Aceh, Cimb Niaga Syariah Bagikan 400 paket berbuka puasa

Banda Aceh – Pelataran Kantor CIMB Niaga Syariah Banda Aceh, telah diselenggarakan acara berbagi buka puasa yang diinisiasi oleh CIMB Niaga Syariah bekerja sama dengan DT Peduli Aceh. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Ramadan berbagi yang telah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun. (27/03/24)

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari CIMB Niaga Syariah, DT Peduli Aceh, serta masyarakat umum.

Azwar, Kepala Cabang CIMB Niaga Syariah Banda Aceh, menyatakan, “Ini adalah kegiatan rutin tahunan yang kita lakukan. Program berbagi buka puasa untuk jamaah masjid, panti asuhan, dan driver ojek. Kami ucapkan terima kasih kepada DT Peduli yang sudah bersedia menjadi mitra pelaksana program Ramadan berbagi ini.”

Kegiatan ini terwujud berkat kolaborasi baik antara CIMB Niaga Syariah dan DT Peduli Aceh. Momennya yang khusus di bulan Ramadan menjadi kesempatan yang tepat untuk menebarkan kebaikan dan berbagi dengan sesama.

Kurniawan, perwakilan dari DT Peduli Aceh, menambahkan, “Terima kasih kita ucapkan kepada seluruh tim CIMB Niaga Syariah yang sudah mengajak kami, DT Peduli, untuk ikut menyalurkan paket berbuka ini. Semoga manfaat ke depan lebih besar bisa didapatkan.”

Acara ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara institusi keuangan dan organisasi sosial dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mempererat tali silaturahmi dan berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan. Kurniawan

Pj Bupati Bener Meriah Ikuti Rakor Virtual Membahas Pilkada Bersama Mendagri

Bener Meriah Baranewsaceh.co – Pj Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si bersama Pj Sekda Khairmansyah, S.IP.,M.Sc, Rabu (27/3/2024) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama dengan Menteri Dalam Negeri Republik (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membahas tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dalam rapat koordinasi tersebut Mendagri meminta agar Penjabat Kepala Daerah tidak boleh mengunakan kewenangannya untuk berpolitik praktis.

Muhammad Tito Karnavian menegaskan, penjabat kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah sehingga Pj untuk tidak memanfaatkan jabatannya untuk berpolitik praktis.

“Kalau ingin berpolitik, silahkan anda ajukan surat pengunduran diri anda dari Pj kepala daerah. Kami akan segera memprosesnya dengan cepat,” tegasnya.

Menurut Mendagri, Pj kepala daerah bukan pejabat politik dan tidak memiliki beban politik. Pj kepala daerah adalah penjabat yang diangkat dari struktural jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi Pratama sehingga memiliki pengalaman dan pengetahuan tata kelola pemerintahan, administrasi, keuangan, perencanaan anggaran, penyusunan APBD dan lain lain.

Dalam rakor tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga menyampaikan terkait mekanisme penyelenggara Pilkada. PJ kepala daerah harus dapat menjadi role model bagi para kepala daerah hasil Pilkada serentak Tahun 2024. (Ril)

Bukber dengan Pemred, Kadiv Humas Polri Apresiasi Peran Media Sukseskan Pengamanan Agenda Nasional dan Internasional

Jakarta — Divisi Humas Polri menggelar acara buka bersama dengan pemimpin redaksi (Pemred) media di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Pada kesempatan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengucapkan terima kasih atas peran media massa atas pemberitaan positif terkait dengan pengamanan agenda-agenda nasional dan internasional.

Menurut Sandi, dengan kolaborasi tersebut, upaya Polri dalam pengamanan agenda nasional maupun internasional maupun penanganan bencana diapresiasi oleh masyarakat. Hal ini tentunya, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media atas bantuannya yang telah menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan berbagai pelaksanaan tugas Polri, sehingga keberhasilan-keberhasilan Polri diapresiasi masyarakat dan hal ini terukur dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sandi dalam sambutannya.

Alumni Akpol 1995 ini juga bersyukur atas dukungan media massa, Pemilu 2024 bisa berlangsung aman dan damai. Dirinya menyaksikan atas kolaborasi tersebut tercipta ruang publik yang sejuk dan damai baik di dunia nyata maupun di ruang siber.

“Mari kita bersama tetap merawat kebhinekaan dan menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa kedepan masih banyak agenda penting yang dilaksanakan oleh Polri. Yang terdekat yakni Operasi Ketupat 2024. Sandi berharap rekan-rekan media bisa menginformasikan terkait dengan imbauan Kamtibmas, arus mudik dan cara bertindak kepolisian pada saat pelaksanaan operasi nanti.

“Kami mohon dukungan dan kolaborasi dalam menyajikan informasi terkait imbauan Kamtibmas, rekomendasi waktu mudik, one way, Contra flow, ganjil-genap termasuk kinerja kepolisian baik sebelum dan sesudah Operasi Ketupat,” kata Sandi.

Dirinya berharap, dalam momen bulan Ramadan ini, sinergisitas antara Polri dengan media makin erat. Tak lupa, Sandi menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menitipkan salam hormat kepada rekan-rekan Pemred.

“Kapolri menitipkan salam hormat kepada rekan-rekan Pemred dan mengapresiasi atas dukungan rekan-rekan media, sehingga Polri dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tuturnya. (DL)